Jumat, 02 Oktober 2020

ANGGOTA DPD RI, H. CHOLID MAHMUD: MASYARAKAT DIY HENDAKNYA BERPEGANG TEGUH PADA KAIDAH AGAMA DALAM MENSIKAPI PANDEMI COVID-19

Kundapil ke Kecamatan Depok, Sleman bertempat di PMIC Kledokan, Catur Tunggal, Depok, Sleman

         “Bangsa Indonesia, khususnya masyarakat DIY yang dikenal sangat religius,  hendaknya senantiasa berpegang teguh pada kaidah-kaidah agama (qawaidul fiqhiyah) dalam menghadapai pandemi atau wabah covid-19. Apalagi, diantara tujuan diturunkan-Nya syariah Islam adalah untuk hifdun nafs (melindungi jiwa manusia), maka sangat tidak tepat jika masyarakat tidak melindungi diri dengan protokol kesehatan standar dalam menghadapi pandemi Covid-19. Rasulullah pun telah mengingatkan kita semua dalam sabdanya, “Seseorang tidak boleh mendatangkan bahaya untuk diri sendiri dan bagi orang lain” (HR. Ibnu Majah).”

             Demikian disampaikan Anggota DPD RI dari DIY, Ir. H. Cholid Mahmud, M.T. pada saat Kunjungan Kerja Ke Dapil (KUNDAPIL), Kamis sore (1/10/2020) bertempat di PMIC Al-Muhtadin, Kledokan, Catur Tunggal, Depok, Sleman. Acara ini dihadiri perwakilan tokoh pemuda dan pemuka masyarakat Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Sebelumnya, H. Cholid Mahmud juga melakukan Kundapil ke Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

            Menurut Cholid, “Bagi bangsa Indonesia sumber daya manusia merupakan asset paling berharga dari asset-asset Negara dan bangsa yang lainnya. Olehkarena itu, jangan korbankan diri kita dengan sikap-sikap yang gegabah dan tidak disiplin protokol kesehatan di massa pandemi Covid-19 ini. Apalagi, masyarakat DIY adalah masyarakat yang terdidik secara baik dan dikenal sangat religius. Makanya masyarakat DIY harus bisa jadi contoh bagi masyarakat di daerah  lain dalam mensikapi pandemi Covid-19 yang belum mereda seperti sekarang ini.”

             Pandemi Covid-19 saat ini telah berkembang merajalela dan telah memakan korban 100 lebih tenaga dokter ahli dan medis. Hingga hari ini perkembangan Covid di Indonesia,  Positif  295.499 kasus, Sembuh 221.340 dan Meninggal 10.972. “Data-data perkembangan covid-19 ini menunjukkan bahwa wabah Covid-19 itu ada dan nyata bukan konspirasi atau rekayasa. Jika dalam keberadaan dan penyebarannya ada konspirasi atau rekayasa pihak-pihak tertentu maka hal itu bukan urusan kita, tapi urusan para konspirator tersebut dengan Allah. Biarlah Allah sendiri yang bertindak atas orang-orang dlalim dan  kadzdzab itu!” tegasnya.

             Kunker ke Dapil (Kundapil) Kurun waktu ini bertepatan dengan HUT DPD RI Ke-16. Olehkarena itu, bersamaan dengan kundapil kali ini, DPD RI menggelar berbagai kegiatan Peduli Covid-19, di antaranya dengan pembagian masker dan handsanitizer kepada masyarakat di daerah. Begitu pula, pada Kundapil H. Cholid Mahmud ke Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta dan Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada kesempatan ini. Di akhir acara, dilakukan pembagian masker dan handsanitizer kepada masyarakat, diwakili masing-masing oleh dua orang tokoh pemuda dan pemuka masyarakat di kedua kecamatan tersebut. (MIS)

Pembagian Masker dan Handsanitizer kepada wakil Masyarakat

Sabtu, 08 Februari 2020

H. Cholid Mahmud: OMNIBUS LAW DIKHAWATIRKAN MENGARAH KE OTORITERISME DAN SENTRALISASI GAYA BARU


H. Cholid Mahmud:
OMNIBUS LAW DIKHAWATIRKAN
MENGARAH KE OTORITERISME DAN SENTRALISASI GAYA BARU



Kehadiran  "Omnibus Law" Era Pemerintahan Pak Jokowi dikhawatirkan mengarah ke sentralisasi gaya baru. Hal ini karena Omnibus Law ini bersifat 'hangabehi' dan 'sapu jagat', yakni pengaturan isu besar tertentu  dihandle oleh Pemerintah Pusat dan Kementerian atas nama demi pertumbuhan ekonomi nasional dan berlaku di seluruh wilayah dan daerah tanpa terkecuali."

Demikian diungkapkan H.  Cholid Mahmud, anggota MPR RI dari DIY dalam Kegiatan  Sosialisasi Tata Kehidupan Berbangsa dan Bernegara MPR RI di Ruang Serba Guna Gedung DPD RI DIY Jumat, 7 Februari 2020 malam. Acara yang diselenggarakan bekerjasama dengan PW IKADI DIY ini dihadiri da'i-da'i IKADI dan tokoh agama dari berbagai pelosok DIY serta berlangsung hikmat dan penuh antusias.

Selanjutnya, H. Cholid Mahmud menjelaskan, "Hal ini merupakan tradisi baru dalam paradigma hukum di Indonesia. Dengan Omnibus Law ini, kewenangan  Pemerintah Daerah banyak dipangkas, Bahkan, di sidang parleman sudah muncul kekhawatiran Mendagri diberi kemungkinan bisa memberhentikan dan memecat Gubernur, Bupati dan Walikota pilihan rakyat apabila mereka melanggar Omnibus Law tersebut. Hal ini dikhawatirkan memunculkan bentuk otoriterisme baru dan terpinggirkannya aspirasi dan kepentingan rakyat di daerah".

H. Cholid Mahmud  juga mengungkapkan, latar belakang dimunculkannya Omnibus Law ini karena sistem birokrasi di Indonesia dinilai sangat kaku dan peraturan minded.  "Birokrasi peraturan minded ini diperkuat dengan paradigma  pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat bahwa hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan adalah pelanggaran hukum yang berkonsekuensi pada sangsi administrasi, hukum, dan pemecatan. Kondisi ini membawa konsekuensi pula pada pelayanan yang tidak efisien, panjang, berbelit, makan waktu, dan lambat. Kondisi birokrasi ini juga menjadi peluang tumbuh suburnya praktek-praktek korupsi di daerah."

Kata Cholid,  "Kondisi seperti itulah yang akan di atasi dengan dihadirkannya omnibus law tersebut. Tujuan mulianya konon untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan tiga sasaran utama yakni omnibus law UU Perpajakan, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM. Akan tetapi, di balik itu semua tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang menumpangkan kepentingan tersembunyi. Hal inilah yang di dikhawatirkan mengabaikan kepentingan berbagi pihak di antaranya oleh teman-teman dari serikat buruh dan penggerak perkoperasian nasional. Bagaimana kelanjutan omnibus law ini? Itulah yang perlu kita cermati bersama agar tidak mengarah pada pengabaian kepentingan kaum buruh, aspirasi dan kepentingan rakyat daerah, serta tidak memunculkan otoriterisme baru dan sentralisasi gaya baru. Oleh karena itu, dalam proses pematangan Omnibus Law tersebut, sebaiknya Pemda, Serikat Pekerja, dan pihak-pihak terkait lainnya harus ikut diajak berembug," pungkasnya. (SH/MIS)