Minggu, 30 Agustus 2015

Ir. H. Cholid Mahmud, MT: Perkuat Hak dan Kewenangan Konstitusional DPD RI


“Pada saat ini DPD RI terus berjuang agar hak-hak dan kewenangan konstitusionalnya dapat diperkuat dalam Sistem Ketatanegaraan NKRI”, demikian ditegaskan oleh Ir. H. Cholid Mahmud, M.T., anggota DPD RI dari DIY pada kegiatan sosialisasi Sistem Ketatanegaraan NKRI bertempat di rumah makan Goeboek Resto, Ahad, 30 Agustus 2015, pukul 13.30 – 15.00. Kegiatan ini dihadiri aktivis perempuan dan tokoh masyarakat dari berbagai pelosok Kabupaten Bantul. Kegiatan yang diinisiasi oleh Ir. H. Cholid Mahmud, M.T. ini bekerjasama dengan Pengurus Daerah “Salimah” (Persaudaraan Muslimah)  Kabupaten Bantul.
                    Dalam acara yang dikemas santai tapi serius tersebut, Cholid Mahmud  banyak menjelaskan tentang konstitusi UUD 1945, khususnya secara spesifik terkait dengan sistim ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Menurut Cholid Mahmud, alasan kenapa UUD 1945 perlu diamandemen di antaranya karena beberapa substansi dalam UUD 1945 versi pra-amandemen dirasakan sudah tidak kompatibel lagi dengan kondisi Indonesia pasca reformasi. Contohnya, tentang keberadaan lembaga MPR yang diaturposisikan sebagai lembaga tertinggi Negara. Contoh lainnya, yaitu tentang adanya aturan dasar yang “fleksibel” sehingga memungkinkan multitafsir dalam pelaksanaannya. Misalnya, pasal tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
      Proses amandemen UUD 1945 yang sampai saat ini telah terjadi sebanyak empat kali, memunculkan beberapa perubahan aturan dan bahkan juga muncul beberapa aturan baru dalam UUD NRI Tahun 1945. Contoh aturan yang berubah yaitu tentang keberadaan MPR yang berubah status dari lembaga tertinggi Negara menjadi lembaga tinggi Negara sehingga diharapkan akan tercipta check and balances di antara lembaga-lembaga Negara.  Sedangkan contoh untuk aturan baru yang muncul pasca amandemen yaitu aturan tentang keberadaan lembaga Negara baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkamah Konstitusi.
    Menanggapi pertanyaan salah seorang peserta, Cholid Mahmud juga menyitir keberadaan DPD RI pada saat ini. Dikatakannya bahwa saat ini masyarakat sudah mulai mengenal lembaga baru yang bernama DPD RI itu. Ini tentu karena hasil kerja para anggota sepanjang tiga periode DPD yang telah berjalan selama ini. Sayangkan, lanjut Cholid, dalam pelaksanaan tugas legislasinya, saat ini DPD RI masih diperankansebatas memberikan pertimbangan kepada DPR, tidak sampai kepada proses pengambilan keputusan. Padahal semangatnya adalah bahwa dalam pelaksanaan tugas legislasi mestinya keterlibatan DPD sampai kepada tahapan pengambilam keputusanseperti dijalankan lembaga-lembaga sejenis DPD ini di Negara-negara lain. Apalagi Hasil Putusan MK menegaskan bahwa dalam bidang legislasi, antara DPD RI dan DPR RI setara. Olehkarena itu, saat ini DPD masih terus berjuang agar hak-hak dan kewenangan DPD di dalam konstitusi bisa lebih diperkuat lagi sehingga kinerjanyapun bisa lebih optimal lagi sebagaimana harapan masyarakat dan rakyat Indonesia di daerah. (MWR/MIS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar