Sabtu, 29 Mei 2021

POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA HARUS TETAP BERPIJAK PADA KONSTITUSI

Sosialisasi MPR RI, bersama narasumber, Dr. Riza Noer Arfani

     

         Tantangan Indonesia saat ini dan ke depan yakni bagaimana Pemerintah mampu mengelola politik luar negeri Indonesia yang harus tetap berpijak pada prinsip-prinsip konstitusi kita. Namun di sisi lain, juga bisa bersikap responsif terhadap dinamika globalisasi yang memang tidak mungkin dihindari.” 

          Hal ini ditegaskan Anggota MPR RI, H. Cholid Mahmud saat memberi pengantar Sosialisasi Empat Pokok Kesepakatan Dasar Bernegara MPR RI yang bertema ‘Politik Luar Negeri menurut Konstitusi dan Implementasinya’ di Kantor DPD RI Perwakilan DIY, Sabtu (2905/2021). Acara yang diikuti oleh tokoh-tokoh muda muslim DIY kali ini menghadirkan narasumber Dr. Riza Noer Arfani, Dosen Departemen Hubungan Internasional FISIPOL UGM.

          Selanjutnya, ungkap Cholid, “Dalam hal ini, politik luar negeri Indonesia yang dijalankan harus tetap berpijak pada prinsip-prinsip kemerdekaan (bagi segenap bangsa), perdamaian abadi, dan keadilan sosial, tetapi juga bisa bersikap adaptif-selektif terhadap kosmopolitanisme memang tidak mungkin dihindari,” katanya.

          Anggota MPR RI yang juga Senator dari Dapil DIY ini menyoroti lebih secara khusus, kebijakan politik luar negeri Indonesia yang dijalankan Pemerintah tidak boleh membahayakan kepentingan nasional Indonesia, terutama menyangkut kedaulatan negara dan keberlangsungan NKRI. Namun demikian, kebijakan politik luar negeri tersebut juga tidak boleh menghalangi upaya kerjasama memajukan pembangunan dan menyejahterakan Indonesia  yang sejalan dengan konstitusi negara kita.   

            Menurut Cholid, atas dasar itu maka para pemimpin strategis di tingkat nasional harus benar-benar memahami prinsip-prinsip yang terkandung dalam konsitusi. Selain juga pada saat yang sama tetap memahami konsep kepentingan nasional agar dalam membuat kebijakan atau keputusan politik dipastikan akan mendukung terwujudnya kepentingan nasional Indonesia. “Sehingga kebijkan dan keputusan politik tersebut, senantiasa sejalan dengan kebijakan-kebijakan nasional, yang merupakan penjabaran Empat Pokok Kesepakatan Dasar Bernegara, yakni: Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Cholid.

           Dosen Hubungan Internasional UGM Yogyakarta, Dr. Riza Noer Arfani dalam presentasinya, mengatakan bahwa landasan dan pijakan Politik Luar Negeri Indonesia sangat kuat mengakar dalam konstitusi Negara kita sebagaimana aturan-aturannya bisa dilihat dalam UUD NRI Tahun 1945, baik dalam pembukaannya maupun dalam pasal-pasalnya.

        Dalam Pembukaan UUDN RI 1945 sebagaimana bisa dilihat dalam paragraf satu yang menyatakan Kemerdekaan adalah Hak Segala Bangsa. Kemudian dalam paragraf empat dinyatakan ikut melaksanakan Ketertiban Dunia berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial. Sedangkan di dalam pasal-pasalnya sebagaimana bisa dilihat dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, pasal 13 ayat 1,2 dan 3, Pasal 27 ayat 3, pasal 28D ayat 4, dan pasal 30 ayat 1.

           Menurut Riza, isi paragraf 1 sebagaimana kutipan tersebut bermakna bahwa Indonesia adalah negara yang anti penjajahan. Kemudian dalam paragraf 4 ditegaskan lagi bahwa Indonesia adalah negara yang cinta damai dan akan ikut secara proaktif melaksanakan ketertiban dunia. Dalam hal ini bukan sekedar hanya membuat pernyataan politik, tetapi juga ada langkah nyata menggalang dukungan internasional agar terwujudnya ketertiban dunia yang didam-idamkan bersama.

            Makna dari paragraf tersebut yakni, semua negara-negara bangsa harus merdeka dan hidup berkeadilan sosial. Karena itu wajar karena memang diamanatkan konstitusi bahwa Indonesia aktif ikut terlibat dalam upaya-upaya menjaga perdamaian internasional, baik secara militer maupun ekonomi dan sosial. “Termasuklah dalam hal ini Palestina yang saat ini masih terjajah, maka Indoenesia berkewajiban, atas nama konstitusi, untuk mendukung negara ini terbebas dari penjajahan Israel,” kata Riza.

            Menurut Riza, “Berdasarkan konstitusi, maka ada tiga prisip dasar yang menjadi pijakan politik luar negeri Indonesia. Ketiga prinsip itu yakni kemerdekaan (untuk semua bangsa), perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Riza mengungkapkan, ketiga dasar prinsip ini kemudian menjadi substansi dari politik bebas aktif yang dianut Indonesia selama ini. “Dan dengan prinsip-prinsip ini pula, melalui konsep politik bebas aktif, Indonesia menjaga dan membangun kedaulatan, geopolitik dan geoekonominya,” ungkapnya. (SH/MIS)