Jumat, 12 Juni 2015

CHOLID MAHMUD: KEMBALIKAN MPR SEBAGAI LEMBAGA TERTINGGI NEGARA



MPR RI ke depan harus diperkuat kedudukan dan fungsinya serta dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara agar dapat menentukan arah pembangunan Indonesia secara berkesinambungan dari masa ke masa.   Inilah agenda MPR RI pada periode ini, yakni melakukan  amandemen yang kelima UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.  Demikian, diungkapkan anggota MPR RI dari DIY, Ir. H. Cholid Mahmud, M.T. dalam Kegiatan Sosialisasi Tata Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang diikuti oleh aktivis pemuda dan tokoh masyarakat  di Ruang Pertemuan Rumah Makan “Den Nany”, Jalan Tamansiswa 150-F Yogyakarta, 11 Juni 2015. Kegiatan ini diselenggarakan bekerjasama dengan Lembaga Sosial Peningkatan Partisipasi Kampung Yogyakarta pimpinan Mas Hari Nur Widodo dari Tahunan, Umbulharjo.
Perbaikan sistem tata kenegaraan Negara Kesatuan  Republik Indonesia diperlukan diantaranya agar terjadi cheque and balances yang lebih baik antara eksekutif dan legislative. Pada amandemen pertama dan kedua UUD 1945 telah menempatkan DPR RI dan DPD RI sebagai lembaga pemegang kekuasaan pembuat undang-undang.  Dengan kekuasaan ini maka DPR RI dan DPD RI menghasilkan produk undang-undang yang begitu banyak. Namun, pertanyaan besarnya seberapa menfaatkah undang-undang tersebut untuk Bangsa dan Negara.  Selain itu, sistem perencanaan pembangunan selama ini belum cukup mampu mengantarkan  bangsa Indonesia mencapai cita-cita besarnya yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pada saat ini,  arah pembangunan baru merupakan penjabaran visi misi Presiden (eksekutif) yang terpilih, dan bukan merupakan keputusan bersama seluruh lembaga penyelenggara Negara.  

            Cholid Mahmud menambahkan bahwa wacana ini sedang dibahas oleh Badan Pekerja MPR dan sudah beberapa kali diseminasikan di beberapa Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. “Beberapa rencana agenda amandemen yang disiapkan oleh Badan Pekerja MPR adalah optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penajaman bab pendidikan dan perekonomian  dalam UUD NRI Tahun 1945, dan penataan kembali tumpang tindih kewenangan antarlembaga penyelenggara negara yang ada. Semoga ke depan sistem kenegaraan kita bisa lebih baik dan lebih berdaya guna lagi....”, harapnya. (SH/MIS)