Sabtu, 29 Mei 2021

POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA HARUS TETAP BERPIJAK PADA KONSTITUSI

Sosialisasi MPR RI, bersama narasumber, Dr. Riza Noer Arfani

     

         Tantangan Indonesia saat ini dan ke depan yakni bagaimana Pemerintah mampu mengelola politik luar negeri Indonesia yang harus tetap berpijak pada prinsip-prinsip konstitusi kita. Namun di sisi lain, juga bisa bersikap responsif terhadap dinamika globalisasi yang memang tidak mungkin dihindari.” 

          Hal ini ditegaskan Anggota MPR RI, H. Cholid Mahmud saat memberi pengantar Sosialisasi Empat Pokok Kesepakatan Dasar Bernegara MPR RI yang bertema ‘Politik Luar Negeri menurut Konstitusi dan Implementasinya’ di Kantor DPD RI Perwakilan DIY, Sabtu (2905/2021). Acara yang diikuti oleh tokoh-tokoh muda muslim DIY kali ini menghadirkan narasumber Dr. Riza Noer Arfani, Dosen Departemen Hubungan Internasional FISIPOL UGM.

          Selanjutnya, ungkap Cholid, “Dalam hal ini, politik luar negeri Indonesia yang dijalankan harus tetap berpijak pada prinsip-prinsip kemerdekaan (bagi segenap bangsa), perdamaian abadi, dan keadilan sosial, tetapi juga bisa bersikap adaptif-selektif terhadap kosmopolitanisme memang tidak mungkin dihindari,” katanya.

          Anggota MPR RI yang juga Senator dari Dapil DIY ini menyoroti lebih secara khusus, kebijakan politik luar negeri Indonesia yang dijalankan Pemerintah tidak boleh membahayakan kepentingan nasional Indonesia, terutama menyangkut kedaulatan negara dan keberlangsungan NKRI. Namun demikian, kebijakan politik luar negeri tersebut juga tidak boleh menghalangi upaya kerjasama memajukan pembangunan dan menyejahterakan Indonesia  yang sejalan dengan konstitusi negara kita.   

            Menurut Cholid, atas dasar itu maka para pemimpin strategis di tingkat nasional harus benar-benar memahami prinsip-prinsip yang terkandung dalam konsitusi. Selain juga pada saat yang sama tetap memahami konsep kepentingan nasional agar dalam membuat kebijakan atau keputusan politik dipastikan akan mendukung terwujudnya kepentingan nasional Indonesia. “Sehingga kebijkan dan keputusan politik tersebut, senantiasa sejalan dengan kebijakan-kebijakan nasional, yang merupakan penjabaran Empat Pokok Kesepakatan Dasar Bernegara, yakni: Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Cholid.

           Dosen Hubungan Internasional UGM Yogyakarta, Dr. Riza Noer Arfani dalam presentasinya, mengatakan bahwa landasan dan pijakan Politik Luar Negeri Indonesia sangat kuat mengakar dalam konstitusi Negara kita sebagaimana aturan-aturannya bisa dilihat dalam UUD NRI Tahun 1945, baik dalam pembukaannya maupun dalam pasal-pasalnya.

        Dalam Pembukaan UUDN RI 1945 sebagaimana bisa dilihat dalam paragraf satu yang menyatakan Kemerdekaan adalah Hak Segala Bangsa. Kemudian dalam paragraf empat dinyatakan ikut melaksanakan Ketertiban Dunia berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial. Sedangkan di dalam pasal-pasalnya sebagaimana bisa dilihat dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, pasal 13 ayat 1,2 dan 3, Pasal 27 ayat 3, pasal 28D ayat 4, dan pasal 30 ayat 1.

           Menurut Riza, isi paragraf 1 sebagaimana kutipan tersebut bermakna bahwa Indonesia adalah negara yang anti penjajahan. Kemudian dalam paragraf 4 ditegaskan lagi bahwa Indonesia adalah negara yang cinta damai dan akan ikut secara proaktif melaksanakan ketertiban dunia. Dalam hal ini bukan sekedar hanya membuat pernyataan politik, tetapi juga ada langkah nyata menggalang dukungan internasional agar terwujudnya ketertiban dunia yang didam-idamkan bersama.

            Makna dari paragraf tersebut yakni, semua negara-negara bangsa harus merdeka dan hidup berkeadilan sosial. Karena itu wajar karena memang diamanatkan konstitusi bahwa Indonesia aktif ikut terlibat dalam upaya-upaya menjaga perdamaian internasional, baik secara militer maupun ekonomi dan sosial. “Termasuklah dalam hal ini Palestina yang saat ini masih terjajah, maka Indoenesia berkewajiban, atas nama konstitusi, untuk mendukung negara ini terbebas dari penjajahan Israel,” kata Riza.

            Menurut Riza, “Berdasarkan konstitusi, maka ada tiga prisip dasar yang menjadi pijakan politik luar negeri Indonesia. Ketiga prinsip itu yakni kemerdekaan (untuk semua bangsa), perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Riza mengungkapkan, ketiga dasar prinsip ini kemudian menjadi substansi dari politik bebas aktif yang dianut Indonesia selama ini. “Dan dengan prinsip-prinsip ini pula, melalui konsep politik bebas aktif, Indonesia menjaga dan membangun kedaulatan, geopolitik dan geoekonominya,” ungkapnya. (SH/MIS) 

Senin, 12 April 2021

NKRI HAMPIR BUBAR, M. NATSIR TAMPIL MENYELAMATKANNYA


Sosialisasi MPR RI di Gedung DPD RI, Ahad, 11 April 2021

Dalam dinamika sejarahnyaNKRI yang diproklamirkan Soekarna-Hatta, 17 Agustus 1945 faktanya pernah hampir bubar menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Atas peran kepeloporan M. Natsir dari Partai Islam Masyumi, dengan gerakan Mosi Integaral-nya di Parlemen, negara kita kembali berbentuk NKRI. Oleh karena itu, sikap kenegarawanan pahlawan nasional, M. Natsir dan para pemimpin bangsa waktu itu patut kita diteladani, sehingga NKRI bisa menjadi harga mati hingga kini”.

Demikian disampaikan anggota MPR RI dari DIY, H. Cholid Mahmud, M.T. dalam acara Sosialisasi Tata Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) yang diselenggarakan MPR RI pada hari Ahad, 11 April 2021, pukul 09.00 hingga 12.00 pagi kemarin. Acara Sosialisasi yang dihadiri para da`i-daiyah, tokoh pemuda, dan pemuka masyarakat DIY ini bertempat di Ruang Serbaguna, Gedung DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara 133, Kota Yogyakarta dengan menghadirkan nara sumber, mantan anggota MPR RI di masa Reformasi,  Drs. H. Zulkifli Halim, M.Si. yang menyampaikan topik: “Sejarah NKRI: Mosi Integral M. Natsir”.

Dalam presentasinya, Bang Zul-panggilan akrab narasumber utama- menguraikan secara runut sejarah NKRI dan peran besar tokoh-tokoh Islam dalam menyelamatkan dan menjaga eksistensi “jabang bayi” NKRI waktu itu. Menurut anggota KAHMI ini: “Mestinya para politisi dan pemimpin negara ini menyontoh sosok M. Natsir, yang negarawan religius tulen itu. Beliau selalu memikirkan permasalahan bangsanya lalu berfikir visioner ke depan mempelopori menghadirkan solusi atas permasalahan bangsa tersebut”.

 "Mosi Integral M. Natsir pada 3 April 1950 adalah langkah cerdas yang merupakan tonggak yang sangat strategis dalam sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Atas kearifan M. Natsir dalam berdialog lintas partai, lintas agama, dan lintas elemen bangsa berhasillah beliau menyelamatkan dan menyatukan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia dari upaya devide et impera Pemerintah BelandaSehingga, Bung Hatta menyebut peringatan Proklamasi 17 Agustus 1950 menandai kembalinya Indonesia ke negara kesatuan waktu itu merupakan Proklamasi Kedua NKRI,” ungkapnya

“Sayangnya, literatur tertulis yang mendokumentasikan sejarah NKRI dan Mosi Integral M. Natsir ini sangat kurang. Ada satu buku  Mosi Integral Natsir 1950, karya Ahmad Murjoko (Bandung: Persispres, 2020), tetapi di toko-toko buku di Kota besar pun belum tersedia. Olehkarena itu,  Sejarah NKRI dan Mosi Integral M. Natsir ini perlu disosialisasikan melalui berbagai media,   termasuk mungkin melalui kegiatan lomba menulis Sejarah NKRI. Hal ini juga diharapkan akan dapat mengintegrasikan tumbuhkembangnya jiwa keislaman dan keindonesiaan seperti yang dicontohkan oleh tokoh M. Natsir, terutama di kalangan generasi muda kita,” pungkasnya. (ENL/MIS).

 

Jumat, 02 Oktober 2020

ANGGOTA DPD RI, H. CHOLID MAHMUD: MASYARAKAT DIY HENDAKNYA BERPEGANG TEGUH PADA KAIDAH AGAMA DALAM MENSIKAPI PANDEMI COVID-19

Kundapil ke Kecamatan Depok, Sleman bertempat di PMIC Kledokan, Catur Tunggal, Depok, Sleman

         “Bangsa Indonesia, khususnya masyarakat DIY yang dikenal sangat religius,  hendaknya senantiasa berpegang teguh pada kaidah-kaidah agama (qawaidul fiqhiyah) dalam menghadapai pandemi atau wabah covid-19. Apalagi, diantara tujuan diturunkan-Nya syariah Islam adalah untuk hifdun nafs (melindungi jiwa manusia), maka sangat tidak tepat jika masyarakat tidak melindungi diri dengan protokol kesehatan standar dalam menghadapi pandemi Covid-19. Rasulullah pun telah mengingatkan kita semua dalam sabdanya, “Seseorang tidak boleh mendatangkan bahaya untuk diri sendiri dan bagi orang lain” (HR. Ibnu Majah).”

             Demikian disampaikan Anggota DPD RI dari DIY, Ir. H. Cholid Mahmud, M.T. pada saat Kunjungan Kerja Ke Dapil (KUNDAPIL), Kamis sore (1/10/2020) bertempat di PMIC Al-Muhtadin, Kledokan, Catur Tunggal, Depok, Sleman. Acara ini dihadiri perwakilan tokoh pemuda dan pemuka masyarakat Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Sebelumnya, H. Cholid Mahmud juga melakukan Kundapil ke Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

            Menurut Cholid, “Bagi bangsa Indonesia sumber daya manusia merupakan asset paling berharga dari asset-asset Negara dan bangsa yang lainnya. Olehkarena itu, jangan korbankan diri kita dengan sikap-sikap yang gegabah dan tidak disiplin protokol kesehatan di massa pandemi Covid-19 ini. Apalagi, masyarakat DIY adalah masyarakat yang terdidik secara baik dan dikenal sangat religius. Makanya masyarakat DIY harus bisa jadi contoh bagi masyarakat di daerah  lain dalam mensikapi pandemi Covid-19 yang belum mereda seperti sekarang ini.”

             Pandemi Covid-19 saat ini telah berkembang merajalela dan telah memakan korban 100 lebih tenaga dokter ahli dan medis. Hingga hari ini perkembangan Covid di Indonesia,  Positif  295.499 kasus, Sembuh 221.340 dan Meninggal 10.972. “Data-data perkembangan covid-19 ini menunjukkan bahwa wabah Covid-19 itu ada dan nyata bukan konspirasi atau rekayasa. Jika dalam keberadaan dan penyebarannya ada konspirasi atau rekayasa pihak-pihak tertentu maka hal itu bukan urusan kita, tapi urusan para konspirator tersebut dengan Allah. Biarlah Allah sendiri yang bertindak atas orang-orang dlalim dan  kadzdzab itu!” tegasnya.

             Kunker ke Dapil (Kundapil) Kurun waktu ini bertepatan dengan HUT DPD RI Ke-16. Olehkarena itu, bersamaan dengan kundapil kali ini, DPD RI menggelar berbagai kegiatan Peduli Covid-19, di antaranya dengan pembagian masker dan handsanitizer kepada masyarakat di daerah. Begitu pula, pada Kundapil H. Cholid Mahmud ke Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta dan Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada kesempatan ini. Di akhir acara, dilakukan pembagian masker dan handsanitizer kepada masyarakat, diwakili masing-masing oleh dua orang tokoh pemuda dan pemuka masyarakat di kedua kecamatan tersebut. (MIS)

Pembagian Masker dan Handsanitizer kepada wakil Masyarakat

Sabtu, 08 Februari 2020

H. Cholid Mahmud: OMNIBUS LAW DIKHAWATIRKAN MENGARAH KE OTORITERISME DAN SENTRALISASI GAYA BARU


H. Cholid Mahmud:
OMNIBUS LAW DIKHAWATIRKAN
MENGARAH KE OTORITERISME DAN SENTRALISASI GAYA BARU



Kehadiran  "Omnibus Law" Era Pemerintahan Pak Jokowi dikhawatirkan mengarah ke sentralisasi gaya baru. Hal ini karena Omnibus Law ini bersifat 'hangabehi' dan 'sapu jagat', yakni pengaturan isu besar tertentu  dihandle oleh Pemerintah Pusat dan Kementerian atas nama demi pertumbuhan ekonomi nasional dan berlaku di seluruh wilayah dan daerah tanpa terkecuali."

Demikian diungkapkan H.  Cholid Mahmud, anggota MPR RI dari DIY dalam Kegiatan  Sosialisasi Tata Kehidupan Berbangsa dan Bernegara MPR RI di Ruang Serba Guna Gedung DPD RI DIY Jumat, 7 Februari 2020 malam. Acara yang diselenggarakan bekerjasama dengan PW IKADI DIY ini dihadiri da'i-da'i IKADI dan tokoh agama dari berbagai pelosok DIY serta berlangsung hikmat dan penuh antusias.

Selanjutnya, H. Cholid Mahmud menjelaskan, "Hal ini merupakan tradisi baru dalam paradigma hukum di Indonesia. Dengan Omnibus Law ini, kewenangan  Pemerintah Daerah banyak dipangkas, Bahkan, di sidang parleman sudah muncul kekhawatiran Mendagri diberi kemungkinan bisa memberhentikan dan memecat Gubernur, Bupati dan Walikota pilihan rakyat apabila mereka melanggar Omnibus Law tersebut. Hal ini dikhawatirkan memunculkan bentuk otoriterisme baru dan terpinggirkannya aspirasi dan kepentingan rakyat di daerah".

H. Cholid Mahmud  juga mengungkapkan, latar belakang dimunculkannya Omnibus Law ini karena sistem birokrasi di Indonesia dinilai sangat kaku dan peraturan minded.  "Birokrasi peraturan minded ini diperkuat dengan paradigma  pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat bahwa hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan adalah pelanggaran hukum yang berkonsekuensi pada sangsi administrasi, hukum, dan pemecatan. Kondisi ini membawa konsekuensi pula pada pelayanan yang tidak efisien, panjang, berbelit, makan waktu, dan lambat. Kondisi birokrasi ini juga menjadi peluang tumbuh suburnya praktek-praktek korupsi di daerah."

Kata Cholid,  "Kondisi seperti itulah yang akan di atasi dengan dihadirkannya omnibus law tersebut. Tujuan mulianya konon untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan tiga sasaran utama yakni omnibus law UU Perpajakan, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM. Akan tetapi, di balik itu semua tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang menumpangkan kepentingan tersembunyi. Hal inilah yang di dikhawatirkan mengabaikan kepentingan berbagi pihak di antaranya oleh teman-teman dari serikat buruh dan penggerak perkoperasian nasional. Bagaimana kelanjutan omnibus law ini? Itulah yang perlu kita cermati bersama agar tidak mengarah pada pengabaian kepentingan kaum buruh, aspirasi dan kepentingan rakyat daerah, serta tidak memunculkan otoriterisme baru dan sentralisasi gaya baru. Oleh karena itu, dalam proses pematangan Omnibus Law tersebut, sebaiknya Pemda, Serikat Pekerja, dan pihak-pihak terkait lainnya harus ikut diajak berembug," pungkasnya. (SH/MIS)



Rabu, 13 Maret 2019

H. CHOLID MAHMUD: PEMILU AMANAH KONSTITUSI DAN PELAKSANAAN KEDAULATAN RAKYAT


            “Pemilu dalam negara demokrasi merupakan suatu proses pergantian kekuasaan atau kepemimpinan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi. Prinsip-prinsip itu diantaranya prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan, termasuk menentukan siapa yang berhak mewakili dirinya dalam lembaga legislatif. Oleh karena itu,  PEMILU (Pemilihan Umum) itu merupakan amanah konstitusi diselenggrakan secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu juga merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan di tangan rakyat. Rakyat memiliki hak sepenuhnya untuk memilih dan menentukan wakil dan pemimpin-pemimpinnya”.
Demikian disampaikan anggota MPR RI dari DIY, Ir. H. Cholid Mahmud, M.T. dalam acara Sosialisasi Tata Kehidupan Berbangsa dan Bernegara bertempat di Aula Kantor Desa Banguntapan bekerjasama dengan Tim Penggerak PKK Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Selasa sore (12 Maret 2019) kemarin.
            Menurut H. Cholid Mahmud, “Hak memilih dan menentukan wakil dan pemimpinnya ini dilindungi oleh konstitusi dan menjadi hak asasi yang sangat dasar. Oleh karena itu, para calon anggota legislatif mestinya mendidik calon pemilihnya dengan penyadaran tinggginya hak pilih ini. Dengan kata lain caleg atau pasangan capres berkewajiban melakukan pendidikan politik kepada konstituennya melalui pendidikan pemilih dalam kampanye yang berbudaya dan taat aturan”.
Masih menurut H. Cholid Mahmud yang kini juga Ketua DDII Perwakilan DIY, pengganti Almarhum K.H. Drs. Sunardi Syahuri ini, “Pada saat ini, sebagian masyarakat belum bisa menghargai dan memahami hak pilihnya dengan baik, sehingga muncul fenomena hak pilih dijadikan sebagi “sarana jual beli suara” antara pemilih dan calon anggota legislatif (caleg).” Lebih disesalkan lagi, “sering terjadi jual beli suara ini dilakukan secara komunal dengan mengatasnamakan kepentingan umum atau kebutuhan masyarakat. Sayangnya pula, banyak caleg tergoda melakukan jual beli yang menodai proses demokrasi ini!”  tegas Ustadz H. Cholid Mahmud yang suka berkopiyah putih ini. (SH/MIS)

Rabu, 24 Mei 2017

H. CHOLID MAHMUD: GANTI PRESIDEN TUNGGU PILPRES BERIKUTNYA

        Ada suara yang hampir merata, setiap kali acara jaring aspirasi reses,  anggota DPD RI, H. Cholid Mahmud kembali mendapat curhatan jeritan rakyat di pelosok pedesaan. Begitu pula ketika anggota Komite I DPD RI dari DIY ini mengelar temu warga di Rumah Bapak Dukuh Brangkal Desa Banyuroto Nanggulan Kulon Progo, Senin malam, 22 Mei 2017 kemarin. “TDL untuk 900 watt dari Januarai kok naik terus. Mbok subsidinya jangan dicabut dan diturunkan lagi. Apalagi berbarengan dengan kenaikan pajak motor dan BBM Pertalit, dan anak-anak daftaran sekolah. Sungguh kini kami thele-thele menanggung beban kenaikan tarif bertubi-tubi tersebut,” kata Pak Supardi.
Faktanya bukan hanya Pak Supardi dari Brangkal, Banyuroto, Nanggulan saja yang “menjerit”, tetapi, banyak bapak-bapak dan ibu-ibu dari lokasi reses lain juga menyuarakan hal yang sama. Pak Rakhmat, Pak Bimo, dan Pak Giyanto juga mengalami nasib yang sama. Begitu pula dijeritkan oleh Bu Atik dari Bonsari, Kebon Agung, Bu Yuniati dari Pucung Growong, dan puluhan peserta jaring aspirasi yang tidak mau disebutkan namanya. Bahkan, seorang ibu penggerak UMKM pencari rongsok dari Karangrejek, Karangtengah, Imogiri, Bantul berani mengusulkan, “Ganti Presidennya saja Pak, Pak Jokowi banyak membuat masyarakat sengsara: kenaikan daya listrik, subsidi BBM dicabut, pajak dinaikan jan sak pole. Masak Presiden koq hobbinya sering menyengsarakan rakyatnya.”
Menanggapi ibu yang satu ini, H. Cholid Mahmud menjelaskan, “Mengganti Presiden itu ada tatacaranya Bu. Caranya, tunggu moment Pilpres berikutnya Bu. Siapapun Presidennya jika memang dirasa tidak membawa manfaat dan malah menambah kesengsarakan bagi rakyatnya ya jangan dipilih lagi. Jika itu dilakukan secara secara massal atas komando hati nurani masing-masing Insya Allah nanti Presidennya bisa ganti. He… he… he… gampang to Bu nggih?”, tambah ustadz yang berhobi dzikir dan pengajian itu. Mendengar menjelasan konstitusional seperti itu ternyata para peserta jaring aspirasi  manthuk-manthuk tanda sarujuk alias serempak setuju. "Inggiiiiih!"
Permasalahan lain yang disorot peserta jaring aspirasi dalam reses H. Cholid Mahmud pada periode 9 Mei hingga 4 Juni 2017 kali ini diantaranya: polisi dinilai memihak dalam pilkada DKI, polisi dinilai merekayasa kasus ulama, mau mendatangkan polisi yang merupakan pengayom masyarakat koq harus keluar biaya banyak, penegakkan hukum di Indonesia terasa ban sinde ban siladan alias diskriminatif, dan lain-lain. Sementara permasalahan lokal DIY yang mengemuka di antaranya resah tanah-tanah di sepanjang pantai banyak dibeli oleh para pengusaha dari luar, banyak berdiri hotel-hotel megah di Jogya sehingga menyerap habis air sumur masyarakat di lingkungannya dan menambah kemacetan Kota, jurang kesenjangan antara yang kaya dan meskin di DIY yang semakin menganga lebar, dan lain-lain. (MIS).

Senin, 13 Maret 2017

TOKOH MASYARAKAT MERGANGSAN MINTA BERSIHKAN NKRI DARI KOMUNISME DAN PKI



            Dalam jaring aspirasi reses anggota DPD RI dari DIY, H. Cholid Mahmud di Pendopo Kelurahan Wirogunan pada Ahad sore, 12 Maret 2017, tokoh masyarakat Mergangsan meminta Pemerintah, TNI dan anggota Dewan berjuang untuk membersihkan NKRI dari paham komunis dan PKI. “Pilihan kita hanya satu: Bersihkan NKRI dari komunisme dan PKI atau mereka akan leluasa memporakporandakan Negeri kita,” demikian aspirasi tertulis Ibu Kartini Trihastuti dari Mergangsan Lor, Wirogunan, Kota Yogyakarta.

Sementara itu, Pakdhe Burhan dari Brontokusuman mengungkapkan bahwa beliau dan kawan-kawannya dari FAKI (Front Anti  Komunis Indonesia) telah berkali-kali menjadi saksi hidup kebangkitan kembali PKI di berbagai tempat. “Saya yang sudah tua ini bersama teman-teman saya sudah sering membubarkan forum-forum mereka. PKI itu telah tiga kali mengkhianati NKRI. Mereka juga melanggar ideologi Pancasila dan hukum positif Negara. Tap MPR nomor I/MPR/2003 pasal 2 yang menegaskan tetap berlakunya Ketetapan MPRS nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme di Seluruh Wilayah Indonesia itu bagi kami sudah harga mati. Jangan diutak-atik lagi apalagi dicabut keberadaannya! Karena pihak PKI bertahun-tahun berusaha ingin menghapus Ketetapan ini!”, tegasnya..
Menurut Pakdhe Burhan, jika anasir-anasir komunis/PKI itu dibiarkan leluasa bergentayangan di Negeri ini, mereka akan memutarbalikkan fakta sejarah, serta menyebarkan berita hoax dan profokatif. Mereka juga akan mengadudomba antarummat beragama dan antarelemen bangsa, menisthakan agama dan melecehkan para ulamanya. Bahkan, pada babak berikutnya tak segan-segan mereka akan melakukan pembantaian keji kepada lawan-lawan politiknya, khususnya ummat Islam dan TNI seperti terjadi pada tahun 1965. Sesungguhnya mereka lah yang memulai melakukan penyiksaan dan pembantaiaan kepada para ulama Islam di berbagai daerah. Mereka lah terlebih dahulu menculik dan membantai para petinggi TNI di Jakarta lalu Ummat Islam dan TNI menggelar Gestop (Gerakan 1 Oktober 1965) untuk menghentikan gerakan mereka. Sungguh, bukan tidak mungkin, hal ini akan terjadi lagi jika kita tidak mewasdai dan melakukan tindakan nyata sejak dini!” jelasnya.
Mendengar penuturan Pakdhe Burhan, H. Cholid Mahmud mengucapkan terima kasih karena Pakdhe Burhan  telah mengingatkan kita semua. “Inilah contoh langka sosok kesepuhan yang patut diteladani oleh generasi sekarang. Meski sudah sepuh semangat perjuangannya masih tetap menyala berkobar-kobar. Semoga kita semua yang muda-muda ini bisa seperti beliau,” ujarnya disambut tepuk tangan meriah para peserta jaring aspirasi sore itu.
Selain permasalahan pembersihan NKRI dari komunisme dan PKI, mucul pula permasalah aktual lainnya dalam reses di kampung Mergangsan Kidul ini. Di antaranya, masalah Polri sebagai lembaga independen harus bersikap netral dalam Pildaka. Polri jangan mau didikte seolah-olah calon Gubernur atau para pengusaha; Masalah kedaulatan dan martabat bangsa  jangan dijual ke Negara asing. Masalah penggunaan gadjet dan penyebaran pornografi di kalangan anak-anak kecil juga masalah menyebaran berita-berita yang tidak benar (hoax), mohon segera dicegah karena akan membingungkan dan membuat masyarakat resah/gelisah. Masalah peningkatan keamanan dan penegakan hukum secara tegas tidak pandang bulu karena banyak kasus pembacokan atau nglithih yang meresahkan masyarakat. dan masalah masalah lain. (MIS)