Senin, 21 Maret 2022

H. CHOLID MAHMUD: NEGARA TIDAK BERHAK MEREDUKSI AJARAN AGAMA PENDUDUKNYA

Sosialisasi oleh Anggota MPR RI di RM Ayam Goreng "Ny. Suhati", Jalan Gedong Kuning 187. 

 “Bagi bangsa Indonesia, agama sudah menjadi “ageming aji”, kepribadian diri dan berperan sangat besar dalam mengatur sendi-sendi kehidupan manusia dan mengarahkannya kepada kebaikan bersama. Oleh karena itu, pada Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dinyatakan bahwa, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Pada ayat (2) juga ditegaskan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama dankepercayaannya itu." Olehkarena itu pula, "Negara tidak berhak mereduksi ajaran agama yang dianut penduduknya, tetapi sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Panitia Kecil Panitia Perancang UUD BPUPKI, Prof. Dr. Mr. Soepomo, S.H. seharusnya Negara malah menjamin pengamalan ajaran agama  penduduknya itu seluas-luasnya dan sesempurna-sempurnanya.”

Demikian diungkapkan anggota MPR RI dari DIY, H. Cholid Mahmud, S.T., M.T. dalam acara Sosialisasi Tata Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, di Ruang Pertemuan  RM Ayam Goreng Ny. Suharti, Jalan Gedong Kuning 187, Kota Yogyakarta pada Ahad, 20 Maret 2022, sore hari. Acara yang merupakan Sosilisasi MPR RI Tahap Pertama, Tahun program 2022 ini bekerjasama dengan PW IKADI DIY, diikuti perwakilan da`i dan Pengurus Wilayah IKatan Da`i Indonesia (IKADI) DIY.

Selanjutnya Cholid menjelaskan, “Agama dan beragama adalah satu kesatuan namun memiliki makna yang berbeda.  Agama merupakan sebuah ajaran kebaikan yang menuntun manusia kembali kepada hakekat kemanusiaannya. Beragama artinya kita berupaya belajar untuk mengamalkan ajaran agama dalam setiap aspek kehidupan, agar terjalin hubungan yang indah dan harmonis antar sesama, alam semesta, maupun dengan Allah Yang Maha Kuasa”.

“Sayangnya, dalam perkembangannya dewasa ini,  sering muncul aliran-aliran agama yang menyimpang dari agamanya yang resmi. Aliran-aliran yang menyempang dari agama ini sering meresahkan kehidupan beragama dan bermasyarakat kita. Namun demikian, para penganut aliran sesat tersebut sering mengatasnamakan kebebasan bergama. Perkembangan lainya muncul pernyataan-pernyataan yang sering mengusik kerukunan ummat bergama. Pernyataan  ini keluar baik dari para penggerak kebebasan beragama dengan mengatasnamakan kebebasan berpendapat dan berkespresi atau dilatari oleh phobia-agama tertentu, seperti permintaan mereka kepada Kementerian Agama untuk menghapus 300 ayat Al-Quran,” ungkap Cholid.  

Pada prinsipnya negara tidak bisa campur tangan sepanjang menyangkut ajaran dan kepercayaannya itu. Tetapi apabila keyakinan atau paham itu nyata-nyata menyimpang dari pokok ajaran agama itu sendiri dengan paramater yang pasti, diajarkan atau disebarkan kepada orang lain sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat serta mengganggu ketenteraman kehidupan beragama, maka demi untuk melindungi kepentingan publik Negara bisa bertindak menurut hukum yang berlaku. Kepentingan individu dan sekelompok orang di mana pun tidak bisa mengalahkan kemaslahatan masyarakat dan umat yang lebih luas.