Jakarta, dpd.go.id - Komite IV Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) merangkul para pelaku Koperasi untuk turut serta
memberikan masukan mengenai Rancangan Undang-Undang Perkoperasian. Harapannya,
RUU yang tengah disusun tersebut mampu menunjukan jati diri Koperasi yang
berdasarkan pada asas kekeluargaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945.
Pernyataan tersebut diutarakan Ayi
Hambali (Senator asal Jawa Barat) selaku pimpinan Rapat Dengar Pendapat Umum
(RDPU) Komite IV DPD RI yang mendatangkan Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa
dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Ibadurrahman Ciawi, Bogor, di Ruang Rapat
Komite IV DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (16/04/15).
Sebagai Koperasi Simpan Pinjam yang
memiliki 117 kantor di Jawa, Bali dan Lampung, Kospin Jasa memaparkan
kendala-kendala yang mereka alami di lapangan, diantaranya masalah pembukaan
kantor pelayanan secara internal, masalah pajak, suku bunga pinjaman maupun
grading.
Selain kendala-kendala tersebut,
Kospin Jasa mempertanyakan ketetapan UU Pengkoperasian mengenai kewajiban
pengangkatan anggota dalam jangka waktu 3 bulan. Jangka waktu tersebut dianggap
tidak cukup untuk menilai karakter seseorang, “Masukan kami juga mengenai
jangka waktu seseorang menjadi anggota itu minimal 1 atau 2 tahun,” kata Ketua
Umum Kospin Jasa, HM Andi Arslan Djunaid.
“Saya sepakat sekali tentang masalah
pembukaan cabang dan anggota harus dibina dahulu supaya bisa, dia masuk memang
benar menjadi bagian dari kepemilikan mereka dan pemiliknya adalah orang-orang
yang baik,” ujar Ketua BMT Ibadurrahman Ciawi, Bogor, Ridha Nugraha yang
sependapat dengan pernyataan Ketua Kospin Jasa.
Disebutkan Ridha, pengangkatan
menjadi anggota tidak bisa dibatasi dengan jangka waktu yang sangat pendek,
perlu adanya seleksi melalui beberapa tahapan sebelum diangkat menjadi anggota
Koperasi. Adapun tahapan-tahapan tersebut diawali dengan pemberian modal awal
berupa hibah dan dilanjutkan dengan pemberian pinjaman, pembagian hasil usaha
dan penyimpanan hasil usaha, lalu diakhiri dengan pengangkatan sebagai anggota.
(sumber: http://www.dpd.go.id/berita-670--komite-iv-dpd-ri-merangkul-para-pelaku-koperasi-terkait-ruu-pengkoperasian, 17 April
2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar