DPD RI Siap Terima Aduan Masyarakat
Ditulis oleh: R. Toto Sugiharto
“Masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar (pungli) atau korupsi di lingkungan instansi pemerintah daerah diharapkan berani melaporkan hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Namun, bentuk laporan atau pengaduan harus dilengkapi identitas asli dan alamat yang dapat dikonfirmasi, bukan dalam bentuk surat kaleng atau sejenisnya. Selanjutnya, laporan atau pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti Panitia Akuntabilitas Publik DPD RI dan anggota DPD dari daerah si pelapor.”
Lebih lanjut Ketua Badan Kehormatan DPD RI yang juga anggota Panitia Akuntabilitas Publik DPD RI, Ir H Cholid Mahmud, MT pada forum Jaring Aspirasi Masyarakat, Kamis (4/5) malam di Ruang Pertemuan RM “Adem Ayem” Jalan Mangkubumi, Jetis, Yogyakarta mengungkapkan, “DPD RI memiliki Panitia Akuntabilitas Publik yang berkompeten pada penyikapan dan penanganan praktik korupsi ataupun penyelewengan jabatan terkait kepentingan publik. Karenanya, terkait keluhan masyarakat pada praktik pungli dan sejenis suap yang masih acap terjadi di daerah, masyarakat diharapkan berani melaporkannya ke DPD RI di Jalan Jenderal Gatot Subroto No 6 Jakarta.
“Kalau memang ditemukan indikasi atau praktik pungli atau korupsi, segera laporkan saja kepada kami (DPD RI di Jakarta). Tapi, jangan dalam bentuk surat kaleng. Juga, kasusnya fakta, bukan cerita fiktif. Identitas pelapor dan alamat harus jelas dan bisa dikonfirmasi. Kalau soal keamanan, kami akan melindungi pelapor,” imbau Cholid Mahmud.
Menurut Cholid, dari forum Jaring Aspirasi Masyarakat yang digelarnya di wilayah Provinsi DIY selama ini, selalu ada masyarakat yang mengeluhkan merebaknya praktik pungli di instansi. Lazimnya, praktik pungli dilakukan oknum yang berkompeten di bidang perizinan tempat usaha, seperti izin gangguan (HO) atau semacamnya. Praktik korup tersebut bisa mengganggu program reformasi birokrasi yang telah dicanangkan pemerintah dan MPR RI sejak era reformasi pada 1998. {Rto).