Jakarta, dpd.go.id -
Komite IV DPD RI telah menyelesaikan kunjungan kerja pengawasan atas
pelaksanaan Undang-undang bidang Perpajakan. Hasil pengawasan tersebut nantinya
akan menjadi pertimbangan DPD yang disampaikan kepada DPR RI, Pemerintah dan
lembaga-lembaga negara terkait. Dalam Rapat Pleno yang diselenggarakan pada
Rabu, (3/12/2014), beberapa persoalan yang ditemui di daerah antara lain
dikelompokkan dalam hal kebijakan umum perpajakan, pemungutan pajak, bagi hasil
penerimaan pajak dan PNBP, serta hubungan dengan dunia usaha.
Menurut
staf ahli Komite IV, Tjip Ismail, dalam aspek pengawasan pajak, paradigma
pengawasan tak hanya mencakup aspek yuridis namun juga aspek filosofis, dan
sosiologis. Pendekatan aspek filosofis dan sosiologis menjadi penting mengingat
kedudukan pajak dan retribusi daerah adalah semata-mata sarana untuk membiayai
pelayanan bukan sebagai tujuan. Selain itu, pungutan pajak juga harus dirasakan
adil dan sesuai kemampuan masyarakat sebagai pembayar pajak.
Salah
satu persoalan perpajakan yang memengaruhi kinerja keuangan pemerintah
daerah yaitu masalah piutang pajak sehubungan dengan pengalihan PBB Perdesaan
dan Perkotaan menjadi pajak daerah yang memengaruhi opini BPK. Disisi lain,
pemerintah daerah juga menuntut transparansi dan akuntabilitas data penerimaan
pajak yang dapat diakses dengan mudah terkait bagi hasil atas penerimaan pajak
pusat dan daerah yaitu PPh Orang Pribadi dan PPh Karyawan.
Sebagai
rekomendasi, Komite IV mengusulkan agar jenis pajak pusat yang objeknya berada
di daerah agar dialihkan menjadi pajak daerah sejalan dengan azas otonomi
daerah. DPD RI juga merekomendasikan agar dilakukan konsolidasi antara BPK,
Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan untuk mengatasi
permasalahan piutang pajak terkait pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan
menjadi pajak daerah. (saf)
(Sumber: http://www.dpd.go.id/berita-rapat-pleno-komite-iv-membahas-hasil-pengawasan-pelaksanaan-undangundang-bidang-perpajakan,.03
Desember 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar