Kamis, 04 Desember 2014

Rapat Pleno Komite IV Membahas Hasil Pengawasan Pelaksanaan Undang-undang Bidang Perpajakan



      Jakarta, dpd.go.id -  Komite IV DPD RI telah menyelesaikan kunjungan kerja pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang bidang Perpajakan. Hasil pengawasan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan DPD yang disampaikan kepada DPR RI, Pemerintah dan lembaga-lembaga negara terkait. Dalam Rapat Pleno yang diselenggarakan pada Rabu, (3/12/2014), beberapa persoalan yang ditemui di daerah antara lain dikelompokkan dalam hal kebijakan umum perpajakan, pemungutan pajak, bagi hasil penerimaan pajak dan PNBP, serta hubungan dengan dunia usaha.
          Menurut staf ahli Komite IV, Tjip Ismail, dalam aspek pengawasan pajak, paradigma pengawasan tak hanya mencakup aspek yuridis namun juga aspek filosofis, dan sosiologis. Pendekatan aspek filosofis dan sosiologis menjadi penting mengingat kedudukan pajak dan retribusi daerah adalah semata-mata sarana untuk membiayai pelayanan bukan sebagai tujuan. Selain itu, pungutan pajak juga harus dirasakan adil dan sesuai kemampuan masyarakat sebagai pembayar pajak.
          Salah satu persoalan perpajakan yang memengaruhi kinerja keuangan pemerintah daerah  yaitu masalah piutang pajak sehubungan dengan pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah yang memengaruhi opini BPK. Disisi lain, pemerintah daerah juga menuntut transparansi dan akuntabilitas data penerimaan pajak yang dapat diakses dengan mudah terkait bagi hasil atas penerimaan pajak pusat dan daerah yaitu PPh Orang Pribadi dan PPh Karyawan.
          Sebagai rekomendasi, Komite IV mengusulkan agar jenis pajak pusat yang objeknya berada di daerah agar dialihkan menjadi pajak daerah sejalan dengan azas otonomi daerah. DPD RI juga merekomendasikan agar dilakukan konsolidasi antara BPK, Kementerian Dalam Negeri, dan  Kementerian Keuangan untuk mengatasi permasalahan piutang pajak terkait pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah. (saf)