“Penguasa harus
berupaya serius menjaga harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara dengan
mengokohkan kehidupan yang aman dan tertib melalui penegakkan aturan-aturan
hukum dan bukan malah terbiasa melanggar aturan hokum yang ada. Penguasa harus mampu
menegakkan hukum secara adil kepada semua warga Negara tanpa pandang bulu alias
tidak diskriminatif atau ban sinde ban
siladan dan menghindarkan diri dari praktek politik belah bambu. Karena ketidakadilan
penguasa dalam penerapan dan penegakkan aturan hukum pasti akan merusak harmoni
kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan, ketidakadilan itu dapat
memporakporandakan masa depan NKRI kita. Naudzubillah! Kita semua tidak
berharap hal itu terjadi di Negeri ini!, “ Demikian diingatkan Ustadz H. Cholid
Mahmud dalam acara Sosiliasai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka
Tunggal Ika, di Aula Gedung DPRD Kabupaten Sleman, Jaran Parasamya, Beran,
Tridadi, Sleman pada Sabtu malam, 18 Februari 2017.
Menurut Anggota MPR RI yang juga anggota DPD RI dari DIY
itu, Indonesia adalah sebuah Negara besar dengan penduduk yang juga berjumlah
sangat besar dan sangat heterogen karena terdiri atas beragam suku, ras, bahasa,
agama, dan warna kulit. Meskipun demikian, Indonesia selama ini juga dikenal sebagai
Negara yang tenteram dan damai. Kalau toh terjadi konflik dan kerusuhan sosial
di beberapa tempat dalam momentum tertentu biasanya selalu segera bisa diredam,
terkendali, dan kemudan kembali tenang dan harmoni lagi.
Di hadapan ratusan peserta sosialisasi yang
terdiri dari para tokoh penggerak masyarakat Kabupaten Sleman tersebut, Ustadz Cholid
Mahmud juga mengingatkan: “Sesungguhnya kehidupan yang harmoni di Negeri kita
selama ini tumbuh diatas kesadaran.yang telah tertanam dalam sanubari anak
bangsa bahwa kita semua berada di dalam bingkai satu bangsa, satu bahasa
persatuan, dan satu tanah air, tanah tumpah darah Indonesia. Lebih dari itu kita
pun semua paham dan sadar bahwa sebagai sebuah bangsa kita telah diikat oleh
sebuah konsensus bersama yang kemudian menjadi dasar dan landasan kostitusional
kehidupan bernegara kita, yaitu Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Adanya kesadaran seperti ini membawa konsekuensi bahwa setiap warga
Negara harus konsisten mengikuti isi amanat yang terkandung di dalam kelima
sila dalam Pancasila dan keseluruhan ketentuan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.”
“Inilah kilauan mutiara pusaka
bangsa yang harus senantiasa kita jaga dan kita rawat bersama betapapun tinggi
tingkat hetergonitasnya dan betapa pun berat goncangan dinamikanya,” urai Ustadz
Cholid. “Penjagaan dan perawatan itu harus
kita lakukan dengan berbagai upaya, baik oleh warga Negara sendiri maupun oleh Penguasa.
Di tingkat warga Negara, upaya yang harus tetap dijaga adalah menghidupkan rasa
dan sikap saling menghormati sesama elemen bangsa. Tidak boleh ada langkah dan
ujaran yang merendahkan dan menista suyatu suku atau agama yang lainnya. Demikian
juga dalam berakivitas di bidang ekonomi, sosial-budaya, maupun politik kenegaraan
kita, tidak boleh ada kelompok yang serakah dan sangat bernafsu menguasai kelompok lainnya dengan semena-mena.
Sebab jika hal ini terjadi maka dipastikan akan menimbulkan ketersinggungan sosial
secara nasional yang pada akhirnya akan memicu munculnya disharmoni kehidupan
berbangsa dan bernegara yang berkepanjangan,” tambahnya.
“Kunci harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara sesungguhnya telah terpatri
dalam semboyan agung kita; Bhinneka
Tunggal Ika, ‘Tekad Hidup bersama dengan beragam berbedaan tetapi tetap
terbingkai padu dalam persatuan’. Namun, harmoni kehidupan itu bukanlah
sesuatu yang instan terwujud begitu saja melainkan harus diupayakan melalui berkembangnya
sikap saling menghormati sesama elemen bangsa dan melalui upaya serius
penegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu oleh Penguasa. Itulah dua pilar
pengokoh dan penjaga harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara kita agar NKRI kita
senantiasa utuh, tenteram, damai, maju, dan sejahtera,” pungkas Ustadz Cholid. (mwr/mis)