Jumat, 17 April 2015

Komite IV DPD RI Merangkul Para Pelaku Koperasi Demi Perwujudan RUU Pengkoperasian


Jakarta, dpd.go.id - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merangkul para pelaku Koperasi untuk turut serta memberikan masukan mengenai Rancangan Undang-Undang Perkoperasian. Harapannya, RUU yang tengah disusun tersebut mampu menunjukan jati diri Koperasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
          Pernyataan tersebut diutarakan Ayi Hambali (Senator asal Jawa Barat) selaku pimpinan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite IV DPD RI yang mendatangkan Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Ibadurrahman Ciawi, Bogor, di Ruang Rapat Komite IV DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (16/04/15).
           Sebagai Koperasi Simpan Pinjam yang memiliki 117 kantor di Jawa, Bali dan Lampung, Kospin Jasa memaparkan kendala-kendala yang mereka alami di lapangan, diantaranya masalah pembukaan kantor pelayanan secara internal, masalah pajak, suku bunga pinjaman maupun grading.
    Selain kendala-kendala tersebut, Kospin Jasa mempertanyakan ketetapan UU Pengkoperasian mengenai kewajiban pengangkatan anggota dalam jangka waktu 3 bulan. Jangka waktu tersebut dianggap tidak cukup untuk menilai karakter seseorang, “Masukan kami juga mengenai jangka waktu seseorang menjadi anggota itu minimal 1 atau 2 tahun,” kata Ketua Umum Kospin Jasa, HM Andi Arslan Djunaid.
“Saya sepakat sekali tentang masalah pembukaan cabang dan anggota harus dibina dahulu supaya bisa, dia masuk memang benar menjadi bagian dari kepemilikan mereka dan pemiliknya adalah orang-orang yang baik,” ujar Ketua BMT Ibadurrahman Ciawi, Bogor, Ridha Nugraha yang sependapat dengan pernyataan Ketua Kospin Jasa.
            Disebutkan Ridha, pengangkatan menjadi anggota tidak bisa dibatasi dengan jangka waktu yang sangat pendek, perlu adanya seleksi melalui beberapa tahapan sebelum diangkat menjadi anggota Koperasi. Adapun tahapan-tahapan tersebut diawali dengan pemberian modal awal berupa hibah dan dilanjutkan dengan pemberian pinjaman, pembagian hasil usaha dan penyimpanan hasil usaha, lalu diakhiri dengan pengangkatan sebagai anggota.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar