Udara Bersih Hak Warga Negara
Kompas, Kamis, 14 Juni 2007
Yogyakarta, Kompas - DPRD Provinsi DI Yogyakarta mengusulkan agar larangan merokok di tempat umum dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Merokok dinilai sebagai aktivitas yang berpotensi mencemari udara dan mengganggu kebersihan.
"Ini untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," ujar juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Cholid Mahmud, dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda itu, juga Raperda Pembentukan Perusahaan Daerah Jaminan Kesejahteraan Sosial, Rabu (13/6).
Suara serupa dilontarkan Fraksi Golongan Karya, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Persatuan Bintang Demokrat. "Raperda lebih banyak mengatur gas buang kendaraan, belum ada pengaturan bagi perokok," kata juru bicara Fraksi Golkar, Erwin Nizar.
Mengutip rekomendasi organisasi kesehatan dunia atau WHO, Cholid mengatakan satu-satunya cara melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok adalah aturan 100 persen tempat umum atau publik bebas asap rokok. Mendapatkan udara yang bersih, lanjut Cholid, adalah hak masyarakat.
Selanjutnya PKS mengusulkan raperda itu juga mengatur masalah pencemaran udara, tanah, dan air. Tiga unsur ini sangat berkaitan erat satu sama lain. Pengendalian pencemaran dalam satu perda diperlukan untuk memperluas cakupan supaya lebih efisien waktu, tenaga, maupun biaya.
Belum ada
Di DIY kawasan publik bebas asap rokok memang belum ada. Namun, RW 10 Kampung Rotowijayan, Kraton, Kota Yogyakarta, sejak Agustus 2006 sudah menerapkan aturan bahwa kawasannya bebas asap rokok pada jam tertentu, yakni pada pukul 06.00-12.00, serta pukul 16.00-18.00.
Aturan diberlakukan pada ruas-ruas jalan kampung. Warga hanya bisa merokok di dalam atau di lingkungan rumah. Memang tidak ada sanksi bagi pelanggar, namun diharapkan rasa pekewuh mengerem tabiat buruk perokok yang biasanya tak mau tahu keadaan di sekitarnya.
"Ketentuan itu masih jalan hingga sekarang. Namun belum dilakukan evaluasi sehingga kurang jelas kemajuannya. Padahal, sebagai warga, saya perlu tahu. Ini kan juga bisa untuk perencanaan ke depan," tutur salah seorang warga RW 10 Rotowijayan.
Warga itu juga menanti aturan bebas rokok di RW 3 ini bisa menyebar ke wilayah-wilayah sekitarnya sehingga kawasan bebas rokok menjadi terpadu. Menurutnya, pihak RW pernah melontarkan itu pada saat peresmian konsep kawasan bebas rokok ini, Agustus 2006.
"Saya juga menyayangkan bahwa dua bulan terakhir, papan penanda kawasan bebas rokok di sisi timur kampung kok tidak terpasang lagi. Ini membuat warga luar RW yang melewati jalan di kampung seenak sendiri merokok dan membuang puntungnya," katanya. (AB9/PRA)