Senin, 06 Juni 2016

H. Cholid Mahmud: “SEMUA ANAK BANGSA HARUS SEJALAN DENGAN PANCASILA”



H. Cholid Mahmud:
“SEMUA ANAK BANGSA HARUS SEJALAN DENGAN PANCASILA”


“Pancasila adalah dasar berbangsa dan bernegara bagi Negara Republik Indonesia.  Prinsip ini  dianut setelah Pancasila menjadi kesepakatan atau  konsensus nasional yang dihasilkan oleh para founding fathers  bangsa ini saat membangun dasar Negara di tahun-tahun awal kemerdekaan. Karena sudah menjadi kesepakatan bersama maka secara hukum  keberadaan Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara bersifat mengikat kepada semua komponen bangsa Indonesia. Olehkarena itu, semua komponen dan anak bangsa ini harus hidup sejalan dengan ke lima sila Pancasila tersebut.”  Demikian antara lain yang disampaikan oleh anggota MPR RI dari DIY, H. Cholid Mahmud dalam kegiatan Sosialisasi Tata Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, di BMT Mulia, Jalan Tentara Pelajar 68, Wonosari, Gunung Kidul (Ahad, 5 Juni 2016) yang bekerjasama dengan Yayasan Merti Makmur Gunung Kidul.
Lebih lebih lanjut, Cholid mengatakan, “Nilai-nilai kelima sila dalam Pancasila ini sangat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, karena memang kelimanya digali dari sari pati nilai yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang religious. Sejak dulu, jauh sebelum zaman kemerdekaan, bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan penganut agama yang taat. Demikian pula nilai-nilai sila kedua bersendi pada pengembangan akhlaq dan budi pekerti yang luhur; sila ketiga tercermin pada kebiasaan bergotongroyong; sila keempat tercermin pada kebiasaan bermusyawarah; dan sila kelima tercermin dari kebiasaan suka berbagi dan berderma di kalangan masyarakat kita. Kesemuanya adalah nilai-nilai yang memang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia dari  jaman ke jaman”.
Dijadikannya nilai-nilai yang terkandung dalam kelima sila Pancasila sebagai kesepakatan bersama serta dasar berbangsa dan bernegara menurut Cholid, tentu memiliki tujuan besar, di antaranya agar nilai-nilai dasar tersebut tetap terjaga dan terpelihara. Di samping juga agar bangsa ini memiliki kesamaan sikap dan pandangan dalam menghadapi dinamika kehidupan maupun gempuran nilai-nilai asing yang datang menginvasi bangsa dan Negara ini. “Karena Pancasila telah menjadi kesepakatan bersama sekaligus dasar berbangsa dan bernegara, maka nilai-nilai asing yang tidak sesuai dengan Pancasila seperti atheisme, komunisme, liberalisme, LGBT, dan sejenisnya pasti tertolak di Negeri kita.” ungkapnya.
Paska kemerdekaan, tercatat banyak terjadi perilaku dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila. Salah satunya adalah munculnya gerakan PKI di tahun-tahun awal paska kemerdekaan. Gerakan ini secara idoelogis bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila pertama,  karena menganut ateisme, suatu paham yang tidak percaya kepada Tuhan, dan bahkan anti agama. Demikian pula dalam praktek gerakan politiknya  juga bertentangan dengan Pancasila, sila kedua,  karena bersifat anti kemanusiaan. Demi meraih tujuan politiknya mereka tidak segan-segan menebar teror  dan melakukan pembunuhan secara massif terhadap rakyat yang menolak mereka. “Khusus terhadap keberadaan PKI dan ideologinya ini, MPR RI telah menetapkan Tap MPR nomor I/MPR/2003 pasal 2 yang menegaskan tetap berlakunya Ketetapan MPRS nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme di Seluruh Wilayah Indonesia. Jadi, tidak ada tempat bagi komunisme berkembang di Indonesia. Ini sudah harga mati bagi bangsa kita!,” tegasnya.
Cholid Mahmud menambahkan, banyaknya perilaku yang muncul tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila tersebut menunjukkan bahwa  bahwa semangat untuk memahami dan melaksanakan Pancasila harus tetap dipertahankan sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara kita dapat tetap langgeng sesuai nilai-nilai dasar kepribadian bangsa kita sendiri. “Dengan ditetapkannya tanggal 1 Juni sebagai hari kelahiran Pancasila semoga mampu merevitalisasi ingatan, pemahaman, dan semangat  kita sebagai rakyat Indonesia untuk senantiasa konsekuen mempertahankan Pancasila sebagai kesepakatan bersama dan dasar berbagsa dan bernegara kita,” pungkasnya. (MWR/MIS)

Minggu, 17 April 2016

PERLU FORMULA BARU DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN



H. CHOLID MAHMUD:
PERLU FORMULA BARU DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN

Pada masa orde baru, proses perencanaan pembangunan menggunakan model GBHN, sedang pada pascareformasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2004 proses perencanaan pembangunan menggunakan pola Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Kedua-duanya sebenarnya memiliki kelebihan dan kekurangan. Olehkarena itu, ke depan, perlu formula baru dalam perencanaan pembangunan nasional kita. Di antara wacana yang kini berkembang: perencanaan pembangunan pola SPPN perlu disinergikan dengan perencanaan perencanaan pembangunan model GBHN. Bentuk sinerginya bisa dilakukan dengan menggabungkan kelebihan pada model GBHN dengan kelebihan dengan pola SPPN,” Demikian diungkapkan oleh anggota MPR RI dari DIY,  H. Cholid Mahmud dalam acara Sosialisasi Tata Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika di Aula Gedung DPRD Kabupaten Sleman, Sabtu malam, 16 April 2016.

            Kegiatan Sosialisasi kali ini diikuti tokoh Pemuda, tokoh masyarakat, dan tokoh profesi dari berbagai pelosok Kabupaten Sleman bekerjasama dengan Yayasan Indonesia Satu Hati Yogyakarta. Kegiatan yang digelar di tengah masyarakat dalam berbentuk ini merupakan program MPR RI Tahap Kedua di Tahun 2016. Pada Tahun Program 2016 ini direncanakan MPR RI akan melakukan kegiatan sosialisasi 5 tahap, dan kegiatan Dengar Pendapat dengan Masyarakat 3 tahap.
            Menurut Cholid Mahmud, “GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) pernah menjadi pola perencanaan pembangunan di Indonesia selama 30 tahun atau 6 repelita (rencana pembangunan lima tahun). Sebagai pola perencanaan tentu memiliki kelebihan dan kekurangan. Diantara kelebihan GBHN adalah kejelasan dalam menentukan tujuan atau goal dan teori pembangunan  sebagai landasan serta tahapan-tahapan untuk mencapai tujuan pembangunan tersebut. Faktanya dengan GBHN, Pemerintah Orde baru berhasil swasembada pangan dalam lima belas tahun dan menekan laju pertumbuhan penduduk menjadi 2.5% dari 5% sejak dekade 1970-an. Di sisi lain, GBHN juga mengandung kelemahan dalam proses perencanaannya. Proses teknokratik dilakukan oleh Bappenas sangat dominan sehingga dinilai sangat topdown dan mengabaikan proses partisipatif. Akibatnya, kepentingan pemerintah pusat menjadi pokok perencanaan utama, sementara kepentingan daerah banyak terabaikan,” jelasnya.
“Sementara perencanaan pembangunan pola SPPN dinilai syarat dengan penjabaran visi, misi, dan program pasangan Presiden-Wapres terpilih, tetapi kurang memperhatikan keberkesinambungan pembangunan pada periode pemerintahan berikutnya. Nah, kini saatnya kita menggagas formula baru dalam perencanaan pembangunan yang lebih partisipatif, sangat akomodatif terhadap kepentingan daerah, menjaga prinsip berkesinambungan pembangunan, tetapi tetap bisa diwarnai dengan muatan visi, misi, dan program khas pasangan Presiden dan Wapres terpilih,” pungkas Cholid Mahmud. (SH/MIS) 
             
 

Minggu, 30 Agustus 2015

Ir. H. Cholid Mahmud, MT: Perkuat Hak dan Kewenangan Konstitusional DPD RI


“Pada saat ini DPD RI terus berjuang agar hak-hak dan kewenangan konstitusionalnya dapat diperkuat dalam Sistem Ketatanegaraan NKRI”, demikian ditegaskan oleh Ir. H. Cholid Mahmud, M.T., anggota DPD RI dari DIY pada kegiatan sosialisasi Sistem Ketatanegaraan NKRI bertempat di rumah makan Goeboek Resto, Ahad, 30 Agustus 2015, pukul 13.30 – 15.00. Kegiatan ini dihadiri aktivis perempuan dan tokoh masyarakat dari berbagai pelosok Kabupaten Bantul. Kegiatan yang diinisiasi oleh Ir. H. Cholid Mahmud, M.T. ini bekerjasama dengan Pengurus Daerah “Salimah” (Persaudaraan Muslimah)  Kabupaten Bantul.
                    Dalam acara yang dikemas santai tapi serius tersebut, Cholid Mahmud  banyak menjelaskan tentang konstitusi UUD 1945, khususnya secara spesifik terkait dengan sistim ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Menurut Cholid Mahmud, alasan kenapa UUD 1945 perlu diamandemen di antaranya karena beberapa substansi dalam UUD 1945 versi pra-amandemen dirasakan sudah tidak kompatibel lagi dengan kondisi Indonesia pasca reformasi. Contohnya, tentang keberadaan lembaga MPR yang diaturposisikan sebagai lembaga tertinggi Negara. Contoh lainnya, yaitu tentang adanya aturan dasar yang “fleksibel” sehingga memungkinkan multitafsir dalam pelaksanaannya. Misalnya, pasal tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
      Proses amandemen UUD 1945 yang sampai saat ini telah terjadi sebanyak empat kali, memunculkan beberapa perubahan aturan dan bahkan juga muncul beberapa aturan baru dalam UUD NRI Tahun 1945. Contoh aturan yang berubah yaitu tentang keberadaan MPR yang berubah status dari lembaga tertinggi Negara menjadi lembaga tinggi Negara sehingga diharapkan akan tercipta check and balances di antara lembaga-lembaga Negara.  Sedangkan contoh untuk aturan baru yang muncul pasca amandemen yaitu aturan tentang keberadaan lembaga Negara baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkamah Konstitusi.
    Menanggapi pertanyaan salah seorang peserta, Cholid Mahmud juga menyitir keberadaan DPD RI pada saat ini. Dikatakannya bahwa saat ini masyarakat sudah mulai mengenal lembaga baru yang bernama DPD RI itu. Ini tentu karena hasil kerja para anggota sepanjang tiga periode DPD yang telah berjalan selama ini. Sayangkan, lanjut Cholid, dalam pelaksanaan tugas legislasinya, saat ini DPD RI masih diperankansebatas memberikan pertimbangan kepada DPR, tidak sampai kepada proses pengambilan keputusan. Padahal semangatnya adalah bahwa dalam pelaksanaan tugas legislasi mestinya keterlibatan DPD sampai kepada tahapan pengambilam keputusanseperti dijalankan lembaga-lembaga sejenis DPD ini di Negara-negara lain. Apalagi Hasil Putusan MK menegaskan bahwa dalam bidang legislasi, antara DPD RI dan DPR RI setara. Olehkarena itu, saat ini DPD masih terus berjuang agar hak-hak dan kewenangan DPD di dalam konstitusi bisa lebih diperkuat lagi sehingga kinerjanyapun bisa lebih optimal lagi sebagaimana harapan masyarakat dan rakyat Indonesia di daerah. (MWR/MIS)

Kamis, 06 Agustus 2015

Koperasi Harus Jadi Ruh Ekonomi Nasional


           TRIBUNNEWS.COM – Sejak Indonesia memasuki zaman reformasi pada 1998 silam, koperasi belum menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Padahal, koperasi merupakan sistem dan pemikiran yang harus menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Kehadirannya harus menjadi ruh semua kalangan dalam memperkuat ekonomi Indonesia.
           Saat ini berbagai langkah telah dilakukan untuk menghidupkan kembali peran koperasi. Salah satunya lewat regulasi hukum yang ada. Namun, jalan menuju ke sana cukup berliku. Tercatat, Undang-Undang (UU) No. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 23/PUU-XI/2013.
            Namun, putusan MK tersebut ternyata tidak membuat berbagai pihak menyerah untuk menumbuhkan koperasi kembali. Salah satu lembaga yang tidak menyerah itu adalah DPD RI. Lembaga negara yang menjadi representatif daerah itu mengkaji kembali naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di Universitas Gajah Mada (UGM), Rabu 5 Agustus 2015 silam.
            Dalam kesempatan itu, DPD RI mengutus Komite IV DPD RI yang dipimpin Cholid Mahmud untuk membahas uji sahih naskah UU tersebut. Bagi DPD RI, penyusunan RUU Perkoperasian memang termasuk hal yang penting dan mendesak dilakukan, mengingat koperasi saat ini belum menjadi gerakan ekonomi yang terstruktur rapi di Indonesia.
                Berdasarkan data pada Juni 2014 dari kementerian terkait, hanya ada sekitar 61 ribu koperasi yang aktif di seluruh Indonesia hingga saat ini. Itu artinya kurang dari 29 persen dari total keseluruhan koperasi yang tercatat resmi di Indonesia.
            Cholid Mahmud yang memimpin Komite IV DPD RI di acara uji sahih naskah RUU tersebut mengatakan, permasalahan inti pengembangan koperasi di Indonesia terletak pada filosofi dasar. Menurut ia, berdasar konstitusi yang bernama ekonomi Indonesia, memang mestinya disusun dalam sistem demokrasi ekonomi.
            Demokrasi ekonomi itu sendiri, kata Cholid, sesungguhnya adalah koperasi, dan itu harus menjadi semangat dasar dalam mengembangkan perekonomian nasional. Namun, mau tak mau, orang tidak bisa menutup mata koperasi saat ini berada dalam posisi di pinggir dan tidak terperhatikan dengan baik.
            Menurut Cholid, fakta dasar itu harus menjadi problem serius. Ia pun lalu mengajak pihak-pihak terkait  lain mendorong kembali koperasi ke tengah dan menjadi landasan dasar perekonomian nasional. Selain itu, pendidikan koperasi juga sangat penting dilakukan menurut Cholid. Sebab, semua itu merupakan pangkal utama yang mendasari koperasi berkembang.
            “Itu semua bisa kita tempuh kalau pembentukan koperasi diawali dari edukasi. Karena itu, dari usulan RUU pasal edukasi menjadi satu pasal yang penting,” katanya dalam kesempatan di UGM tersebut. Di sisi lain, masukan mengenai RUU Perkoperasian yang sedang digodok DPD RI disampaikan tim reviewer penyusunan akademik yang dipimpin Revrisond Baswir.
            Ia berharap DPD RI selaku penyusun RUU menuntaskan kajian-kajian yang bersifat akidah dulu, baru setelah itu membicarakan hal-hal yang bersifat teknis. Hal itu harus menjadi dasar penyusunan, kata Revrisond, dengan alasan biar ke depannya nasib RUU tidak lagi dibatalkan oleh MK seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
            Selain itu, Revrisond juga menekankan, pendidikan merupakan hal yang penting dalam berkoperasi. Tanpa pemahaman yang dalam, orang akan salah kaprah dalam berkoperasi. “Makhluk koperasi itu berbeda dari makhluk yang lain karena dia menghayati filsafat hidup yang berbeda dibanding manusia lain. Manusia koperasi adalah orang yang senang menolong, berbagi kemampuan, dan semua berlandas hubungan kekeluargaan yang saling memberdayakan dan menggenapkan,” tuturnya.
            Hingga Agustus 2015, RUU Perkoperasian yang sedang disiapkan DPD RI terdiri dari 20 bab, 78 pasal, 196 ayat, dan dilengkapi 7 peraturan pemerintah di pasal-pasal tertentu. Nantinya, diharapkan RUU tersebut dapat membuat sistem ekonomi Indonesia lebih ramah terhadap keberadaan koperasi, sehingga lembaga tersebut tidak lagi berada di pinggir dan tampak mengkhawatirkan seperti yang terjadi saat ini. (advertorial-tribunnews.com)
        

Rabu, 29 Juli 2015

DISKUSI KEBANGSAAN: PEMERINTAH JANGAN TERUS-MENERUS NGGANGGU RAKYAT KECIL


          Diskusi Kebangsaan yang diselenggarakan anggota MPR/DPD RI dari DIY, H. Cholid Mahmud bekerjasama dengan Pengurus Daerah IKADI Kabupaten Kulon Progo berlangsung di Wisma Kusuma, Jalan Lingkar Pasar Wates, Wates, Kulon Progo, Senin 28 Juli 2015 berlangsung meriah dan antusias. Kegiatan ini diikuti oleh para tokoh masyarakat, para ibu-ibu, dan para pemuda dari berbagai pelosok daerah di Kulon Progo.
            Pada Diskusi Kebangsaan tersebut, narasumber diskusi, anggota MPR RI, H. Cholid Mahmud mengingatkan bahwa “Penguatan jati diri dan karakter bangsa perlu diupayakan terus-menerus agar generasi muda penerus bangsa tidak melupakan nilai-nilai luhur bangsanya sendiri. Di samping itu, hal ini juga untuk membentengi agar para pemuka masyarakat dan para pemimpin Negara ini tidak kehilangan visi dan cita-cita Berbangsa dan Bernegara yang telah dicanangkan oleh para pendiri Negara kita.” Para peserta tampak antusias dan bergairah menanggapi presentasi narasumber Diskusi Kebangsaan ini.

            Diskusi Kebangsaaan yang digelar dalam rangka sosialisasi Tata Kehidupan Berbangsa dan Bernegara sempat berubah menjadi ajang curhat masyarakat. Di antaranya seorang peserta dari Gunung Gempal, Giripeni, Wates, Hilma Husniyah mengungkapkan “Pada pasal 34 UUD 1945 ditegaskan, ‘Fakir, miskin, dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara’, tapi kenyataannya di sekitar kita para pengemis dan anak-anak terlantar masih benar-benar terlantar dan tidak diurus oleh Negara. Bahkan, kemiskinan semakin menjamur di mana-mana karena biaya hidup yang semakin mahal. Penyebabnya, di antaranya gara-gara Pemerintah terus-menerus mengganggu rakyat kecil dengan seenaknya saja menaikan harga BBM dan kebutuhan dasar lainnya”. Demikian salah satu curhat ketus seorang ibu tiga anak ini. (MIS)

Jumat, 12 Juni 2015

CHOLID MAHMUD: KEMBALIKAN MPR SEBAGAI LEMBAGA TERTINGGI NEGARA



MPR RI ke depan harus diperkuat kedudukan dan fungsinya serta dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara agar dapat menentukan arah pembangunan Indonesia secara berkesinambungan dari masa ke masa.   Inilah agenda MPR RI pada periode ini, yakni melakukan  amandemen yang kelima UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.  Demikian, diungkapkan anggota MPR RI dari DIY, Ir. H. Cholid Mahmud, M.T. dalam Kegiatan Sosialisasi Tata Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang diikuti oleh aktivis pemuda dan tokoh masyarakat  di Ruang Pertemuan Rumah Makan “Den Nany”, Jalan Tamansiswa 150-F Yogyakarta, 11 Juni 2015. Kegiatan ini diselenggarakan bekerjasama dengan Lembaga Sosial Peningkatan Partisipasi Kampung Yogyakarta pimpinan Mas Hari Nur Widodo dari Tahunan, Umbulharjo.
Perbaikan sistem tata kenegaraan Negara Kesatuan  Republik Indonesia diperlukan diantaranya agar terjadi cheque and balances yang lebih baik antara eksekutif dan legislative. Pada amandemen pertama dan kedua UUD 1945 telah menempatkan DPR RI dan DPD RI sebagai lembaga pemegang kekuasaan pembuat undang-undang.  Dengan kekuasaan ini maka DPR RI dan DPD RI menghasilkan produk undang-undang yang begitu banyak. Namun, pertanyaan besarnya seberapa menfaatkah undang-undang tersebut untuk Bangsa dan Negara.  Selain itu, sistem perencanaan pembangunan selama ini belum cukup mampu mengantarkan  bangsa Indonesia mencapai cita-cita besarnya yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pada saat ini,  arah pembangunan baru merupakan penjabaran visi misi Presiden (eksekutif) yang terpilih, dan bukan merupakan keputusan bersama seluruh lembaga penyelenggara Negara.  

            Cholid Mahmud menambahkan bahwa wacana ini sedang dibahas oleh Badan Pekerja MPR dan sudah beberapa kali diseminasikan di beberapa Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. “Beberapa rencana agenda amandemen yang disiapkan oleh Badan Pekerja MPR adalah optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penajaman bab pendidikan dan perekonomian  dalam UUD NRI Tahun 1945, dan penataan kembali tumpang tindih kewenangan antarlembaga penyelenggara negara yang ada. Semoga ke depan sistem kenegaraan kita bisa lebih baik dan lebih berdaya guna lagi....”, harapnya. (SH/MIS)