Jakarta, dpd.go.id –
Menindaklanjuti keputusan Komite IV terkait pengawasan Hapsem I BPK Tahun 2014
dalam waktu dekat Komite IV akan melakukan kunjungan kerja ke daerah. Diputuskan
dalam rapat Komite IV, Rabu (15/10/2014), kunker dijadwalkan pada 12-15
November 2014 dengan daerah tujuan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, D.I.
Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan. Menurut Ketua Komite IV, Cholid Mahmud,
tujuan dari Kunker ini adalah untuk menyerap aspirasi, keberhasilan dan kendala
yang dihadapi daerah dalam menjalankan program pemerintahan.
Selain
Kunker terkait Hapsem I BPK, Komite IV juga berencana melakukan Kunker dalam
rangka pengawasan pelaksanaan UU Perpajakan. Beberapa aspirasi yang muncul
terkait masalah perpajakan antara lain usulan agar pajak PPh Pasal 21 karyawan
bisa seluruhnya masuk untuk daerah. Abdul Gafar Usman (Senator Provinsi Riau),
mengatakan bahwa pajak PPh Pasal 21 bisa menjadi milik daerah jika ada kerjasama
dengan Direktorat Pajak.
“Seperti
Provinsi Sumatera Barat yang memperoleh tambahan PAD dari pajak PPh Pasal 21
ini karena adanya kerjasama dengan Direktorat Pajak. Dalam kunker nanti mungkin
bisa kita fasilitasi kerjasama antara Direktorat Pajak dengan Pemerintah
Daerah. Ini sebagai wujud kepedulian Komite IV terhadap kepentingan daerah
tanpa menyalahi aturan atau menunggu perubahan Undang-undang. Jangan seperti
selama ini, perusahaan beroperasi di daerah namun pajak dibayarkan oleh kantor
pusat di Jakarta,” kata Abdul Gafar Usman. (saf)
(Sumber: www.dpd.go.id.com, 15 Oktober 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar