Kamis, 16 Oktober 2014

Komite IV Siapkan Kunker Terkait Hapsem I BPK Dan UU Perpajakan


Jakarta, dpd.go.id – Menindaklanjuti keputusan Komite IV terkait pengawasan Hapsem I BPK Tahun 2014 dalam waktu dekat Komite IV akan melakukan kunjungan kerja ke daerah. Diputuskan dalam rapat Komite IV, Rabu (15/10/2014), kunker dijadwalkan pada 12-15 November 2014 dengan daerah tujuan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, D.I. Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan. Menurut Ketua Komite IV, Cholid Mahmud, tujuan dari Kunker ini adalah untuk menyerap aspirasi, keberhasilan dan kendala yang dihadapi daerah dalam menjalankan program pemerintahan.
          Selain Kunker terkait Hapsem I BPK, Komite IV juga berencana melakukan Kunker dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU Perpajakan. Beberapa aspirasi yang muncul terkait masalah perpajakan antara lain usulan agar pajak PPh Pasal 21 karyawan bisa seluruhnya masuk untuk daerah. Abdul Gafar Usman (Senator Provinsi Riau), mengatakan bahwa pajak PPh Pasal 21 bisa menjadi milik daerah jika ada kerjasama dengan Direktorat Pajak.
          “Seperti Provinsi Sumatera Barat yang memperoleh tambahan PAD dari pajak PPh Pasal 21 ini karena adanya kerjasama dengan Direktorat Pajak. Dalam kunker nanti mungkin bisa kita fasilitasi kerjasama antara Direktorat Pajak dengan Pemerintah Daerah. Ini sebagai wujud kepedulian Komite IV terhadap kepentingan daerah tanpa menyalahi aturan atau menunggu perubahan Undang-undang. Jangan seperti selama ini, perusahaan beroperasi di daerah namun pajak dibayarkan oleh kantor pusat di Jakarta,” kata Abdul Gafar Usman. (saf)

(Sumber: www.dpd.go.id.com, 15 Oktober 2014) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar