Minggu, 30 Oktober 2016

SURAT AL-MAIDAH 51 BAGIAN AQIDAH ISLAM, JANGAN DIGANGGU!

  
      Kasus penistaan Al-Qur`an oleh Mantan Gubernur DKI, Ahok ternyata menjadi keprihatinan meluas di kalangan masyarakat bawah. Keprihatinan ini  sering muncul dalam aspirasi dan masukan pada acara Jaring Aspirasi dan Silaturrahim warga masyarakat di berbagai lokasi reses anggota DPD RI dari DIY, Ir. H. Cholid Mahmud, M.T. Begitu juga keresahkan itu juga muncul pada  acara yang sama yang diselenggarakan di Masjid Jami` At-Taqwa, Perumahan Minomartani, Ngaglik, Sleman, 28 Oktober yang lalu.
      Di antara keresahan itu diungkapkan oleh Bapak Sarwan Sutomo peserta Jaring Aspirasi di Masjid Jami` At-Taqwa, Perumahan Minomartani. Beliau menanyakan, “Sebenarnya bagaimanakah Surat Al-Maidah 51 itu, dan kenapa proses hukum terhadap pelaku penistaannya itu dirasa sangat lamban?” Terhadap pertanyaan ini, anggota Komite I DPD RI yang juga dikenal sebagai Ustadz Pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa Islamic Center “Al-Muhtadin“ Seturan itu menjelaskan bahwa, “Surat Al-Maidah, ayat 51 hingga 57 merupakan rangkaian prinsip ajaran atau aqidah Islam. Mestinya, kaum muslimin sering membaca dan mentadaburinya, agar dapat bersikap berlandaskan petunjuk Kitab Sucinya secara benar.”
      “Karena merupakan bagian dari prinsip ajaran atau aqidah Islam, khususnya menyangkut keimanan kepada Allah dan Kitab Suci-Nya, maka semestinya pihak lain bisa menghormati, tidak mengganggu, apalagi menistanya sebagai alat pembohongan. Pernyataan Pak Ahok itu jelas-jelas pernyataan yang intoleransi, mengusik kedamaian NKRI, dan merusak kebhinneka-tunggal-Ika-an kita. Oleh karena itu, kasus yang sangat sensitif ini harus segera dituntaskan agar tidak mengganggu laju kehidupan berbangsa dan bernegara kita, “ tegas Cholid. “Semoga pihak Kepolisian RI dapat memproses kasus ini secara cepat, profesional,  transparan, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat yang kini sangat terluka hati meraka,” demikian pungkasnya. (MIS)