Selasa, 24 Januari 2012

AKTIVITAS H. CHOLID MAHMUD DI AWAL TAHUN 2012

Susahnya seorang da`i jadi Ketua Komite IV (nggak boleh nglirik...)
Dilaporkan oleh: M. Hafidz             
           Mengawali masa sidang III Tahun Sidang 2011 – 2012 DPD RI, Ketua Komite IV DPD RI, H. Cholid Mahmud melakukan konsolidasi untuk mengoptimalkan kinerja komitenya  pada masa sidang ini. Pada rapat kerja pleno perdana Komite IV tanggal 16 januari 2012 disepakati agenda kerja komite IV masa sidang III TA 2011 -2012. Beberapa agenda strategis yang menjadi fokus kerja komite IV antara lain:  fit & proper test calon anggota BPK, Revisi UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Revisi UU N0.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, RAPBN 2013, Tindak Lanjut Kasus Aset Tanah UIN Syarif Hidayatullah, Pembahasan Dana Pensiun Semen Kupang.
           Selain beberapa agenda strategis di atas, isu lain yang menjadi perhatian Komite IV DPD pada masa sidang ini adalah kebjiakan Pemerintah tentang BBM pada awal bulan April 2012 nanti. Mayoritas anggota Komite IV DPD RI berharap Komite IV dapat memberikan pertimbangannya terkait kebijakan Pemerintah tentang BBM secara komprehensif.
            Rapat Pleno Komite IV tanggal 17 Januari 2012, komite IV juga mengagendakan Pembahasan Asmasda & Pembahasan serta Penentuan Daerah Tujuan Kunjungan Kerja tanggal 6 – 10 Februari 2012. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite IV bapak Litha Breint menghasilkan beberapa keputusan antara lain pembentukan Tim Kerja Pembahasan Aspirasi Masyarakat Daerah (Asmasda) dan daerah Kunjungan Kerja.
            Timja Pembahasan Asmasda terdiri dari 9 anggota komite IV DPD RI, dipimpin langsung oleh Bapak H. Cholid Mahmud, ST. MT. Tim ini bertugas untuk melakukan kompilasi aspirasi masyarakat daerah (Asmasda) yang menjadi domain tupoksi Komite IV. Hasil dari kerja timja ini disampaikan pada Rapat Pleno Komite IV tanggal 27 Januari 2012.
            Komite IV juga telah menyepakati Propinsi Aceh dan Propinsi Maluku Utara sebagai  daerah kunjungan kerja Komite IV tanggal 6 – 10 Februari 2012. Kunjungan Kerja Komite IV tersebut difokuskan dalam rangka Pengawasan Koperasi dan UMKM. Hasil kunjungan kerja ini akan dijadikan bahan kerja komite IV dalam rangka Rapat Kerja bersama Menteri Koperasi dan UMKM pada tanggal 20 Februari 2012. Demikian informasi terkini tentang Komite IV DPD RI 2011 – 2012.
            Rapat Komite IV pada tanggal 18 Januari 2012, mengagendakan Fit and Proper Test Calon Anggota BPK RI. Pada kesempatan tersebut, terdapat 9 orang dari 25 orang calon anggota BPK RI yang melakukan Fit and Proper Test. Sisanya akan mengikuti tes tersebut pada tanggal 24 – 25 Januari 2012. Fit and proper Test Calon Anggota BPK RI langsung dipimpin oleh Ketua Komite IV DPD RI bapak H. Cholid Mahmud, ST. MT. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 – 19.00 WIB bertempat di ruang rapat Komite IV.

KONSINYERING KELOMPOK DPD DI MPR RI
             Aktivitas berikutnya adalah konsinyering kelompok DPD RI di MPR RI yang bertempat di Hotel Pullman Central Park. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 18 – 20 Januari 2012. Dalam konsinyering ini dibahas secara mendalam pemantapan strategi DPD RI dalam perubahan UUD 45. Perubahan Kelima UUD `45 ini  sangat diperlukan bukan hanya dalam rangka penguatan posisi dan peran DPD RI dalam konstitusi negara, tetapi juga untuk kepentingan rakyat Insonesia secara keseluruhannya.

PEMBINAAN STAF DPD RI
            Di tengah kesibukan rapat serta sidang Komite dan kelompok DPD di MPR RI tersebut, aktivitas rutin lain yang dilakukan H. Cholid Mahmud tiap pekannya adalah melakukan pembinaan spiritual staf – staf DPD RI setiap kamis pagi pukul 08.00 – 09.00 WIB. Sebagai Ketua Badan Kehormatan DPD RI sekaligus seorang da`i,  H. Cholid Mahmud berkepentingan agar para staf DPD RI tersebut memiliki kepribadian yang semakin baik dan mempunyai kinerja yang semakin prima. Oleh karena itu,  mutlak diperlukan forum pembinaan pekanan seperti ini. Kebetulan para staf DPD RI tersebut juga merasa sangat haus dengan siraman spiritual ala Ustadz putra almarhum K.H. Zaenal Mahmud, dari Tengaran, Semarang selatan ini. (M.Hfd).

Rabu, 04 Januari 2012

Masyarakat Jogja Tanyakan Keistimewaan ke Ust.Cholid Mahmud


Cholid Mahmud ketika Jaring Aspirasi di Kec. Pandak, Bantul
December 26th, 2011 - Posted in Berita
(Sumber: http://www.pks-sleman.org/masyarakat-jogja-tanyakan-keistimewaan-ke-ust-cholid-mahmud)

YOGYAKARTA – Ust. Cholid Mahmud melakukan jaring aspirasi dalam rangka reses pada 19-25 Desember 2011, di seluruh Kabupaten dan Kota di DIY. Masing-masing Kabupaten/Kota diwakili beberapa kecamatan, di antaranya adalah Depok dan Ngaglik (Kabupaten Sleman), Danurejan dan Umbulharjo (Kota Yogyakarta), Pleret, Pandak, Pajangan, dan Imogiri (Kabupaten Bantul, serta Kokap dan Nanggulan (Kabupaten Kulonprogo).
            Berbagai persoalan mengemuka dalam forum jaring aspirasi itu. Salah satu masalah adalah RUUK Yogyakarta yang sudah tertunda selama hampir 10 tahun. Kemajuan pembahasan ini tentu menjadi kabar yang ditunggu-tunggu masyarakat Yogyakarta. Dalam beberapa kesempatan masyarakat selalu menanyakan nasib keistimewaan Yogyakarta yang tertuang dalam RUUK Yogyakarta.
            Aris salah satu tokoh di Kecamatan Pandak, Bantul mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya pembahasan RUUK. “Saya menanyakan keberlanjutan RUUK Yogyakarta yang masih belum selesai sampai saat sekarang. Kenapa begitu lama ?” ujar Aris.
Kekecewaan Carik Desa ini pun pernah diluapkannya dengan jalan kaki dari Yogyakarta menuju Jakarta. Perjalanan yang dia tempuh sendiri sebagai sikap protes beliau terhadap Pemerintah.
            Aspirasi keistimewaan juga dijaring di Kecamatan Pleret, Bantul, dan Kecamatan Danurejan. Pada jumpa tokoh di Danurejan, Kota Yogyakarta, masyarakat juga menanyakan nasib keistimewaan Yogyakarta yang masih belum jelas. Salah satu peserta diskusi menyatakan kesediaannya jadi relawan perang dan anti terhadap Pemerintah, jika Pemerintah sekarang lupa sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia dan tidak mengakui keistimewaan Yogyakarta dalam RUUK.
            Menanggapi hal tersebut Ust.Cholid Mahmud menjelaskan, “Sebelum mengadakan jaring aspirasi saya mendapat informasi dari anggota DPD RI yang mempunyai perhatian terhadap keistimewaan DIY, anggota DPD RI ini mendapat informasi dari Ganjar Pranowo dari F-PDIP. Ganjar Pranowo menyatakan, mengenai RUUK Yogyakarta sedang digarap dan akan diselesaikan, tapi dukungan terhadap keistimewaan hanya diusung oleh dua partai yaitu PDIP dan PKS, sementara partai-partai lainnya yang awalnya mendukung, sekarang  makin tidak jelas alias abu-abu,imbuh Ust. Cholid Mahmud yang dikutip dari statemen Ganjar Pranowo.
            Ust. Cholid Mahmud menyatakan akan membawa aspirasi ini ke tingkat pusat, “DPD RI akan selalu mengawal dengan penuh supaya pembahasan RUUK Yogyakarta mempunyai kejelasan. Kejelasan tersebut diharapkan berdampak positif bagi masyarakat Yogya,pungkas Ust. Cholid Mahmud. (Ritno-Humas)

Ust. Cholid Mahmud Jaring Aspirasi Masyarakat


December 21st, 2011 - Tags: Cholid Mahmud, Ust. Cholid Mahmud
Posted in Berita
(Sumber: http://www.pks-sleman.org/ust-cholid-mahmud-jaring-aspirasi-masyarakat)


JOGJA Bertempat di Pendopo Budaya Kantor Kecamatan Umbulharjo (19/12), Ust. Cholid Mahmud berserta tim Cholid Mahmud Center (CMC) menjaring aspirasi masyarakat kecamatan Umbulharjo. Acara yang dihadiri oleh puluhan warga lebih banyak mendiskusikan permasalahan pendidikan dan UMKM.
            Salah satu peserta diskusi Pak Wartono menanyakan masalah keberlanjutan biaya pendidikan ke jenjang perguruan tinggi yang begitu mahal. “Sepertinya biaya pendidikan di tingkat perguruan tinggi makin mahal, kondisi ini membatasi para anak-anak yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi tapi mempunyai keterbatasan ekonomi, jadi saya mengusulkan agar pemerintah lebih memperhatikan lagi tentang biaya pendidikan di pergurun tinggi agar lebih terjangkau” Pungkas Pak Wartono.
Gedung XT Squerte belum difungsikan. Kenapa?
            Para warga yang kebanyakan bergerak di UMKM lebih condong menanyakan keberadaan XT Square yang masih belum di buka juga sampai saat sekarang, padahal bangunan dan fasilitas pendukungnya telah siap di operasikan. Salah satu peserta menanyakan nasib UMKM nantinya setelah XT Square di operasikan, tentu akan berakibat fatal terhadap perkembangan UMKM di sekitar XT Square.
            Ust. Cholid Mahmud menyampaikan kepada para warga ” Masalah pendidikan masyarakat tidak harus cemas, karena MA menolak pengajuan Komisi X DPR RI tentang status perguruan tinggi menjadi BHMN” pungkas beliau. Ust. Cholid Mahmud meyakinkan para warga di Kecamatan Umbulharjo bahwa aspirasi ini akan di bawa di tingkat pusat dan di eksekusi. “Semua aspirasi akan saya tampung dulu, aspirasi ini akan di bawa pada rapat DPD tingkat pusat dan segera di eksekusi”. Imbuh beliau sebelum mengakhiri diskusi. (Ritno-Humas)

Ust. Cholid: KPI Pasif Masyarakat Harus Proaktif


December 22nd, 2011 - Posted in Berita
(Sumber: http://www.pks-sleman.org/ust-cholid-kpi-pasif-masyarakat-harus-proaktif)


Kulonprogo-Media infotaiment sedang hangatnya membicarakan lawakan salah satu pelawak terkenal di Indonesia. Masih berkaitan dengan lawakannya,  tapi lawakan tersebut dinilai masyarakat sudah sangat keterlaluan. KPI pun menanggapi bahwa pelawak tersebut sudah sering di adukan oleh masyarakat ke KPI. Tentu yang mirisnya lagi beberapa media masih tetap memakai jasa pelawak tersebut untuk meramaikan stasiun TVnya.
Kontroversi tayangan televisi yang kadang tidak mendidik dan terlalu terbuka dalam menayangkan sesuatu acara juga di sayangkan oleh masyarakat di Kecamatan Nanggulan. Bertempat di Balai Kecamatan Nanggulan, perangkat desa dan masyarakat menyampaikan aspirasi mengenai pengaruh media dalam dunia pendidikan kepada Ust. Cholid Mahmud. Pada hari Senin (19/12) Ust.Cholid Mahmud mengadakan jaring aspirasi dalam rangka reses di Kecamatan Nanggulan.  Camat Nanggulan menyampaikan dalam sambutannya “Penyebab merosotnya dunia pendidikan di Indonesia adalah pengaruh tontonan televisi yang membuat anak-anak kecanduan, dan tontonan di dominasi oleh acara-acara yang tidak mendidik, akibatnya anak-anak terhipnotis dengan tontonannya dan lupa akan waktu belajarnya.” Imbuh Camat Nanggulan.
Ust.Cholid menyampaikan agar masyarakat lebih poaktif dalam menyikapi tontonan yang negatif. “Masyarakat harus lebih proaktif dalam menyikapi tontonan yang tidak mendidik atau negatif, masyarakat bisa melaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jika ada tontonan yang tidak mendidik atau negatif yang di siarkan oleh suatu media. KPI itu sifatnya pasif, KPI tidak akan bergerak sebelum ada laporan dari masyarakat.” Imbuh Ust. Cholid Mahmud Anggota DPD RI.
Selain solusi eksternal, Ust. Cholid Mahmud juga menyampai solusi internal, solusi tersebut di perankan oleh orang tua selaku kepala keluarga dalam rumah tangga. “Orang tua juga harus bisa mengontrol anak-anaknya agar tidak terpengaruh jauh akan tontonan televisi, jadi orang tua bisa memenej jadwal belajar anak dengan jadwal menonton, tontonlah acara yang positif yang dapat mendidik anak agar menambah wawasan mereka” Imbuh Ust. Cholid Mahmud.
Pada akhir acara Ust. Cholid Mahmud memberikan nomor telepon KPI kepada masyarakat, supaya masyarakat lebih proaktif melaporkan tontonan yang negatif ke KPI, selain itu peran orang tua juga di harapkan dominan dalam mengatur jam belajar anak. (Ritno-Humas)

Kamis, 12 Mei 2011

PRAKTIK PUNGLI MASIH MEREBAK DI DAERAH

DPD RI Siap Terima Aduan Masyarakat
Ditulis oleh: R. Toto Sugiharto

                “Masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar (pungli) atau korupsi di lingkungan instansi pemerintah daerah diharapkan berani melaporkan hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Namun, bentuk laporan atau pengaduan harus dilengkapi identitas asli dan alamat yang dapat dikonfirmasi, bukan dalam bentuk surat kaleng atau sejenisnya. Selanjutnya, laporan atau pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti Panitia Akuntabilitas Publik DPD RI dan anggota DPD dari daerah si pelapor.
                Lebih lanjut Ketua Badan Kehormatan DPD RI yang juga anggota Panitia Akuntabilitas Publik DPD RI, Ir H Cholid Mahmud, MT pada forum Jaring Aspirasi Masyarakat, Kamis (4/5) malam di Ruang Pertemuan RM “Adem Ayem” Jalan Mangkubumi, Jetis, Yogyakarta mengungkapkan, “DPD RI memiliki Panitia Akuntabilitas Publik yang berkompeten pada penyikapan dan penanganan praktik korupsi ataupun penyelewengan jabatan terkait kepentingan publik. Karenanya, terkait keluhan masyarakat pada praktik pungli dan sejenis suap yang masih acap terjadi di daerah, masyarakat diharapkan berani melaporkannya ke DPD RI di Jalan Jenderal Gatot Subroto No 6 Jakarta.
                 “Kalau memang ditemukan indikasi atau praktik pungli atau korupsi, segera laporkan saja kepada kami (DPD RI di Jakarta). Tapi, jangan dalam bentuk surat kaleng. Juga, kasusnya fakta, bukan cerita fiktif. Identitas pelapor dan alamat harus jelas dan bisa dikonfirmasi. Kalau soal keamanan, kami akan melindungi pelapor,” imbau Cholid Mahmud.
                Menurut Cholid, dari forum Jaring Aspirasi Masyarakat yang digelarnya di wilayah Provinsi DIY selama ini, selalu ada masyarakat yang mengeluhkan merebaknya praktik pungli di instansi. Lazimnya, praktik pungli dilakukan oknum yang berkompeten di bidang perizinan tempat usaha, seperti izin gangguan (HO) atau semacamnya. Praktik korup tersebut bisa mengganggu program reformasi birokrasi yang telah dicanangkan pemerintah dan MPR RI sejak era reformasi pada 1998. {Rto).

Sabtu, 07 Mei 2011

RUUK DIY MASUK TAHAP DIM

Ditulis Oleh: R. Toto Sugiharto

            “Draf RUUK DIY sudah memasuki proses pembahasan di DPR RI. Selanjutnya, pembahasan tersebut sudah masuk tahapan DIM (daftar inventarisasi masalah). Diharapkan sebelum Oktober 2011 pembahasan RUUK DIY sudah selesai dengan pengesahan.
            Anggota DPD RI dari Provinsi DIY Ir H Cholid Mahmud MT mengungkapkan hal itu, Kamis (5/5) di RM Numani Lempuyangan Yogyakarta pada forum Jaring Aspirasi Masyarakat. Saat ini waktu yang menentukan bagi DPR RI karena mereka harus menuntaskan draf RUUK DIY sebelum 3 Oktober 2011, sebagai batas akhir masa perpanjangan jabatan Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY dan Paku Alam  IX selaku Wakil Gubernur DIY.
            “Draf RUUK DIY sudah masuk tahapan DIM, jadi tinggal diteliti dan dibahas lagi kemungkinan masalah yang masih ada. Kalau harapan kita sebelum Oktober tahun ini harus tuntas. Kalau sampai nggak selesai, bisa rawan. Akan menyulitkan posisi Sultan,” ujarnya.
            Dikatakannya, dari DPD RI yang beranggotakan sebanyak 132 orang yang merepresentasikan wakil dari 33 provinsi, semua sudah sepakat bulat pada sikap mereka. Yakni, mempertahankan status keistimewaan untuk Provinsi DIY dan sepakat pengisian Gubernur dan wakil Gubernur DIY melalui mekanisme penetapan Sultan dan Paku Alam yang jumeneng (bertahta) sebagai gubernur dan wakil gubernur. Sementara itu, dari DPR RI pun mayoritas anggota fraksi sudah satu suara, mendukung penetapan juga. Tinggal satu Partai Demokrat di DPR RI yang berbeda sikap terhadap RUUK DIY {RTo}.

Senin, 31 Januari 2011

RUU Koperasi “Copy Paste” UU Perbankan


YOGYAKARTA – RUU (Rancangan Undang-Undang) Koperasi yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR RI mengadopsi UU Perseoran Terbatas dan UU Perbankan. Dari kedua UU itu banyak yang di-copy paste dengan tambahan improvisasi dari pemerintah sehingga menjadi seperti gado-gado. Sehingga, masyarakat akan menjadi asing terhadap isi RUU Koperasi.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)  Wilayah DIY Syahbenol Hasibuan mengungkapkan hal itu dalam Diskusi tentang RUU Koperasi yang diselenggarakan The Cholid Mahmud Center (CMC) Yogyakarta, Sabtu (29/1) di Kantor The CMC, Warungboto, Yogyakarta.  Selanjutnya, pihaknya melalui Dekopin Wilayah DIY juga akan menyampaikan masukan resmi kepada pemerintah dan DPR RI.  Dekopin Wilayah DIY sudah menyiapkan usulan draf serupa yang diberi nama RUU Perkoperasian terdiri 17 bab, 116 pasal setebal 102 halaman. Dalam usulan tersebut Dekopin Wilayah DIY juga mengkritisi RUU Koperasi  versi  pemerintah.
“Koperasi itu sebenarnya sangat mudah dalam penjabarannya. Kalau kita lihat lembaga ini murni sebagaimana disebutkan dalam prinsip-prinsip koperasi. Tapi, RUU ini bertentangan antara prinsip koperasi dengan fakta-fakta di lapangan,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam RUU Koperasi sudah ada keinginan koperasi disamakan dengan Perseoran Terbatas. Padahal, jika tujuan pemerintah ingin membesarkan koperasi, tetap bisa dilakukan tanpa memaksakan kehendak ingin menyamakannya dengan perusahaan.
Namun demikian, lanjut Syahbenol, dalam RUU dijelaskan adanya pengawas yang mengaudit koperasi. Yaitu, pejabat fungsional yang bisa mengaudit. Bagian ini bisa menyempurnakan UU No 25/1992 tentang Koperasi yang tak mengenakan sanksi bila terjadi kesalahan.
            Anggota DPD RI asal dapil Provinsi DIY Ir H Cholid Mahmud, MT menginisiasi forum diskusi terbatas itu sebagai upaya mendapatkan aspirasi dari komponen terkait, pengelola dan pengurus koperasi se-DIY. Selanjutnya, ia yang juga sebagai anggota Pansus RUU Koperasi di DPD RI akan membawa aspirasi masyarakat DIY guna dijadikan bahan masukan dari DPD RI bila kelak dibahas di DPR RI.
"Harapan kita bisa memberi masukan mendasar terhadap RUU Koperasi. Mohon maaf bila draf diterima mendadak karena dari kami juga baru saja. DPR RI baru kirim draf pada masa reses dan anggota DPD RI baru menerima draf setelah reses. Saya di Komite IV termasuk anggota pansus RUU Koperasi di DPD RI," urai Cholid.

Diilustrasikannya pula, permasalahan koperasi di Indonesia hingga saat ini tidak menjadi mainstream dalam produk ekonomi nasional. Padahal seharusnya segala sesuatu akan dibangun dengan prinsip koperasi. Di Singapura 80 persen orang dewasa menjadi anggota koperasi dan ada proteksi-proteksi usaha strategis agar tidak bisa dijual. Di Indonesia, konstitusi dan slogan sudah ideal tapi praktiknya masih jauh dari harapan.
"Selama ini kita tahu, sejauh mana keberpihakan pemerintah terhadap koperasi. Saya mengharapkan ada ide-ide mendasar dari diskusi," lanjut Cholid.
            Menurut Fajar Kurniawan, pengurus Koperasi Mahasiswa UGM, substansi RUU Koperasi bernuansa liberal. Ideologi tersebut bertentangan dengan 3 pilar ekonomi Indonesia. Indikatornya pada penggunaan kata “perusahaan” membuktikan koperasi masuk ke BUMN, bukan lagi koperasi.
RUU Koperasi ini menempatkan koperasi hanya pada dimensi ekonomi, tak ada moral. Ini berimbas pada sebutan pemilik dan pelanggan. Juga, dari aspek yang berhak menjadi pengurus, dalam RUU Koperasi disebutkan, yang bisa dipilih dari bukan anggota.  Ini bisa mengacak-acak yang sudah ada. Ini bahaya sekali,” bebernya.
Pemerintah menempatkan koperasi sebagai institusi yang bisa dipolitisasi. Masukan pasal-pasalnya juga secara bottom up, bukan top down.  Padahal, pemerintah seharusnya hanya merekomendasikan, bukan menetapkan. Kami khawatirn ada unsur politisasi di sini,” tukas Fajar. (RTO)