Rabu, 13 Maret 2019

H. CHOLID MAHMUD: PEMILU AMANAH KONSTITUSI DAN PELAKSANAAN KEDAULATAN RAKYAT


            “Pemilu dalam negara demokrasi merupakan suatu proses pergantian kekuasaan atau kepemimpinan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi. Prinsip-prinsip itu diantaranya prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan, termasuk menentukan siapa yang berhak mewakili dirinya dalam lembaga legislatif. Oleh karena itu,  PEMILU (Pemilihan Umum) itu merupakan amanah konstitusi diselenggrakan secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu juga merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan di tangan rakyat. Rakyat memiliki hak sepenuhnya untuk memilih dan menentukan wakil dan pemimpin-pemimpinnya”.
Demikian disampaikan anggota MPR RI dari DIY, Ir. H. Cholid Mahmud, M.T. dalam acara Sosialisasi Tata Kehidupan Berbangsa dan Bernegara bertempat di Aula Kantor Desa Banguntapan bekerjasama dengan Tim Penggerak PKK Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Selasa sore (12 Maret 2019) kemarin.
            Menurut H. Cholid Mahmud, “Hak memilih dan menentukan wakil dan pemimpinnya ini dilindungi oleh konstitusi dan menjadi hak asasi yang sangat dasar. Oleh karena itu, para calon anggota legislatif mestinya mendidik calon pemilihnya dengan penyadaran tinggginya hak pilih ini. Dengan kata lain caleg atau pasangan capres berkewajiban melakukan pendidikan politik kepada konstituennya melalui pendidikan pemilih dalam kampanye yang berbudaya dan taat aturan”.
Masih menurut H. Cholid Mahmud yang kini juga Ketua DDII Perwakilan DIY, pengganti Almarhum K.H. Drs. Sunardi Syahuri ini, “Pada saat ini, sebagian masyarakat belum bisa menghargai dan memahami hak pilihnya dengan baik, sehingga muncul fenomena hak pilih dijadikan sebagi “sarana jual beli suara” antara pemilih dan calon anggota legislatif (caleg).” Lebih disesalkan lagi, “sering terjadi jual beli suara ini dilakukan secara komunal dengan mengatasnamakan kepentingan umum atau kebutuhan masyarakat. Sayangnya pula, banyak caleg tergoda melakukan jual beli yang menodai proses demokrasi ini!”  tegas Ustadz H. Cholid Mahmud yang suka berkopiyah putih ini. (SH/MIS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar