Kamis, 19 Juli 2012

DPD RI Perjuangkan Penguatan Peran Lembaga

H. Cholid Mahmud Jaring Aspirasi di Tamantirto, Kasihan, Bantul

         SEBAGAI lembaga negara, DPD RI sebenarnya berpeluang berperan lebih optimal daripada yang bisa dilaksanakannya saat ini. Karena, jika merujuk kepada UUD 1945, khususnya pasal 22D,  tugas DPD RI adalah dapat mengajukan RUU kepada DPR, ikut membahas RUU, dan melakukan pegawasan terhadap pelaksanaan UU yang berkaitan dengan masalah-masalah daerah.  Tetapi sayangnya, kewenangan strategis ini tidak bisa diselenggarakan secara optimal karena dalam aturan perundangannya, yaitu UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tugas dan kewenangan DPD telah tereduksi sedemikian rupa sehingga akhirnya DPD hanya menjadi seolah staf ahli bagi DPR. Faktanya, DPD tidak punya kewenangan ikut memutuskan sebuah RUU sampai final menjadi UU karena proses finalisasinya menjadi kewenangan DPR. Dalam hal ini, keputusan yang dihasilkan paripurna DPD maksimal berstatus sebagai masukan atau pertimbangan bagi DPR.
          Anggota DPD RI selama ini berupaya terus-menerus agar tugas dan kewenangan lembaga DPD RI  terpenuhi  secara proporsional setara dengan amanat UUD 1945 pasal 22D. Dinamika tentang upaya penguatan kelembagaan dituturkan Anggota DPD RI dari Provinsi DIY, H Cholid Mahmud, ST MT yang juga anggota Tim Litigasi Judicial Review UU MD3 dari wawancara dalam perjalanan Cholid Mahmud menuju RM Inala Jalan Ringroad Selatan, Gonjen, Tamantirto, Kasihan, Bantul hendak jaring aspirasi bersama anggota dan tokoh masyarakat Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul pada Rabu, 18 Juli 2012, berikut ini.
Peran DPD saat ini dinilai masih belum optimal. Apa upaya yang dilakukan DPD saat ini untuk lebih mengoptimalkan peran dan fungsi  kelembagaannya?
          Upaya penguatan kelembagaan DPD selama ini tidak pernah berhenti diperjuangkan oleh anggotanya. Bahkan saat ini dilakukan semakin intensif, yaitu dengan melalui dua jalur. Pertama, amandemen UUD 1945. Kedua, judicial review UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Bagaimana gambaran upaya itu dilakukan?
      Jalur pertama dilakukan oleh Kelompok DPD di MPR. Upaya yang  tengah dilakukan adalah mendorong MPR RI mengamandemen UUD 1945.  Harapannya dengan amandemen UUD 1945 ini rumusan mengenai tugas dan fungsi lembaga perwakilan, khususnya DPD dapat lebih jelas dan tegas. 
         Ide terhadap amandemen UUD 1945 oleh DPD ini tentu saja tidak hanya menyangkut tugas dan fungsi DPD, tetapi ada juga beberapa hal yang lain. Berdasarkan hasil kajian DPD, terdapat paling tidak 10 isu yang butuh diamandemen agar UUD 1945 itu lebih kontekstual sebagai aturan dasar kehidupan bernegara kita saat ini dan yang akan datang , yaitu; penguatan sistem presidensial, penguatan lembaga perwakilan, penguatan otonomi daerah, calon presiden perseorangan, pemilahan pemilu nasional dan lokal, forum previlegiatum, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal HAM, penambahan bab Komisi Negara, dan penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian. Dalam ke-10 isu ini anda melihat bahwa isu lembaga perwakilan hanya merupakan salah satu di antaranya.
       Untuk menggolkan usulan-usulan di atas maka perwakilan DPD di MPR  sejauh ini telah berhasil melakukan kooordinasi-koordinasi dengan berbagai stakeholders, terutama dengan partai-partai politik yang tentu sangat berkepentingan dan berkaitan langsung dengan isu amandemen ini. Dan sejauh ini tanggapan parpol-parpol tersebut cenderung positif. Bagaimanapun jalur ini masih berproses dan kita sedang menunggu hasil akhirnya.

Upaya melalui jalur kedua?
         Adapun jalur kedua,  yaitu melakukan judicial review terhadap UU MD3, dilakukan oleh lembaga DPD sendiri dengan melibatkan pakar-pakar hukum tata negara. Secara internal DPD, langkah yang dilakukan adalah pertama membentuk Tim Kajian terhadap UU MD3 dan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).  Pada tahap ini yang dilakukan adalah indentifikasi terhadap substansi isi UU MD3  tentang tugas dan fungsi DPD dikaitkan dengan UUD 1945. Saat ini langkah ini sudah selesai dilakukan, bahkan sudah juga diparipurnakan dan keputusannya adalah melanjutkan upaya menuju judicial review UU MD3.
          Setelah tahapan paripurna dengan keputusan seperti itu dilakukan maka kemudian di internal DPD dibetuk tim litigasi yang bertugas mempersiapkan segal hal yang  dibutuhkan sekaligus mengawal upaya judicial review agar berhasil sebagaimana yang diharapkan.  Sampai saat ini tim litigasi tersebut masih bekerja. Dan, akan maju ke MK setelah upaya persiapan terpenuhi semuanya.

Apa masalah utama yang ditemukan DPD dalam UU MD3 terkait dengan tugas dan fungsi DPD?
          DPD melihat ada persoalan, khususnya dalam hal peran dan kewenangan DPD RI, yang meliputi kewenangan DPD di bidang legislasi, pengawasan, dan pertimbangan.Yang sangat mencolok di bidang legislasi. Ada dua hal. Pertama, dinyatakan  DPD membahas UU yang menyangkut daerah, tapi dalam praktiknya ikut membahas itu artinya hanya sebatas memberikan pandangan mini, yaitu pandangan setelah penyampaian pandangan umum, persis seperti tanggapan fraksi. Itu saja. Pada proses selanjutnya DPD sudah  tidak berhak terlibat lagi.
            DPR memaknai “ikut membahas”  itu hanya seperti itu. Padahal maksud pembuat UU dulu, yang dimaksud “ikut membahas”  ya semuanya. Dari sejak tahapan awal diajukan sampai pada tahapan pengambilan keputusan. Termasuk membuat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah).
          Memang ada keterbatasan menyangkut kewenangan lembaga DPD. Namun, bukan dalam penanganan proses legislasinya tapi dalam masalah pembidangan atau ruang lingkup masalah yang berwenang ditangani, yaitu persoalan-persoalan yang menyangkut daerah. Dalam UU MD3 nyatanya yang dibatasi bukan hanya bidang persoalan yang berwenang ditangani DPD, tetapi juga pada penanganan proses legislasinya, dimana DPD seolah-olah hanya petugas pemberi pandangan kepada DPR dan tidak boleh ikut dalam proses pembahasan, apa lagi dalam tahapan pengambilan keputusan.

Masalah yang lain?
               Yang lain adalah  dalam hal hak mengusulkan RUU. UUD 1945 memberikan kewenangan kepada DPD mengusulkan RUU. Dalam praktiknya, usulan RUU yang disampaikan DPD kepada DPR diperlakukan seperti usulan fraksi. Jadi, sebuah usulan RUU tersebut awalnya akan masuk ke baleg (badan legislasi) DPR, kemudian akan dibahas. Jika usulan RUU tersebut diterima oleh baleg dan disetujui untuk dilanjutkan prosesnya maka selanjutnya RUU tersebut diajukan dan menjadi usulan DPR.
            Proses itu jelas menihilkan peran DPD. Bayangkan, RUU usulan DPD tersebut adalah hasil paripurna DPD yang ketika diajukan ke DPR ternyata tidak langsung diproses tetapi dinilai dulu oleh sebuah alat kelengkapan DPR yang bernama baleg, apakah layak atau tidak layak untuk kemudian diputuskan disetujui atau tidak disetujui.  Padahal, UUD 1945 sangat jelas menempatkan DPD sejajar dengan DPR.  (MWR/RTO)