Selasa, 14 April 2015

Cholid Mahmud: Tegakkan Pasal 33 UUD NRI 1945 Secara Konsisten!


“Implementasi UUD NRI Tahun 1945 pasal 33 tentang Kesejahteraan Sosial harus ditegakkan secara konsisten!”. Demikian ditegaskan oleh anggota MPR RI, Ir. H. Cholid Mahmud, M.T. dalam kegiatan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika Senin malam, 13 April 2015, di Rumah Makan Pondok Laras”,  Jalan Kaliurang, KM 11, Ngaglik, Sleman. Kegiatan yang diselenggarakan bekerjasama dengan Yayasan Indonesia Satu Hati tersebut dihadiri oleh seratusan orang peserta, terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat, pemuda, ibu-ibu, beberapa pengurus RT/RW  yang datang dari berbagai pelosok di Kabupaten Sleman.
Lebih lanjut Cholid Mahmud mengungkapkan, “Menindaklanjuti penegakkan Pasal 33 tersebut, saat ini DPD RI  sedang membahas secara konprehensif RUU Inisiatif yang berupaya merevitalisasi koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional kita”. Cholid juga menambahkan, “Upaya ini Insya Allah dilakukan secara serius. Rencananya DPD RI pada tahun ini akan mengajukan RUU tentang Perkoperasian tersebut sidang DPR RI. Hal ini penting diperjuangkan karena akhir-akhir ini terasa gerakan koperasi semakin termarjinalkan oleh arus pergerakan sistem ekonomi kapitalisme yang semakin kuat mencengkram Negara kita. Padahal para pendiri bangsa kita telah sejak awal mencanangkan bahwa prinsip-prinsip koperasi lah yang sangat sesuai dengan tabiat dasar masyarakat Indonesia, yaitu gotong royong dan kekeluargaan. Karena itu prinsip-prinsip tersebut sangat eksplisit dituangkan di dalam UUD NRI 1945 Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi Perekonomian Nasional disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan’ ”. Demikian urai Cholid Mahmud.
Menanggapi pertanyaan tentang APBN yang dirasa tidak pro-rakyat, Cholid menjelaskan bahwa, “DPD saat ini juga sudah dalam proses memulai membahas APBN untuk tahun 2016 agar lebih pro-rakyat. DPD saat ini berusaha sedemikian rupa agar APBN 2016 itu benar-benar “milik” rakyat dan dapat efektif mendorong peningkatan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.   

Mengutip catatan dari workshop APBN 2016 yang diadakan  oleh DPD RI baru-baru ini, Cholid mengatakan bahwa RAPBN ke depan harus memenuhi beberapa kriteria bijak, di antaranya: realistis dan antisipasif terhadap tantangan ekonomi global; mendorong percepatan pembangunan daerah untuk sektor produktif baik secara komparatif maupun kompetitif; menekankan produksi sektor-sektor unggulan daerah; memperhatikan pembangunan infrastruktur di wilayah; dan mengarahkan kebijakan subsidi agar lebih efektif dan tepat sasaran sehingga benar-benar dapat menyejahterakan rakyat.(MWR/MIS)

Jumat, 06 Maret 2015

Cholid Mahmud: DPD INGIN KEMBALIKAN KOPERASI SEBAGAI MEANSTREM GERAKAN EKONOMI INDONESIA


            Di tengah dinamika persaingan global dan badai leberalisasi ekonomi melandasi Negeri ini, DPD RI berjuang mengembalikan koperasi sebagai meantrem ekonomi Indonesia. “Kita ingin kembalikan koperasi sebagai meanstrem gerakan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, DPD RI saat ini sedang menginisiasi penyusunan UU Perkoperasian yang merevitalisasi koperasi sekaligus menguatakan pilar-pilarnya,”. Demikian disampaikan Ir. H. Cholid Mahmud, M.T., anggota sekaligus Ketua Komite IV DPD RI dalam forum FGD di Ruang Boko Grand Quality Hotel Yogyakarta Kamis, 5 Maret 2015.

Menurut Cholid, “Pada saat ini, DPD sudah membentuk Tim Legal Drafting dan mengundang pakar yang kompeten, di antaranya Prof. Dr. Revisond Baswir, M.B.A., dari Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM. Sambil menunggu legal  draftingnya jadi, para anggota khususnya anggota Komite IV saat ini turun ke bawah untuk menyerap aspirasi dan masukan masyarakat dan daerah untuk menyempurnakan draft tersebut. Setelah draft itu jadi, Insya Allah, kami akan sampaikan ke bapak ibu untuk mendapat masukan akhir yang lebih komplit. Mudah-mudahan nanti yang terbentuk UU Koperasi yang sesuai dengan harapan kita bersama,” harapnya. (MIS) 

Senin, 16 Februari 2015

H. Cholid Mahmud: MPR PERKUAT SISTIM KETATANEGARAAH NKRI



            “Saat ini, MPR RI sedang berjuang memperkuat tatanan sistem ketatanegaraan kita, Negara Republik Indonesia. Penguatan sistem ketatanegaraan ini perlu kita lakukan mengingat tantangan ke depan Negara Kita semakin berat, di antaranya banyak kepentingan kelompok dan kepentingan Internasional yang menyerbu Negara kita,” papar Ir. H. Cholid Mahmud, MT, anggota MPR RI/DPD RI dari dapil DIY, Periode 2014 – 2019. Hal tersebut disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Tata Berbangsa dan Bernegara: Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika yang dilaksanakan pada Ahad, 15 Februari 2015, di Ruang Pertemuan Rumah Makan Joglo Jawa, Jalan Baron, Ringroad Selatan, Wonosari, Gunung Kidul.
            Dalam kesempatan ini, H. Cholid Mahmud juga menyampaikan beberapa agenda strategis yang akan dilakukan MPR untuk periode lima tahun ke depan, di mana agenda-agenda ini adalah merupakan sebuah hasil kajian yang mendalam yang dilakukan para anggota MPR periode sebelumnya dan kemudian direkomendasikan untuk dibahas pada periode berikutnya, yaitu periode sekarang ini.
      Beberapa agenda strategis MPR RI untuk lebih memperkuat tatanan system ketatanegaraan Negara Republik Indonesia tersebut, adalah; pertama, melaksanakan penataan system ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUDN RI tahun1945 dengan tetap berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber hukum Negara dan Kesepakatan Dasar untuk tidak mengubah Pembukaan UUDN RI 1945, tetap mempertahankan bentuk NKRI, mempertegas system pemerintahan presidensial serta melakukan perubahan dengan cara addendum.
            Kedua, melakukan reformulasi system perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN sebagai haluan peneyelenggaraan Negara. Ketiga, Melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila, UUDN RI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika secara melembaga melalui semua tingkatan pendidikan nasional dan rangka pembangunan karakter bangsa. Keempat, membentuk lembaga kajian yang secara fun
gsional bertugas mengkaji system ketatanegaraan, UUDN RI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika serta implementasinya. Kelima, mewujudkan akuntabilitas publik lembaga Negara dalam melaksanakan tugas konstitusional yang dimanatkan UUDN RI 1945 melalui laporan kinerja pelaksanaan tugas dalam Sidang Tahunan MPR RI. Keenam, melakukan penataan system peraturan perundang-undangan dengan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum Negara. Dan ketujuh, memperkuat status hukum Ketetapan MPRS dan MPR dalam system hukum Negara Indonesia.
        Cholid Mahmud berharap agenda-agenda strategis tersebut akan dapat dirampungkan MPR untuk masa sidang lima tahun ke depan. “Untuk itu, kami memohon dukungan positif dari masyarakat seluruhnya sehingga pembahasan terhadap agenda-agenda di atas dapat berlangsung lancar dan sukses sesuai harapan kita, demi menuju Indonesia yang lebih baik di masa-masa yang akan datang”, ungkapnya.
            Kegiatan Sosiliasasi Tata Berbangsa dan Bernegara ini, bagi Cholid Mahmud bukan sekedar ajang penyegaran wawasan kebangsaaan dan wawasan kenegaraan bagi elemen masyarakat, tetapi juga sebagai ajang silaturrahim dalam rangka membangun komunikasi timbal balik secara langsung antara dirinya, sebagai anggota MPR RI dan DPD RI dengan warga dan warga masyarakat DIY yang diwakilinya. Pada Tahun Program 20115 ini direncanakan MPR RI akan melakukan Kegiatan sosialisasi 6 tahap, dan kegiatan kali ini merupakan kegiatan sosialisasi tahap pertama pada Tahun 2015 ini (MWR/MIS-ed).
Filed UnderAktivitas Jogjakarta • Berita

Kamis, 04 Desember 2014

Rapat Pleno Komite IV Membahas Hasil Pengawasan Pelaksanaan Undang-undang Bidang Perpajakan



      Jakarta, dpd.go.id -  Komite IV DPD RI telah menyelesaikan kunjungan kerja pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang bidang Perpajakan. Hasil pengawasan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan DPD yang disampaikan kepada DPR RI, Pemerintah dan lembaga-lembaga negara terkait. Dalam Rapat Pleno yang diselenggarakan pada Rabu, (3/12/2014), beberapa persoalan yang ditemui di daerah antara lain dikelompokkan dalam hal kebijakan umum perpajakan, pemungutan pajak, bagi hasil penerimaan pajak dan PNBP, serta hubungan dengan dunia usaha.
          Menurut staf ahli Komite IV, Tjip Ismail, dalam aspek pengawasan pajak, paradigma pengawasan tak hanya mencakup aspek yuridis namun juga aspek filosofis, dan sosiologis. Pendekatan aspek filosofis dan sosiologis menjadi penting mengingat kedudukan pajak dan retribusi daerah adalah semata-mata sarana untuk membiayai pelayanan bukan sebagai tujuan. Selain itu, pungutan pajak juga harus dirasakan adil dan sesuai kemampuan masyarakat sebagai pembayar pajak.
          Salah satu persoalan perpajakan yang memengaruhi kinerja keuangan pemerintah daerah  yaitu masalah piutang pajak sehubungan dengan pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah yang memengaruhi opini BPK. Disisi lain, pemerintah daerah juga menuntut transparansi dan akuntabilitas data penerimaan pajak yang dapat diakses dengan mudah terkait bagi hasil atas penerimaan pajak pusat dan daerah yaitu PPh Orang Pribadi dan PPh Karyawan.
          Sebagai rekomendasi, Komite IV mengusulkan agar jenis pajak pusat yang objeknya berada di daerah agar dialihkan menjadi pajak daerah sejalan dengan azas otonomi daerah. DPD RI juga merekomendasikan agar dilakukan konsolidasi antara BPK, Kementerian Dalam Negeri, dan  Kementerian Keuangan untuk mengatasi permasalahan piutang pajak terkait pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah. (saf)


Kamis, 16 Oktober 2014

Komite IV Siapkan Kunker Terkait Hapsem I BPK Dan UU Perpajakan


Jakarta, dpd.go.id – Menindaklanjuti keputusan Komite IV terkait pengawasan Hapsem I BPK Tahun 2014 dalam waktu dekat Komite IV akan melakukan kunjungan kerja ke daerah. Diputuskan dalam rapat Komite IV, Rabu (15/10/2014), kunker dijadwalkan pada 12-15 November 2014 dengan daerah tujuan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, D.I. Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan. Menurut Ketua Komite IV, Cholid Mahmud, tujuan dari Kunker ini adalah untuk menyerap aspirasi, keberhasilan dan kendala yang dihadapi daerah dalam menjalankan program pemerintahan.
          Selain Kunker terkait Hapsem I BPK, Komite IV juga berencana melakukan Kunker dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU Perpajakan. Beberapa aspirasi yang muncul terkait masalah perpajakan antara lain usulan agar pajak PPh Pasal 21 karyawan bisa seluruhnya masuk untuk daerah. Abdul Gafar Usman (Senator Provinsi Riau), mengatakan bahwa pajak PPh Pasal 21 bisa menjadi milik daerah jika ada kerjasama dengan Direktorat Pajak.
          “Seperti Provinsi Sumatera Barat yang memperoleh tambahan PAD dari pajak PPh Pasal 21 ini karena adanya kerjasama dengan Direktorat Pajak. Dalam kunker nanti mungkin bisa kita fasilitasi kerjasama antara Direktorat Pajak dengan Pemerintah Daerah. Ini sebagai wujud kepedulian Komite IV terhadap kepentingan daerah tanpa menyalahi aturan atau menunggu perubahan Undang-undang. Jangan seperti selama ini, perusahaan beroperasi di daerah namun pajak dibayarkan oleh kantor pusat di Jakarta,” kata Abdul Gafar Usman. (saf)

(Sumber: www.dpd.go.id.com, 15 Oktober 2014) 

Jumat, 10 Oktober 2014

Cholid Mahmud Terpilih Melalui Musyawaah Mufakat


Jakarta, dpd.go.id – Rapat Pleno Komite IV, Kamis (9/10/2014) dengan agenda pemilihan pimpinan Komite IV berlangsung secara musyawarah mufakat. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II, Farouk Muhammad, disepakati memilih Cholid Mahmud (Senator DIY) sebagai Ketua Komite IV serta Ajiep Padindang (Senator Sulawesi Selatan) dan Ghazali Abbas Adan (Senator Nangroe Aceh Darussalam) sebagai wakil ketua untuk periode Tahun Sidang I 2014 - 2015.
Dari ketiga nama yang terpilih sebagai pimpinan Komite IV merupakan representasi dari wilayah Barat, Tengah dan Timur. Selain itu, Cholid Mahmud dipilih menjadi Ketua karena pengalamannya sebagai Ketua Komite IV dalam periode sebelumnya. Harapannya Komite IV kedepan lebih memiliki kekuatan untuk memperjuangkan agenda-agenda DPD terkait kepentingan daerah dalam memberikan pertimbangan APBN. (saf)

Kamis, 19 Juli 2012

DPD RI Perjuangkan Penguatan Peran Lembaga

H. Cholid Mahmud Jaring Aspirasi di Tamantirto, Kasihan, Bantul

         SEBAGAI lembaga negara, DPD RI sebenarnya berpeluang berperan lebih optimal daripada yang bisa dilaksanakannya saat ini. Karena, jika merujuk kepada UUD 1945, khususnya pasal 22D,  tugas DPD RI adalah dapat mengajukan RUU kepada DPR, ikut membahas RUU, dan melakukan pegawasan terhadap pelaksanaan UU yang berkaitan dengan masalah-masalah daerah.  Tetapi sayangnya, kewenangan strategis ini tidak bisa diselenggarakan secara optimal karena dalam aturan perundangannya, yaitu UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tugas dan kewenangan DPD telah tereduksi sedemikian rupa sehingga akhirnya DPD hanya menjadi seolah staf ahli bagi DPR. Faktanya, DPD tidak punya kewenangan ikut memutuskan sebuah RUU sampai final menjadi UU karena proses finalisasinya menjadi kewenangan DPR. Dalam hal ini, keputusan yang dihasilkan paripurna DPD maksimal berstatus sebagai masukan atau pertimbangan bagi DPR.
          Anggota DPD RI selama ini berupaya terus-menerus agar tugas dan kewenangan lembaga DPD RI  terpenuhi  secara proporsional setara dengan amanat UUD 1945 pasal 22D. Dinamika tentang upaya penguatan kelembagaan dituturkan Anggota DPD RI dari Provinsi DIY, H Cholid Mahmud, ST MT yang juga anggota Tim Litigasi Judicial Review UU MD3 dari wawancara dalam perjalanan Cholid Mahmud menuju RM Inala Jalan Ringroad Selatan, Gonjen, Tamantirto, Kasihan, Bantul hendak jaring aspirasi bersama anggota dan tokoh masyarakat Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul pada Rabu, 18 Juli 2012, berikut ini.
Peran DPD saat ini dinilai masih belum optimal. Apa upaya yang dilakukan DPD saat ini untuk lebih mengoptimalkan peran dan fungsi  kelembagaannya?
          Upaya penguatan kelembagaan DPD selama ini tidak pernah berhenti diperjuangkan oleh anggotanya. Bahkan saat ini dilakukan semakin intensif, yaitu dengan melalui dua jalur. Pertama, amandemen UUD 1945. Kedua, judicial review UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Bagaimana gambaran upaya itu dilakukan?
      Jalur pertama dilakukan oleh Kelompok DPD di MPR. Upaya yang  tengah dilakukan adalah mendorong MPR RI mengamandemen UUD 1945.  Harapannya dengan amandemen UUD 1945 ini rumusan mengenai tugas dan fungsi lembaga perwakilan, khususnya DPD dapat lebih jelas dan tegas. 
         Ide terhadap amandemen UUD 1945 oleh DPD ini tentu saja tidak hanya menyangkut tugas dan fungsi DPD, tetapi ada juga beberapa hal yang lain. Berdasarkan hasil kajian DPD, terdapat paling tidak 10 isu yang butuh diamandemen agar UUD 1945 itu lebih kontekstual sebagai aturan dasar kehidupan bernegara kita saat ini dan yang akan datang , yaitu; penguatan sistem presidensial, penguatan lembaga perwakilan, penguatan otonomi daerah, calon presiden perseorangan, pemilahan pemilu nasional dan lokal, forum previlegiatum, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal HAM, penambahan bab Komisi Negara, dan penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian. Dalam ke-10 isu ini anda melihat bahwa isu lembaga perwakilan hanya merupakan salah satu di antaranya.
       Untuk menggolkan usulan-usulan di atas maka perwakilan DPD di MPR  sejauh ini telah berhasil melakukan kooordinasi-koordinasi dengan berbagai stakeholders, terutama dengan partai-partai politik yang tentu sangat berkepentingan dan berkaitan langsung dengan isu amandemen ini. Dan sejauh ini tanggapan parpol-parpol tersebut cenderung positif. Bagaimanapun jalur ini masih berproses dan kita sedang menunggu hasil akhirnya.

Upaya melalui jalur kedua?
         Adapun jalur kedua,  yaitu melakukan judicial review terhadap UU MD3, dilakukan oleh lembaga DPD sendiri dengan melibatkan pakar-pakar hukum tata negara. Secara internal DPD, langkah yang dilakukan adalah pertama membentuk Tim Kajian terhadap UU MD3 dan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).  Pada tahap ini yang dilakukan adalah indentifikasi terhadap substansi isi UU MD3  tentang tugas dan fungsi DPD dikaitkan dengan UUD 1945. Saat ini langkah ini sudah selesai dilakukan, bahkan sudah juga diparipurnakan dan keputusannya adalah melanjutkan upaya menuju judicial review UU MD3.
          Setelah tahapan paripurna dengan keputusan seperti itu dilakukan maka kemudian di internal DPD dibetuk tim litigasi yang bertugas mempersiapkan segal hal yang  dibutuhkan sekaligus mengawal upaya judicial review agar berhasil sebagaimana yang diharapkan.  Sampai saat ini tim litigasi tersebut masih bekerja. Dan, akan maju ke MK setelah upaya persiapan terpenuhi semuanya.

Apa masalah utama yang ditemukan DPD dalam UU MD3 terkait dengan tugas dan fungsi DPD?
          DPD melihat ada persoalan, khususnya dalam hal peran dan kewenangan DPD RI, yang meliputi kewenangan DPD di bidang legislasi, pengawasan, dan pertimbangan.Yang sangat mencolok di bidang legislasi. Ada dua hal. Pertama, dinyatakan  DPD membahas UU yang menyangkut daerah, tapi dalam praktiknya ikut membahas itu artinya hanya sebatas memberikan pandangan mini, yaitu pandangan setelah penyampaian pandangan umum, persis seperti tanggapan fraksi. Itu saja. Pada proses selanjutnya DPD sudah  tidak berhak terlibat lagi.
            DPR memaknai “ikut membahas”  itu hanya seperti itu. Padahal maksud pembuat UU dulu, yang dimaksud “ikut membahas”  ya semuanya. Dari sejak tahapan awal diajukan sampai pada tahapan pengambilan keputusan. Termasuk membuat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah).
          Memang ada keterbatasan menyangkut kewenangan lembaga DPD. Namun, bukan dalam penanganan proses legislasinya tapi dalam masalah pembidangan atau ruang lingkup masalah yang berwenang ditangani, yaitu persoalan-persoalan yang menyangkut daerah. Dalam UU MD3 nyatanya yang dibatasi bukan hanya bidang persoalan yang berwenang ditangani DPD, tetapi juga pada penanganan proses legislasinya, dimana DPD seolah-olah hanya petugas pemberi pandangan kepada DPR dan tidak boleh ikut dalam proses pembahasan, apa lagi dalam tahapan pengambilan keputusan.

Masalah yang lain?
               Yang lain adalah  dalam hal hak mengusulkan RUU. UUD 1945 memberikan kewenangan kepada DPD mengusulkan RUU. Dalam praktiknya, usulan RUU yang disampaikan DPD kepada DPR diperlakukan seperti usulan fraksi. Jadi, sebuah usulan RUU tersebut awalnya akan masuk ke baleg (badan legislasi) DPR, kemudian akan dibahas. Jika usulan RUU tersebut diterima oleh baleg dan disetujui untuk dilanjutkan prosesnya maka selanjutnya RUU tersebut diajukan dan menjadi usulan DPR.
            Proses itu jelas menihilkan peran DPD. Bayangkan, RUU usulan DPD tersebut adalah hasil paripurna DPD yang ketika diajukan ke DPR ternyata tidak langsung diproses tetapi dinilai dulu oleh sebuah alat kelengkapan DPR yang bernama baleg, apakah layak atau tidak layak untuk kemudian diputuskan disetujui atau tidak disetujui.  Padahal, UUD 1945 sangat jelas menempatkan DPD sejajar dengan DPR.  (MWR/RTO)