Kasus penistaan Al-Qur`an oleh Mantan
Gubernur DKI,
Ahok ternyata menjadi keprihatinan meluas di kalangan
masyarakat bawah. Keprihatinan ini sering muncul dalam aspirasi dan masukan pada
acara Jaring Aspirasi dan Silaturrahim warga masyarakat di berbagai lokasi
reses anggota DPD RI dari DIY, Ir. H. Cholid Mahmud, M.T. Begitu juga
keresahkan itu juga muncul pada acara
yang sama yang diselenggarakan di Masjid Jami` At-Taqwa, Perumahan Minomartani,
Ngaglik, Sleman, 28 Oktober yang lalu.
Di
antara keresahan itu diungkapkan oleh Bapak Sarwan Sutomo peserta Jaring
Aspirasi di Masjid Jami` At-Taqwa, Perumahan Minomartani. Beliau menanyakan,
“Sebenarnya bagaimanakah Surat Al-Maidah 51 itu, dan kenapa proses hukum
terhadap pelaku penistaannya itu dirasa sangat
lamban?” Terhadap pertanyaan ini, anggota Komite I DPD RI yang juga dikenal
sebagai Ustadz Pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa Islamic Center “Al-Muhtadin“
Seturan itu menjelaskan bahwa, “Surat Al-Maidah,
ayat 51 hingga 57 merupakan rangkaian prinsip ajaran atau aqidah Islam. Mestinya, kaum muslimin sering membaca dan mentadaburinya, agar dapat bersikap
berlandaskan petunjuk Kitab Sucinya secara benar.”
“Karena
merupakan bagian dari prinsip ajaran atau aqidah
Islam, khususnya menyangkut keimanan
kepada Allah dan Kitab Suci-Nya, maka semestinya pihak lain bisa menghormati, tidak mengganggu, apalagi menistanya sebagai alat pembohongan. Pernyataan Pak Ahok itu
jelas-jelas pernyataan yang intoleransi, mengusik kedamaian NKRI, dan merusak
kebhinneka-tunggal-Ika-an kita. Oleh karena itu, kasus yang sangat sensitif ini
harus segera dituntaskan agar tidak mengganggu laju kehidupan berbangsa dan
bernegara kita, “ tegas Cholid. “Semoga pihak Kepolisian RI dapat memproses
kasus ini secara cepat, profesional,
transparan, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat yang kini sangat terluka
hati meraka,” demikian pungkasnya.
(MIS)