Kamis, 04 Desember 2014

Rapat Pleno Komite IV Membahas Hasil Pengawasan Pelaksanaan Undang-undang Bidang Perpajakan



      Jakarta, dpd.go.id -  Komite IV DPD RI telah menyelesaikan kunjungan kerja pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang bidang Perpajakan. Hasil pengawasan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan DPD yang disampaikan kepada DPR RI, Pemerintah dan lembaga-lembaga negara terkait. Dalam Rapat Pleno yang diselenggarakan pada Rabu, (3/12/2014), beberapa persoalan yang ditemui di daerah antara lain dikelompokkan dalam hal kebijakan umum perpajakan, pemungutan pajak, bagi hasil penerimaan pajak dan PNBP, serta hubungan dengan dunia usaha.
          Menurut staf ahli Komite IV, Tjip Ismail, dalam aspek pengawasan pajak, paradigma pengawasan tak hanya mencakup aspek yuridis namun juga aspek filosofis, dan sosiologis. Pendekatan aspek filosofis dan sosiologis menjadi penting mengingat kedudukan pajak dan retribusi daerah adalah semata-mata sarana untuk membiayai pelayanan bukan sebagai tujuan. Selain itu, pungutan pajak juga harus dirasakan adil dan sesuai kemampuan masyarakat sebagai pembayar pajak.
          Salah satu persoalan perpajakan yang memengaruhi kinerja keuangan pemerintah daerah  yaitu masalah piutang pajak sehubungan dengan pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah yang memengaruhi opini BPK. Disisi lain, pemerintah daerah juga menuntut transparansi dan akuntabilitas data penerimaan pajak yang dapat diakses dengan mudah terkait bagi hasil atas penerimaan pajak pusat dan daerah yaitu PPh Orang Pribadi dan PPh Karyawan.
          Sebagai rekomendasi, Komite IV mengusulkan agar jenis pajak pusat yang objeknya berada di daerah agar dialihkan menjadi pajak daerah sejalan dengan azas otonomi daerah. DPD RI juga merekomendasikan agar dilakukan konsolidasi antara BPK, Kementerian Dalam Negeri, dan  Kementerian Keuangan untuk mengatasi permasalahan piutang pajak terkait pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah. (saf)


Kamis, 16 Oktober 2014

Komite IV Siapkan Kunker Terkait Hapsem I BPK Dan UU Perpajakan


Jakarta, dpd.go.id – Menindaklanjuti keputusan Komite IV terkait pengawasan Hapsem I BPK Tahun 2014 dalam waktu dekat Komite IV akan melakukan kunjungan kerja ke daerah. Diputuskan dalam rapat Komite IV, Rabu (15/10/2014), kunker dijadwalkan pada 12-15 November 2014 dengan daerah tujuan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, D.I. Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan. Menurut Ketua Komite IV, Cholid Mahmud, tujuan dari Kunker ini adalah untuk menyerap aspirasi, keberhasilan dan kendala yang dihadapi daerah dalam menjalankan program pemerintahan.
          Selain Kunker terkait Hapsem I BPK, Komite IV juga berencana melakukan Kunker dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU Perpajakan. Beberapa aspirasi yang muncul terkait masalah perpajakan antara lain usulan agar pajak PPh Pasal 21 karyawan bisa seluruhnya masuk untuk daerah. Abdul Gafar Usman (Senator Provinsi Riau), mengatakan bahwa pajak PPh Pasal 21 bisa menjadi milik daerah jika ada kerjasama dengan Direktorat Pajak.
          “Seperti Provinsi Sumatera Barat yang memperoleh tambahan PAD dari pajak PPh Pasal 21 ini karena adanya kerjasama dengan Direktorat Pajak. Dalam kunker nanti mungkin bisa kita fasilitasi kerjasama antara Direktorat Pajak dengan Pemerintah Daerah. Ini sebagai wujud kepedulian Komite IV terhadap kepentingan daerah tanpa menyalahi aturan atau menunggu perubahan Undang-undang. Jangan seperti selama ini, perusahaan beroperasi di daerah namun pajak dibayarkan oleh kantor pusat di Jakarta,” kata Abdul Gafar Usman. (saf)

(Sumber: www.dpd.go.id.com, 15 Oktober 2014) 

Jumat, 10 Oktober 2014

Cholid Mahmud Terpilih Melalui Musyawaah Mufakat


Jakarta, dpd.go.id – Rapat Pleno Komite IV, Kamis (9/10/2014) dengan agenda pemilihan pimpinan Komite IV berlangsung secara musyawarah mufakat. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II, Farouk Muhammad, disepakati memilih Cholid Mahmud (Senator DIY) sebagai Ketua Komite IV serta Ajiep Padindang (Senator Sulawesi Selatan) dan Ghazali Abbas Adan (Senator Nangroe Aceh Darussalam) sebagai wakil ketua untuk periode Tahun Sidang I 2014 - 2015.
Dari ketiga nama yang terpilih sebagai pimpinan Komite IV merupakan representasi dari wilayah Barat, Tengah dan Timur. Selain itu, Cholid Mahmud dipilih menjadi Ketua karena pengalamannya sebagai Ketua Komite IV dalam periode sebelumnya. Harapannya Komite IV kedepan lebih memiliki kekuatan untuk memperjuangkan agenda-agenda DPD terkait kepentingan daerah dalam memberikan pertimbangan APBN. (saf)