Jumat, 02 Januari 2009

Kepemimpinan dalam Islam

Oleh: Cholid Mahmud
(Sumber: www.cholidmahmud.com, 1 January 2009 11:06 WIB)
  
          Dalam buku Ushuulud Da’wah, Dr Abdul Kariim Zaidan mengemukakan bahwa pada hakikatnya kepemimpinan adalah hak publik (ummat). Publik berhak memilih pemimpin mereka, sebagaimana mereka juga berhak mencabut mandat dari pemimpin mereka.
          Seorang pemimpin dibutuhkan dalam rangka mengorganisir publik untuk menjaga kemashlahatan dalam kehidupan bersama mereka. Fitrah manusia adalah makhluk sosial yang memerlukan penataan. Tanpa adanya penataan, tentu akan terjadi kekacauan. Kehidupan perlu diorganisasikan, dan kepemimpinan adalah bagian tak terpisahkan dalam pengorganisasian.
          Selain itu, banyak perintah agama baik dalam Alqur’an maupun dalam hadits-hadits yang shohih yang mengandung perintah yang dialamatkan kepada orang banyak, kepada ummat, kepada publik, tidak kepada individu. Sekedar contoh misalnya perintah untuk mengajak kepada kebaikan, perintah untuk alamru bil ma’ruuf, perintah untuk annahyu ‘anil munkar, perintah untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, dll. Isi (content) dari perintah tersebut memang memerlukan kerja kolektif, tidak mungkin bisa dilaksanakan secara individual. Kerja kolektif itu memerlukan pengorganisasian, dan pengorganisasian memerlukan kepemimpinan.
          Dari dua hal di atas dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan adalah kebutuhan publik, baik untuk menjaga kemaslahatan di antara mereka maupun untuk menjalankan tugas-tugas yang menjadi beban mereka. Oleh karena itu publiklah yang paling berhak untuk menentukan siapa yang akan mereka serahi sebagai pemimpin mereka. Merka juga berhak untuk mencabut mandat kepemimpinan itu jika ternyata pemimpin tersebut tidak mampu lagi menjalankan amanah publik itu.
          Prinsip tersebut tampak dari praktek politik zaman Khulafaur Rasyidin. Abu Bakar As Shiddiq menjadi pemimpin karena kesepakatan publik. Umar Ibnul Khattab menjadi pemimpin karena kesepakatan publik yang kebetulan tidak berbeda dengan pendapat Abu Bakar sebelum beliau wafat. Beliau menjadi pemimpin bukan karena wasiat Abu Bakar As Shiddiq. Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalibpun menjadi pemimpin karena kesepakatan publik. Tidak ada satupun dari mereka yang menjadi pemimpin karena keturunan, atau karena penunjukan oleh pemimpin sebelumnya.
          Karena kepemimpinan adalah hak publik, maka merekalah yang berhak menentukan pemimpin yang mereka kehendaki. Demikian juga jika karena sesuatu hal pemimpin tidak lagi mampu menjalankan amanah publik tersebut maka publik berhak untuk mencabut hak kepemimpinannya dan digantikan orang lain yang mereka sepakati. Publik berhak untuk menyepakati mekanisme teknis untuk menentukan jabatan kepemimpinan di antara mereka, sebagaimana mereka juga berhak membuat ketentuan-ketentuan teknis yang dianggap memberi kemaslahatan untuk kehidupan mereka, misalnya adanya batas masa jabatan seorang pemimpin.
Pemimpin yang telah dipilih wajib ditaati, kecuali nyata-nyata memerintahkan hal-hal yang menyimpang dari tuntunan Allah SWT. Dalam hal-hal yang sifatnya ijtihad, hak pengambilan keputusan ada ditangan pemimpin tersebut.
          Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang banyak musyawarahnya sebelum mengambil keputusan. Musyawarah tidak harus kepada semua orang, tetapi bisa dipilih orang-orang yang dianggap berkompeten dalam masalah yang dibicarakan. Jika untuk kepentingan ini perlu ada kelembagaan, boleh saja dibuat.
Hak publik adalah memberi masukan kepada pemimpin, baik diminta maupun tidak diminta. Kewajiban publik adalah menasihati pemimpin agar tidak menyimpang dari amanah yang mereka berikan.
          Menurut hemat saya, sampai batas tertentu, demokrasi memiliki ruang yang sejalan dengan prinsip dasar kepemimpinan Islam tersebut. Bahwa demokrasi menghasilkan pemimpin yang belum ideal menurut kriteria Islam, itu adalah bab bagaimana kita membentuk ’selera’ masyarakat agar memiliki pilihan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam. Itu adalah bab membangun kesadaran publik untuk menentukan pilihan yang benar. Itu adalah bab dakwah.

Wallahu a’lamu bis showab
Makkah, 3 Desember 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar