Rabu, 01 Desember 2010

DPR Desak Pemerintah Segera Ajukan RUUK DIY

Lambatnya pemerintah menyerahkan draf membuat fraksi-fraksi sulit menentukan sikap.

Umi Kalsum, Suryanta Bakti Susila.
VIVANEWS.COM, SELASA, 30 NOVEMBER 2010, 13:46 WIB


Sri Sultan HB X dan Presiden SBY (Rumga Presiden/ Cahyo)
      VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan draf RUU  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), agar tu bisa segera dibahas.  "Kuncinya ada di pemerintah," ujar Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, Selasa 30 November 2010.
             Desakan yang sama disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PAN, Teguh Juwarno. Pemerintah, kata Teguh,  terlalu lama menyelesaikan draft RUU tersebut. Akibatnya, fraksi-fraksi di DPR tidak bisa segera mengambil sikap, termasuk fraksinya. "PAN belum menentukan sikap tegas, memilih antara dua opsi yang seolah-olah sudah menjadi harga mati bagi masing-masing pendukungnya," ujar dia.
            Dua opsi yang dimaksud Teguh yakni soal penentuan Gubernur DIY. Apakah gubernur dipilih langsung oleh rakyat sebagaimanya di propinsi lain, atau Sultan otomatis ditetapkan sebagai gubernur sebagaimana yang berlaku selama ini. Fraksi PAN, kata Teguh, akan berusaha mencari jalan tengah dari dua pengutuban itu. "Harus dicari titik temu yang elegan, tidak menang-menangan," katanya.
            Teguh melanjutkan bahwa fraksinya kini  sedang mendalami konsep yang sempat mencuat tahun 2008. Konsep itu meletakan Sri Sultan  sebagai Pararadya. Sultan ditempatkan sebagai raja Yogyakarta yang memiliki kewenangan tertentu seputar kebijakan tentang DIY. Sementara, gubernur dipilih.
            "Kalau Sultan kan dia pengayom seluruh masyarakat Yogja, lebih baik Sultan tidak berbaju partai  dan tidak ikut pemilihan gubernur," ujarnya. Teguh juga menilai, pembahasan RUU keistimewaan DIY itu adalah momentum  yang tepat untuk membedah apa yang seharusnya menjadi keistimewaan provinsi itu.  "Ini momentum membongkar a keistimewaan daerah itu apa? Apa kontribusi pusat untuk Yogja.

• VIVAnews

DPR: RUU DIY Jangan Abaikan Sejarah NKRI

Pemerintah jangan pernah melupakan sejarah pembentukan Negara Kesatuan RI (NKRI).
Ismoko Widjaya , vivanews.com, SELASA, 30 NOVEMBER 2010, 08:55 WIB


 Keraton Yogyakarta (jogjakini.com)
VIVAnews - Pemerintah konsisten untuk mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta. Komisi II Bidang Pemerintahan DPR menilai, pemerintah jangan pernah melupakan sejarah pembentukan Negara Kesatuan RI (NKRI).
            "Republik ini sudah diputuskan semenjak proklamasi dicetuskan. Kita harus lihat dulu bagaimana sejarah daripada republik kita," kata Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap saat berbincang dengan VIVAnews.com, Selasa 30 November 2010. 
            Menurut Chairuman, meski saat ini RUU itu belum diterima DPR, semua pihak harus melihat ini secara komprehensif. Termasuk tidak mengabaikan sejarah pembentukan republik ini. 
            Pada Jumat 26 November lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat membuka rapat kabinet terbatas di kantornya mengatakan tidak pernah melupakan sejarah dan keistimewaan DIY. 

            Keistimewaan DIY itu sendiri berkaitan dengan sejarah dari aspek-aspek lain yang harus diperlakukan secara khusus sebagaimana pula yang diatur dalam Undang-undang Dasar. Maka itu harus diperhatikan aspek Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi.
            Pernyataan ini yang mungkin menuai kontroversi. "Nilai
-nilai demokrasi tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan dengan konstitusi mau pun nilai-nilai demokrasi," kata SBY.
            Bagi Chairuman sistem monarki atau kerajaan akan dibicarakan nanti dalam rapat komisi. "Pada prinsipnya tentu semua masalah harus bisa kita selesaikan," ujar Chairuman.
• VIVAnews



Selasa, 30 November 2010

SBY vs Sri Sultan Hamengku Buwono

(Sumber: http://berita-uptodate.blogspot.com/Senin, 29 November 2010)
ILUSTRASI SBY-SULTAN HB X

            YOGYAKARTA (Berita Uptodate) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Sri Sultan Hamengku Buwono X terancam konflik panjang dalam penyelesaian Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Konflik ini ditakutkan membuat substansi persoalan keistimewaan menjadi kabur. 
            Pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, AAGN Ari Dwipayana mengatakan, konflik kedua tokoh bangsa ini tampak sangat personal. Di tingkat masyarakat muncul persepsi ada pertentangan meruncing antara SBY dan Sultan. “Pernyataan Presiden SBY tentang keistimewaan DIY menyempitkan persoalan menjadi hanya kontradiksi antara sistem pemerintah monarki dan demokrasi.
            Pernyataan ini dibaca banyak pihak, termasuk Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai pernyataan yang sangat personal karena mempersoalkan eksistensinya sebagai pimpinan daerah,”kata Dwipayana kepada SINDOkemarin. Sebelumnya, dalam rapat kabinet terbatas, Presiden SBY mengingatkan tidak boleh ada suatu sistem monarki yang bisa bertabrakan dengan demokrasi.
            Pernyataan ini dibalas Sultan bahwa Provinsi DIY bukan pemerintahan monarki sebagaimana diungkapkan Presiden.Menurut Sultan,Provinsi DIY ini sama dengan sistem organisasi manajemen provinsi lain. Dwipayana memaparkan,keistimewaan DIY seharusnya dimaknai lebih luas pada kewenangankewenangan lain. Seperti pada bidang pertanahan, tata ruang, budaya, dan pendidikan.Argumentasi pemerintah menyempitkan makna keistimewaan menjadi sekadar rekrutmen pimpinan daerah saja.
            “Itu terlalu menyederhanakan persoalan,”ujarnya. Walau begitu, di balik isinya, dia melihat pernyataan Presiden menguak sikap politiknya untuk mendukung pemilihan sebagai mekanisme pengisian jabatan gubernur DIY. Selama ini sikap Presiden terkesan ditutup-tutupi dengan cara berlama-lama menggodok konsep RUUK Yogyakarta. Dia berkeyakinan soal substansi keistimewaan lebih penting untuk dibicarakan saat ini daripada perang antara Jakarta dan Yogyakarta yang diwakili pernyataan kedua tokoh tersebut. 
            Kolega Dwipayana, sosiolog Arie Sudjito, menyarankan masing-masing pihak mencari titik temu, bukan justru menciptakan kontroversi. Negosiasi tentang wacana keistimewaan DIY seharusnya dilakukan dengan cara elegan, tidak gaduh sehingga memancing reaksi publik berlebihan.“Keduanya (SBY-Sultan) harus menjaga diri, mengurangi tensi ‘bertarung’ dan mencari titik temu,”ujarnya.
            Senada dengan Dwipayana, Arie Sudjito menekankan pentingnya pembahasan substansi keistimewaan. Seperti apa manfaat yang akan diperoleh rakyat daripada hanya ribut mempersoalkan mekanisme suksesi. “Saat ini baik Presiden maupun Sultan harus bisa menunjukkan sikap kebangsaan dan kenegarawanan. Di sinilah perlu kearifan dan kebijaksanaan,” katanya.

Mendukung Penetapan 
            Kemarin muncul kritik terhadap pernyataan Presiden SBY bahwa tidak boleh ada suatu sistem monarki yang bisa bertabrakan dengan demokrasi. Koordinator Kawula Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sigit Sugito mengatakan, ada tiga aspek yang kurang dipahami oleh Presiden SBY saat menyebutkan DIY itu monarki. Sigit mempertanyakan sikap SBY yang bersikukuh dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dianggap demokratis.
            “Pertanyaannya adalah, jika mayoritas rakyat DIY itu aspirasinya menginginkan penetapan tapi pemerintah pusat menginginkan pemilihan, apakah itu disebut demokratis? Justru itu malah tidak demokratis,” gugatnya. Menurut dia, Presiden juga salah jika menyebutkan Sultan itu sebagai simbol monarki yang dianggap tidak sejalan dengan demokrasi.“ Justru dalam kehidupan seharihari Sri Sultan sangat demokratis, sangat menghargai pluralisme dan keberagaman,”ungkapnya.
            Paguyuban pamong desa se- DIY, baik yang tergabung dalam Paguyuban Dukuh Semar Sembogo maupun Paguyuban Kepala Desa Ismoyo menilai Presiden SBY tidak memahami kultur dan keinginan warga DIY. Hal itu terutama tampak pada pernyataan Presiden soal penolakan terhadap sistem pemerintahan monarki. Ketua Paguyuban Kepala Dukuh Se-DIY Semar Sembogo, Sukiman, menegaskan bahwa letak keistimewaan DIY justru berada pada proses penetapan, bukan pemilihan.
            Artinya, tidak benar jika DIY menganut sistem monarki dan bertentangan dengan UUD 45. “Jika nantinya gubernur DIY dengan pemilihan, seluruh kepala dukuh di DIY menyatakan sikap tidak akan menjadi panitia pemilihan,” ancamnya. Di tempat terpisah,Ketua Paguyuban Kepala Desa Se-DIY Ismoyo, Mulyadi,berharap pemerintah pusat tidak memaknai sejarah DIY secara parsial. Nilai sejarah dan unsur budaya harus menjadi dasar untuk memahami keistimewaan DIY. 
            ”Saya minta pemerintah pusat kembali membuka sejarah bergabungnya Ngayogyakarta Hadiningrat dengan NKRI,”harapnya. Wakil Ketua DPRD DIY Janu Ismadi mengatakan, apa pun langkah yang diambil pemerintah pusat, DPRD DIY tetap mendukung penetapan jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY. Selain itu, DPRD juga mengharapkan RUU Keistimewaan DIY selesai tahun ini. Alasannya, 2011 merupakan tahun terakhir masa perpanjangan jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY.

Memahami Kesultanan 
            Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Vernando Wanggai membantah Presiden SBY tidak memahami kultur tatanan masyarakat, sosial budaya, sosiologis, dan konteks politik yang berkembang di Yogyakarta.Menurut dia, Presiden SBY sangat memahami sistem kesultanan Yogyakarta. “RUU Keistimewaan DIY tidak akan mengurangi keistimewaan Yogyakarta, bahkan akan semakin menguatkan unsur istimewa yang dimiliki Yogyakarta.
            RUU Keistimewaan justru akan semakin memperkuat pengaturan posisi keraton. Keraton akan lebih strategis dalam konteks kelembagaan pemerintahan dan pembangunan daerah,”ujar Velix Wanggai dalam pernyataan yang diterima SINDOkemarin. Presiden SBY memahami posisi kultural dan warisan tradisi,dan selanjutnya diakomodasi dalam konteks sistem hukum dan demokrasi saat ini. Karena itu, pernyataan Presiden SBY perlu dimaknai sebagai upaya pengakuan dan penghormatan warisan tradisi,kekhususan, dan kebudayaan keraton dalam konteks demokrasi. 
            Velix menambahkan, sejak awal posisi pemerintah diletakkan dalam tiga visi besar, yaitu mengakui dan menghormati sejarah keistimewaan DIY, pilar NKRI yang diamanatkan dalam UUD 1945, dan Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi. Keistimewaan Yogyakarta ini tidak hanya dimaknai secara sempit pada rekrutmen kepala daerah saja,  tapi filosofi utamanya negara mengakomodasi prinsip keistimewaan Yogyakarta ke dalam sisi kewenangan yang luas dan kewenangan khusus, kelembagaan pemerintahan daerah yang menghargai warisan tradisi, keuangan daerah, kebudayaan, pertanahan dan penataan ruang, serta kehidupan demokrasi lokal. “Prinsipnya yaitu bagaimana mewujudkan format dan konstruksi kelembagaan daerah yang arif guna menggabungkan warisan tradisi keraton dengan sistem demokrasi yang telah berkembang,” kata alumnus UGM itu.

Sabtu, 27 November 2010

Keistimewaan DIY Bagian Dari Ijab Kabul

(Sumber: http://regional.kompas.com/Minggu, 26 September 2010 | 16:46 WIB)
Sri Sultan HB X
Foto: Benny N Joewono/Kompas.com


      BATAM, KOMPAS.com - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan, keistimewaan Yogyakarta sebagai bagian dari ijab kabul yang keberadaannya diakui oleh konstitusi sehingga Pemerintah Pusat diminta berkomitmen agar merampungkan Rancangan Undang-undang Keistimewaan DIY. 
         
"Keistimewaan DIY merupakan bagian dari ijab kabul yang disepakati oleh pendiri bangsa," kata Sri Sultan, di sela-sela acara Silaturahmi Kagama, di Batam, Minggu (26/9/2010). 
          Sri Sultan mengatakan ijab kabul itu ditandai dengan komitmen Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Paku Alaman bergabung dengan Republik Indonesia pada 5 September 1945. 
          Maklumat 5 September 1945 antara lain menyatakan bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari NKRI. 
          Sultan sebagai kepala daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dan Sultan bertanggungjawab atas Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat langsung kepada Presiden RI. 
          Secara alur sejarah, lanjut dia, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII usai Proklamasi 17 Agustus 1945 langsung mengirimkan telegram ke Jakarta yang berisi dukungan kemerdekaan Republik Indonesia. 
          Langkah itu langsung disikapi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan memasukkan poin keistimewaan Yogyakarta dalam pasal 18 UUD 1945 dan diatur dalam pasal peralihan. 
          Menurut Sri sultan, dalam kurun waktu antara 18 Agustus-5 September 1945 Pemerintah Republik Indonesia dan dua pemerintahan di Yogyakarta terus melakukan komunikasi intensif dan baru pada 6 September 1945 piagam pengakuan dari pemerintah pusat dikirimkan ke Yogyakarta. 
          "Inilah yang disebut dengan ijab kabul antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Paku Alaman," jelas Sultan. 
          Menurut dia saat ini yang perlu dipertanyakan adalah komitmen Pemerintah Pusat terhadap keistimewaan DIY, yang RUU-nya belum juga rampung. 
          "Silakan saja kalau tidak mengakui ijab kabul antara Sultan Hamengku Buwono IX dan Presiden Soekarno saat itu, tetapi ya, tanya rakyat Yogyakarta dulu," kata Sultan mengingatkan. 
          Sultan mengatakan pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta masih di Panitia Kerja (Panja) DPR RI.      Dia engaku tidak tahu apa yang menjadi kendala tersendatnya penyelesaian RUU Keistimewaan DIY ini. 
          Namun dia mengharapkan RUU Keistimewaan Yogyakarta tersebut sudah dapat disahkan dalam waktu dekat dikarenakan jabatan Gubernur DIY yang disandang Sri Sultan akan berakhir bulan Oktober 2011. 
          Sri Sultan menyatakan dirinya tetap berkomitmen mendukung Pemerintah Republik Indonesia namun juga berpesan agar Pemerintah Pusat jangan meninggalkan ijab kabul tersebut. 
          Pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta antara Pemerintah dan DPR tinggal menyelesaikan pembahasan satu pasal RUU tersebut terkait mekanisme pengisian jabatan gubernur-wakil gubernur DIY. 
          Pemerintah dan DPR belum mendapatkan titik temu mengenai pengisian jabatan gubernur-wakil gubernur DIY diatur dengan cara penetapan Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertakhta atau melalui pemilihan.
            Editor: Benny N Joewono   |   Sumber : ANTLoading...

Presiden SBY, Tak Mungkin Lagi Ada Sistem Monarki

Laporan: Marula Sardi,

(Sumber: http://www.rakyatmerdeka.co.id/ Jum'at, 26 November 2010 , 11:03:00 WIB)



RMOL. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali menegaskan RUU Keistimewaan Jogjakarta harus memikirkan aspek demokrasi. Sebab saat ini sudah tidak mungkin lagi melanjutkan sistem monarki.
"Sebagai negara demokrasi, nilai-nilai demokrasi harus ditegakkan, tidak mungkin ada sistem monarki. Saya yakin ada sistem yang jadi jalan tengah," tegas Presiden saat membuka Sidang Kabinet Terbatas, di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, pagi ini (Jumat, 26/11).
            "Saya menegaskan tentang posisi pemerintah terhadap DIY. Pertama sistem nasional NKRI seutuhnya merupakan harga mati, karena dalam UUD secara gambang diatur dalam pasal 18," tambahnya. 
        Kendati begitu, sambung Presiden, faktor sejarah juga harus diperhatikan. Makanya, dia menilai keistimewaan DIY harus tetap tampak dalam pemerintahan provinsi yang saat ini dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X itu. [zul]

Rabu, 24 November 2010

H H H H Wajdi Rahman


Berkali-kali H. Wajdi Rahman, staf ahli The CMC Yogyakarta pergi ke Baitullah untuk menunaikan ibadah haji. Saking seringnya, para kolega di kantornya kini mulai khawatir. Pasalnya, takut jika ketahuan Cak Emha Ainun Nadjib. Kata Cak Nun gelar Pak Wajdi yang senyatanya mestinya.... H. H. H. H. ha ha ha ha Wajdi Rahman.... (MIS)

Urip Mung Mampir Ngguyu....

Dr. Sidik Jatmika, M.Si., "Pakar Plesetan"

Sudah tak asing lagi,  jika orang Jogja mengatakan, "Urip iku mung mampir ngombe" (hidup itu hanya mampir sejenak untuk minum). Namun, pakar politik Jogja, Dr. Sidik Jatmika, M.Si. menuliskan dalam judul bukunya, "Urip mung mampir ngguyu...." (Hidup hanya untuk mampir tertawa....) Ha ha ha ha.... dasar mantan "juara plesetan nasional" sih. (MIS)