Jumat, 17 April 2015

Komite IV DPD RI Merangkul Para Pelaku Koperasi Demi Perwujudan RUU Pengkoperasian


Jakarta, dpd.go.id - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merangkul para pelaku Koperasi untuk turut serta memberikan masukan mengenai Rancangan Undang-Undang Perkoperasian. Harapannya, RUU yang tengah disusun tersebut mampu menunjukan jati diri Koperasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
          Pernyataan tersebut diutarakan Ayi Hambali (Senator asal Jawa Barat) selaku pimpinan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite IV DPD RI yang mendatangkan Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Ibadurrahman Ciawi, Bogor, di Ruang Rapat Komite IV DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (16/04/15).
           Sebagai Koperasi Simpan Pinjam yang memiliki 117 kantor di Jawa, Bali dan Lampung, Kospin Jasa memaparkan kendala-kendala yang mereka alami di lapangan, diantaranya masalah pembukaan kantor pelayanan secara internal, masalah pajak, suku bunga pinjaman maupun grading.
    Selain kendala-kendala tersebut, Kospin Jasa mempertanyakan ketetapan UU Pengkoperasian mengenai kewajiban pengangkatan anggota dalam jangka waktu 3 bulan. Jangka waktu tersebut dianggap tidak cukup untuk menilai karakter seseorang, “Masukan kami juga mengenai jangka waktu seseorang menjadi anggota itu minimal 1 atau 2 tahun,” kata Ketua Umum Kospin Jasa, HM Andi Arslan Djunaid.
“Saya sepakat sekali tentang masalah pembukaan cabang dan anggota harus dibina dahulu supaya bisa, dia masuk memang benar menjadi bagian dari kepemilikan mereka dan pemiliknya adalah orang-orang yang baik,” ujar Ketua BMT Ibadurrahman Ciawi, Bogor, Ridha Nugraha yang sependapat dengan pernyataan Ketua Kospin Jasa.
            Disebutkan Ridha, pengangkatan menjadi anggota tidak bisa dibatasi dengan jangka waktu yang sangat pendek, perlu adanya seleksi melalui beberapa tahapan sebelum diangkat menjadi anggota Koperasi. Adapun tahapan-tahapan tersebut diawali dengan pemberian modal awal berupa hibah dan dilanjutkan dengan pemberian pinjaman, pembagian hasil usaha dan penyimpanan hasil usaha, lalu diakhiri dengan pengangkatan sebagai anggota.






Selasa, 14 April 2015

Cholid Mahmud: Tegakkan Pasal 33 UUD NRI 1945 Secara Konsisten!


“Implementasi UUD NRI Tahun 1945 pasal 33 tentang Kesejahteraan Sosial harus ditegakkan secara konsisten!”. Demikian ditegaskan oleh anggota MPR RI, Ir. H. Cholid Mahmud, M.T. dalam kegiatan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika Senin malam, 13 April 2015, di Rumah Makan Pondok Laras”,  Jalan Kaliurang, KM 11, Ngaglik, Sleman. Kegiatan yang diselenggarakan bekerjasama dengan Yayasan Indonesia Satu Hati tersebut dihadiri oleh seratusan orang peserta, terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat, pemuda, ibu-ibu, beberapa pengurus RT/RW  yang datang dari berbagai pelosok di Kabupaten Sleman.
Lebih lanjut Cholid Mahmud mengungkapkan, “Menindaklanjuti penegakkan Pasal 33 tersebut, saat ini DPD RI  sedang membahas secara konprehensif RUU Inisiatif yang berupaya merevitalisasi koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional kita”. Cholid juga menambahkan, “Upaya ini Insya Allah dilakukan secara serius. Rencananya DPD RI pada tahun ini akan mengajukan RUU tentang Perkoperasian tersebut sidang DPR RI. Hal ini penting diperjuangkan karena akhir-akhir ini terasa gerakan koperasi semakin termarjinalkan oleh arus pergerakan sistem ekonomi kapitalisme yang semakin kuat mencengkram Negara kita. Padahal para pendiri bangsa kita telah sejak awal mencanangkan bahwa prinsip-prinsip koperasi lah yang sangat sesuai dengan tabiat dasar masyarakat Indonesia, yaitu gotong royong dan kekeluargaan. Karena itu prinsip-prinsip tersebut sangat eksplisit dituangkan di dalam UUD NRI 1945 Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi Perekonomian Nasional disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan’ ”. Demikian urai Cholid Mahmud.
Menanggapi pertanyaan tentang APBN yang dirasa tidak pro-rakyat, Cholid menjelaskan bahwa, “DPD saat ini juga sudah dalam proses memulai membahas APBN untuk tahun 2016 agar lebih pro-rakyat. DPD saat ini berusaha sedemikian rupa agar APBN 2016 itu benar-benar “milik” rakyat dan dapat efektif mendorong peningkatan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.   

Mengutip catatan dari workshop APBN 2016 yang diadakan  oleh DPD RI baru-baru ini, Cholid mengatakan bahwa RAPBN ke depan harus memenuhi beberapa kriteria bijak, di antaranya: realistis dan antisipasif terhadap tantangan ekonomi global; mendorong percepatan pembangunan daerah untuk sektor produktif baik secara komparatif maupun kompetitif; menekankan produksi sektor-sektor unggulan daerah; memperhatikan pembangunan infrastruktur di wilayah; dan mengarahkan kebijakan subsidi agar lebih efektif dan tepat sasaran sehingga benar-benar dapat menyejahterakan rakyat.(MWR/MIS)