Selasa, 07 Juni 2022

H. CHOLID MAHMUD: NILAI-NILAI MORAL PANCASILA CENDERUNG TIDAK LAGI DIINDAHKAN

Sosialisasi oleh MPR di Omah Tabon, Desa Wisata Krembangan, Panjatan, Kulon Progo

    “Penegakkan moral Pancasila dewasa ini sangat memprihatinkan. Lebih cilaka lagi pelanggaran moral ini dilakukan secara terang-terangan oleh para pejabat dan penegak hukum yang semestinya menjadi penjaga moral  Pancasila dalam menjalankan roda pemerintahan. Merebaknya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, dan mafia hukum menjadi sumber permasalahan bangsa bangs akita dewasa ini. Hal ini menunjukkan bahwa ada fenomena menguat aparat pemerintahan dan penegak hukum dalam bekerja cenderung tidak lagi mengindahkan nilai-nilai moral Pancasila.”

         Demikian diungkapkan Anggota MPR RI dari DIY, H. Cholid Mahmud dalam acara Sosialisasi Tata Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik  Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika Tahap Ketiga, Tahun Program 2022 pada Senin, 6 Juni 2022sore. Kegiatan ini digelar di Pendopo, “Omah Tabon Resto & Outbound Area” Pedukuhan IV, Desa Wisata Krembangan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo dan diikuti oleh perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat dari berbagai Kapanewonan di Kulon Progo.

         Menurut H. Cholid Mahmud, Pancasila sebagai dasar negara harus menjadi landasan filosofis yang menuntun kehidupan dalam berbangsa dan bernegara dalam berbuat dan bertindak sesuai dengan cita-cita dan tujuan negara. Nilai-nilai Pancasila inilah yang menjadi kekuatan moral, motivasi dan inspirasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Moral Pancasila sudah semestinya dijadikan acuan dalam berperilaku, bertindak dan membuat kebijakan serta kehidupan sehari-hari. Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kemajuan kehidupan menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.

            Cholid Mahmud mengatakan bahwa jika generasi tua sulit diharapkan lagi, maka  pemuda harus tampil ke depan, karena pada pundak para pemuda melekat harapan dan masa depan bangsa Indonesia. Harapan ini semakin penting mengingat negara Indonesia akan mendapatkan bonus demografi pada tahun 2030-an, yakni di masa itu diprediksi usia produktif lebih mayoritas daripada usia nonproduktif.

           Saya berharap betul bahwa pemuda-pemuda yang bersemangat inilah bisa mewarisi dan mampu menegakkan nilai-nilai moral Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta dalam menjalankan roda pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke depan,” pungkasnya. (SH/MIS).

Minggu, 17 April 2022

H. CHOLID MAHMUD: PEMUDA PENENTU WAJAH MASA DEPAN BANGSANYA

 

“Kekuatan sebuah bangsa terletak di tangan pemudanyaMereka yang akan menentukan wajah kehormatan suatu bangsa dalam segala kontes kehidupan.  Jika pemuda dalam suatu negara mengalami kerusakan moral dan agama, maka sangat disayangkan nasib bangsa itu nantinya. Oleh karena itu,  para pemuda kader bangsa harus diberi pendidikan dan pembinaan secara saksama,  baik di lingkungan sekolah, di jaringan komunitas pergaulannya, maupun di lingkungan keluarganya sendiri.”


       Demikian diungkapkan Anggota MPR RI dari DIY, H.  Cholid Mahmud dalam sambutanpembuka kegiatana Sosialisasi Tata Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Ruang Serbaguna, Gedung Kantor DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara 133, Kota Yogyakarta pada Sabtu, 16 April 2022 sore. Kegiatan yang diikuti perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat Kota Yogyakarta dan sekitarnya ini juga menghadirkan Wakil Walikota Yogyakarta, Drs. H. Heroe Poerwadi, M.A. sebagai narasumber.

 

Cholid juga mengingatkan pendidikan dan pembinaan adalah kunci dan solusi terhapan permasalahan generasi mud akita. Jangan sampai pendidikan yang dirancang dan dilaksanakan oleh negara tidak memberi perhatikan yang serius terhadap masa depan pemudanya. Apalagi hanya mementingkan kepentingan pribadi pengelola dan golongannya saja. Artinya, diperlukan pendidikan dan pembinaan yang menyeluruh dari pendidikan keimanan, pendidikan akhlaq, Pendidikan intelektual, pendidikan kejiwaan (psikologi), pendidikan kepribadian sampai pendidikan politik kebangsaan. “Tanpa adanya peranan besar generasi muda pemuda Indonesia maka bangsa Indonesia sulit mengalami perubahan dan akan mudah pula kehilangan identitas. Peran pemuda semakin penting dan strategis mengingat  Indonesia akan mendapatkan bonus demografi pada tahun 2030-an,” kata Cholid.

 

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2019, penduduk usia produktif masih mendominasi. Persentase laki-laki dan perempuan di usia produktif (15-64 tahun) sekitar 67,6 persen. Sedangkan penduduk usia belum produktif hanya sekitar 26-27 persen. Inilah tantangan bagi Indoensia dalam menegakkan moral Pancasila di kalangan pemuda millenial dan zenial ini. Pemuda jaman now memiliki kekhasan tersendiri dan karakter yang lebih terbuka. Era informasi dan abad 21 ditandai dengan kelimpahan informasi yang tidak terbendung lingkupnya.  Kelimpahan informasi ini bisa menjadi keberkahan sekaligus potensi bencana bagi anak-anak muda kita,” tambahnya.

 

            Cholid juga menegaskan, di sinilah  peran Pancasila sebagai ideologi bangsa. Pancasila sebagai ideologi negara, dapat dimaknai sebagai sistem kehidupan nasional yang meliputi aspek etika/moral, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan dalam rangka pencapaian cita-cita dan tujuan bangsa yang berlandaskan dasar negara, Pancasila dan konstitusi negara, Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

 

“Etika moral sosial budaya ini sekarang teruji dengan interaksi-interaksi yang semakin terbuka dan vulgar dengan kemajuan teknologi digital. PR kita adalah pemberi pebekalan yang memadai generasi muda, sehingga kemajuan teknologi digital itu diharapkan justru menguatkan nilai-nialai etika moral, dan bukan malah menggerus nilai-nilai adiluhung dan kepribadian luhur bangsa Indonesia.” tandasnya. (SH/MIS)

 

Senin, 21 Maret 2022

H. CHOLID MAHMUD: NEGARA TIDAK BERHAK MEREDUKSI AJARAN AGAMA PENDUDUKNYA

Sosialisasi oleh Anggota MPR RI di RM Ayam Goreng "Ny. Suhati", Jalan Gedong Kuning 187. 

 “Bagi bangsa Indonesia, agama sudah menjadi “ageming aji”, kepribadian diri dan berperan sangat besar dalam mengatur sendi-sendi kehidupan manusia dan mengarahkannya kepada kebaikan bersama. Oleh karena itu, pada Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dinyatakan bahwa, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Pada ayat (2) juga ditegaskan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama dankepercayaannya itu." Olehkarena itu pula, "Negara tidak berhak mereduksi ajaran agama yang dianut penduduknya, tetapi sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Panitia Kecil Panitia Perancang UUD BPUPKI, Prof. Dr. Mr. Soepomo, S.H. seharusnya Negara malah menjamin pengamalan ajaran agama  penduduknya itu seluas-luasnya dan sesempurna-sempurnanya.”

Demikian diungkapkan anggota MPR RI dari DIY, H. Cholid Mahmud, S.T., M.T. dalam acara Sosialisasi Tata Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, di Ruang Pertemuan  RM Ayam Goreng Ny. Suharti, Jalan Gedong Kuning 187, Kota Yogyakarta pada Ahad, 20 Maret 2022, sore hari. Acara yang merupakan Sosilisasi MPR RI Tahap Pertama, Tahun program 2022 ini bekerjasama dengan PW IKADI DIY, diikuti perwakilan da`i dan Pengurus Wilayah IKatan Da`i Indonesia (IKADI) DIY.

Selanjutnya Cholid menjelaskan, “Agama dan beragama adalah satu kesatuan namun memiliki makna yang berbeda.  Agama merupakan sebuah ajaran kebaikan yang menuntun manusia kembali kepada hakekat kemanusiaannya. Beragama artinya kita berupaya belajar untuk mengamalkan ajaran agama dalam setiap aspek kehidupan, agar terjalin hubungan yang indah dan harmonis antar sesama, alam semesta, maupun dengan Allah Yang Maha Kuasa”.

“Sayangnya, dalam perkembangannya dewasa ini,  sering muncul aliran-aliran agama yang menyimpang dari agamanya yang resmi. Aliran-aliran yang menyempang dari agama ini sering meresahkan kehidupan beragama dan bermasyarakat kita. Namun demikian, para penganut aliran sesat tersebut sering mengatasnamakan kebebasan bergama. Perkembangan lainya muncul pernyataan-pernyataan yang sering mengusik kerukunan ummat bergama. Pernyataan  ini keluar baik dari para penggerak kebebasan beragama dengan mengatasnamakan kebebasan berpendapat dan berkespresi atau dilatari oleh phobia-agama tertentu, seperti permintaan mereka kepada Kementerian Agama untuk menghapus 300 ayat Al-Quran,” ungkap Cholid.  

Pada prinsipnya negara tidak bisa campur tangan sepanjang menyangkut ajaran dan kepercayaannya itu. Tetapi apabila keyakinan atau paham itu nyata-nyata menyimpang dari pokok ajaran agama itu sendiri dengan paramater yang pasti, diajarkan atau disebarkan kepada orang lain sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat serta mengganggu ketenteraman kehidupan beragama, maka demi untuk melindungi kepentingan publik Negara bisa bertindak menurut hukum yang berlaku. Kepentingan individu dan sekelompok orang di mana pun tidak bisa mengalahkan kemaslahatan masyarakat dan umat yang lebih luas.