Jumat, 17 April 2015

Komite IV DPD RI Merangkul Para Pelaku Koperasi Demi Perwujudan RUU Pengkoperasian


Jakarta, dpd.go.id - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merangkul para pelaku Koperasi untuk turut serta memberikan masukan mengenai Rancangan Undang-Undang Perkoperasian. Harapannya, RUU yang tengah disusun tersebut mampu menunjukan jati diri Koperasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
          Pernyataan tersebut diutarakan Ayi Hambali (Senator asal Jawa Barat) selaku pimpinan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite IV DPD RI yang mendatangkan Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Ibadurrahman Ciawi, Bogor, di Ruang Rapat Komite IV DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (16/04/15).
           Sebagai Koperasi Simpan Pinjam yang memiliki 117 kantor di Jawa, Bali dan Lampung, Kospin Jasa memaparkan kendala-kendala yang mereka alami di lapangan, diantaranya masalah pembukaan kantor pelayanan secara internal, masalah pajak, suku bunga pinjaman maupun grading.
    Selain kendala-kendala tersebut, Kospin Jasa mempertanyakan ketetapan UU Pengkoperasian mengenai kewajiban pengangkatan anggota dalam jangka waktu 3 bulan. Jangka waktu tersebut dianggap tidak cukup untuk menilai karakter seseorang, “Masukan kami juga mengenai jangka waktu seseorang menjadi anggota itu minimal 1 atau 2 tahun,” kata Ketua Umum Kospin Jasa, HM Andi Arslan Djunaid.
“Saya sepakat sekali tentang masalah pembukaan cabang dan anggota harus dibina dahulu supaya bisa, dia masuk memang benar menjadi bagian dari kepemilikan mereka dan pemiliknya adalah orang-orang yang baik,” ujar Ketua BMT Ibadurrahman Ciawi, Bogor, Ridha Nugraha yang sependapat dengan pernyataan Ketua Kospin Jasa.
            Disebutkan Ridha, pengangkatan menjadi anggota tidak bisa dibatasi dengan jangka waktu yang sangat pendek, perlu adanya seleksi melalui beberapa tahapan sebelum diangkat menjadi anggota Koperasi. Adapun tahapan-tahapan tersebut diawali dengan pemberian modal awal berupa hibah dan dilanjutkan dengan pemberian pinjaman, pembagian hasil usaha dan penyimpanan hasil usaha, lalu diakhiri dengan pengangkatan sebagai anggota.






Selasa, 14 April 2015

Cholid Mahmud: Tegakkan Pasal 33 UUD NRI 1945 Secara Konsisten!


“Implementasi UUD NRI Tahun 1945 pasal 33 tentang Kesejahteraan Sosial harus ditegakkan secara konsisten!”. Demikian ditegaskan oleh anggota MPR RI, Ir. H. Cholid Mahmud, M.T. dalam kegiatan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika Senin malam, 13 April 2015, di Rumah Makan Pondok Laras”,  Jalan Kaliurang, KM 11, Ngaglik, Sleman. Kegiatan yang diselenggarakan bekerjasama dengan Yayasan Indonesia Satu Hati tersebut dihadiri oleh seratusan orang peserta, terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat, pemuda, ibu-ibu, beberapa pengurus RT/RW  yang datang dari berbagai pelosok di Kabupaten Sleman.
Lebih lanjut Cholid Mahmud mengungkapkan, “Menindaklanjuti penegakkan Pasal 33 tersebut, saat ini DPD RI  sedang membahas secara konprehensif RUU Inisiatif yang berupaya merevitalisasi koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional kita”. Cholid juga menambahkan, “Upaya ini Insya Allah dilakukan secara serius. Rencananya DPD RI pada tahun ini akan mengajukan RUU tentang Perkoperasian tersebut sidang DPR RI. Hal ini penting diperjuangkan karena akhir-akhir ini terasa gerakan koperasi semakin termarjinalkan oleh arus pergerakan sistem ekonomi kapitalisme yang semakin kuat mencengkram Negara kita. Padahal para pendiri bangsa kita telah sejak awal mencanangkan bahwa prinsip-prinsip koperasi lah yang sangat sesuai dengan tabiat dasar masyarakat Indonesia, yaitu gotong royong dan kekeluargaan. Karena itu prinsip-prinsip tersebut sangat eksplisit dituangkan di dalam UUD NRI 1945 Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi Perekonomian Nasional disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan’ ”. Demikian urai Cholid Mahmud.
Menanggapi pertanyaan tentang APBN yang dirasa tidak pro-rakyat, Cholid menjelaskan bahwa, “DPD saat ini juga sudah dalam proses memulai membahas APBN untuk tahun 2016 agar lebih pro-rakyat. DPD saat ini berusaha sedemikian rupa agar APBN 2016 itu benar-benar “milik” rakyat dan dapat efektif mendorong peningkatan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.   

Mengutip catatan dari workshop APBN 2016 yang diadakan  oleh DPD RI baru-baru ini, Cholid mengatakan bahwa RAPBN ke depan harus memenuhi beberapa kriteria bijak, di antaranya: realistis dan antisipasif terhadap tantangan ekonomi global; mendorong percepatan pembangunan daerah untuk sektor produktif baik secara komparatif maupun kompetitif; menekankan produksi sektor-sektor unggulan daerah; memperhatikan pembangunan infrastruktur di wilayah; dan mengarahkan kebijakan subsidi agar lebih efektif dan tepat sasaran sehingga benar-benar dapat menyejahterakan rakyat.(MWR/MIS)

Jumat, 06 Maret 2015

Cholid Mahmud: DPD INGIN KEMBALIKAN KOPERASI SEBAGAI MEANSTREM GERAKAN EKONOMI INDONESIA


            Di tengah dinamika persaingan global dan badai leberalisasi ekonomi melandasi Negeri ini, DPD RI berjuang mengembalikan koperasi sebagai meantrem ekonomi Indonesia. “Kita ingin kembalikan koperasi sebagai meanstrem gerakan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, DPD RI saat ini sedang menginisiasi penyusunan UU Perkoperasian yang merevitalisasi koperasi sekaligus menguatakan pilar-pilarnya,”. Demikian disampaikan Ir. H. Cholid Mahmud, M.T., anggota sekaligus Ketua Komite IV DPD RI dalam forum FGD di Ruang Boko Grand Quality Hotel Yogyakarta Kamis, 5 Maret 2015.

Menurut Cholid, “Pada saat ini, DPD sudah membentuk Tim Legal Drafting dan mengundang pakar yang kompeten, di antaranya Prof. Dr. Revisond Baswir, M.B.A., dari Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM. Sambil menunggu legal  draftingnya jadi, para anggota khususnya anggota Komite IV saat ini turun ke bawah untuk menyerap aspirasi dan masukan masyarakat dan daerah untuk menyempurnakan draft tersebut. Setelah draft itu jadi, Insya Allah, kami akan sampaikan ke bapak ibu untuk mendapat masukan akhir yang lebih komplit. Mudah-mudahan nanti yang terbentuk UU Koperasi yang sesuai dengan harapan kita bersama,” harapnya. (MIS) 

Senin, 16 Februari 2015

H. Cholid Mahmud: MPR PERKUAT SISTIM KETATANEGARAAH NKRI



            “Saat ini, MPR RI sedang berjuang memperkuat tatanan sistem ketatanegaraan kita, Negara Republik Indonesia. Penguatan sistem ketatanegaraan ini perlu kita lakukan mengingat tantangan ke depan Negara Kita semakin berat, di antaranya banyak kepentingan kelompok dan kepentingan Internasional yang menyerbu Negara kita,” papar Ir. H. Cholid Mahmud, MT, anggota MPR RI/DPD RI dari dapil DIY, Periode 2014 – 2019. Hal tersebut disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Tata Berbangsa dan Bernegara: Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika yang dilaksanakan pada Ahad, 15 Februari 2015, di Ruang Pertemuan Rumah Makan Joglo Jawa, Jalan Baron, Ringroad Selatan, Wonosari, Gunung Kidul.
            Dalam kesempatan ini, H. Cholid Mahmud juga menyampaikan beberapa agenda strategis yang akan dilakukan MPR untuk periode lima tahun ke depan, di mana agenda-agenda ini adalah merupakan sebuah hasil kajian yang mendalam yang dilakukan para anggota MPR periode sebelumnya dan kemudian direkomendasikan untuk dibahas pada periode berikutnya, yaitu periode sekarang ini.
      Beberapa agenda strategis MPR RI untuk lebih memperkuat tatanan system ketatanegaraan Negara Republik Indonesia tersebut, adalah; pertama, melaksanakan penataan system ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUDN RI tahun1945 dengan tetap berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber hukum Negara dan Kesepakatan Dasar untuk tidak mengubah Pembukaan UUDN RI 1945, tetap mempertahankan bentuk NKRI, mempertegas system pemerintahan presidensial serta melakukan perubahan dengan cara addendum.
            Kedua, melakukan reformulasi system perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN sebagai haluan peneyelenggaraan Negara. Ketiga, Melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila, UUDN RI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika secara melembaga melalui semua tingkatan pendidikan nasional dan rangka pembangunan karakter bangsa. Keempat, membentuk lembaga kajian yang secara fun
gsional bertugas mengkaji system ketatanegaraan, UUDN RI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika serta implementasinya. Kelima, mewujudkan akuntabilitas publik lembaga Negara dalam melaksanakan tugas konstitusional yang dimanatkan UUDN RI 1945 melalui laporan kinerja pelaksanaan tugas dalam Sidang Tahunan MPR RI. Keenam, melakukan penataan system peraturan perundang-undangan dengan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum Negara. Dan ketujuh, memperkuat status hukum Ketetapan MPRS dan MPR dalam system hukum Negara Indonesia.
        Cholid Mahmud berharap agenda-agenda strategis tersebut akan dapat dirampungkan MPR untuk masa sidang lima tahun ke depan. “Untuk itu, kami memohon dukungan positif dari masyarakat seluruhnya sehingga pembahasan terhadap agenda-agenda di atas dapat berlangsung lancar dan sukses sesuai harapan kita, demi menuju Indonesia yang lebih baik di masa-masa yang akan datang”, ungkapnya.
            Kegiatan Sosiliasasi Tata Berbangsa dan Bernegara ini, bagi Cholid Mahmud bukan sekedar ajang penyegaran wawasan kebangsaaan dan wawasan kenegaraan bagi elemen masyarakat, tetapi juga sebagai ajang silaturrahim dalam rangka membangun komunikasi timbal balik secara langsung antara dirinya, sebagai anggota MPR RI dan DPD RI dengan warga dan warga masyarakat DIY yang diwakilinya. Pada Tahun Program 20115 ini direncanakan MPR RI akan melakukan Kegiatan sosialisasi 6 tahap, dan kegiatan kali ini merupakan kegiatan sosialisasi tahap pertama pada Tahun 2015 ini (MWR/MIS-ed).
Filed UnderAktivitas Jogjakarta • Berita

Kamis, 04 Desember 2014

Rapat Pleno Komite IV Membahas Hasil Pengawasan Pelaksanaan Undang-undang Bidang Perpajakan



      Jakarta, dpd.go.id -  Komite IV DPD RI telah menyelesaikan kunjungan kerja pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang bidang Perpajakan. Hasil pengawasan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan DPD yang disampaikan kepada DPR RI, Pemerintah dan lembaga-lembaga negara terkait. Dalam Rapat Pleno yang diselenggarakan pada Rabu, (3/12/2014), beberapa persoalan yang ditemui di daerah antara lain dikelompokkan dalam hal kebijakan umum perpajakan, pemungutan pajak, bagi hasil penerimaan pajak dan PNBP, serta hubungan dengan dunia usaha.
          Menurut staf ahli Komite IV, Tjip Ismail, dalam aspek pengawasan pajak, paradigma pengawasan tak hanya mencakup aspek yuridis namun juga aspek filosofis, dan sosiologis. Pendekatan aspek filosofis dan sosiologis menjadi penting mengingat kedudukan pajak dan retribusi daerah adalah semata-mata sarana untuk membiayai pelayanan bukan sebagai tujuan. Selain itu, pungutan pajak juga harus dirasakan adil dan sesuai kemampuan masyarakat sebagai pembayar pajak.
          Salah satu persoalan perpajakan yang memengaruhi kinerja keuangan pemerintah daerah  yaitu masalah piutang pajak sehubungan dengan pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah yang memengaruhi opini BPK. Disisi lain, pemerintah daerah juga menuntut transparansi dan akuntabilitas data penerimaan pajak yang dapat diakses dengan mudah terkait bagi hasil atas penerimaan pajak pusat dan daerah yaitu PPh Orang Pribadi dan PPh Karyawan.
          Sebagai rekomendasi, Komite IV mengusulkan agar jenis pajak pusat yang objeknya berada di daerah agar dialihkan menjadi pajak daerah sejalan dengan azas otonomi daerah. DPD RI juga merekomendasikan agar dilakukan konsolidasi antara BPK, Kementerian Dalam Negeri, dan  Kementerian Keuangan untuk mengatasi permasalahan piutang pajak terkait pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah. (saf)


Kamis, 16 Oktober 2014

Komite IV Siapkan Kunker Terkait Hapsem I BPK Dan UU Perpajakan


Jakarta, dpd.go.id – Menindaklanjuti keputusan Komite IV terkait pengawasan Hapsem I BPK Tahun 2014 dalam waktu dekat Komite IV akan melakukan kunjungan kerja ke daerah. Diputuskan dalam rapat Komite IV, Rabu (15/10/2014), kunker dijadwalkan pada 12-15 November 2014 dengan daerah tujuan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, D.I. Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan. Menurut Ketua Komite IV, Cholid Mahmud, tujuan dari Kunker ini adalah untuk menyerap aspirasi, keberhasilan dan kendala yang dihadapi daerah dalam menjalankan program pemerintahan.
          Selain Kunker terkait Hapsem I BPK, Komite IV juga berencana melakukan Kunker dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU Perpajakan. Beberapa aspirasi yang muncul terkait masalah perpajakan antara lain usulan agar pajak PPh Pasal 21 karyawan bisa seluruhnya masuk untuk daerah. Abdul Gafar Usman (Senator Provinsi Riau), mengatakan bahwa pajak PPh Pasal 21 bisa menjadi milik daerah jika ada kerjasama dengan Direktorat Pajak.
          “Seperti Provinsi Sumatera Barat yang memperoleh tambahan PAD dari pajak PPh Pasal 21 ini karena adanya kerjasama dengan Direktorat Pajak. Dalam kunker nanti mungkin bisa kita fasilitasi kerjasama antara Direktorat Pajak dengan Pemerintah Daerah. Ini sebagai wujud kepedulian Komite IV terhadap kepentingan daerah tanpa menyalahi aturan atau menunggu perubahan Undang-undang. Jangan seperti selama ini, perusahaan beroperasi di daerah namun pajak dibayarkan oleh kantor pusat di Jakarta,” kata Abdul Gafar Usman. (saf)

(Sumber: www.dpd.go.id.com, 15 Oktober 2014) 

Jumat, 10 Oktober 2014

Cholid Mahmud Terpilih Melalui Musyawaah Mufakat


Jakarta, dpd.go.id – Rapat Pleno Komite IV, Kamis (9/10/2014) dengan agenda pemilihan pimpinan Komite IV berlangsung secara musyawarah mufakat. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II, Farouk Muhammad, disepakati memilih Cholid Mahmud (Senator DIY) sebagai Ketua Komite IV serta Ajiep Padindang (Senator Sulawesi Selatan) dan Ghazali Abbas Adan (Senator Nangroe Aceh Darussalam) sebagai wakil ketua untuk periode Tahun Sidang I 2014 - 2015.
Dari ketiga nama yang terpilih sebagai pimpinan Komite IV merupakan representasi dari wilayah Barat, Tengah dan Timur. Selain itu, Cholid Mahmud dipilih menjadi Ketua karena pengalamannya sebagai Ketua Komite IV dalam periode sebelumnya. Harapannya Komite IV kedepan lebih memiliki kekuatan untuk memperjuangkan agenda-agenda DPD terkait kepentingan daerah dalam memberikan pertimbangan APBN. (saf)