Kamis, 15 Mei 2008

Buntut Sujangi Diganti

BUNTUT SUJANGI DIGANTI
Pimpinan Komisi D Terancam Dikocok Ulang
(Sumber: http://www.dprd-diy.go.id/, 14-05-2008)

           
            Pergantian antarwaktu (PAW) anggota dari Fraksi Amanat Nasional (FAN) DPRD DIY, Imam Sujangi berbuntut. Jabatan di sekretaris Komisi D lowong dan tidak bisa langsung diisi oleh penggantinya Dra Hj Marthia Adelheida. Karena berdasarkan Tata Tertib DPRD DIY, posisi pimpinan komisi dipilih oleh anggota.
            Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Cholid Mahmud kepada KR, Selasa (13/5) mengemukakan, sesuai Tatib maka posisi sekretaris komisi tidak bisa langsung digantikan. Karena itu, perlu dilakukan mekanisme pemilihan kembali untuk mengisi posisi sekretaris. Selain itu, di Komisi D terdapat persoalan kepemimpinan ketua fraksi, di mana ada yang de fakto dan ada yang de jure. ”Ini menunjukkan ketidakpastian kepemimpinan, sehingga sekalian saja semua posisi pimpinan komisi dikocok ulang. Siapa yang terpilih, diserahkan kepada anggota,” ujar Cholid.
            Setahun lalu, susunan komisi mengalami perombakan seiring dengan penyempitan jumlah komisi. Dalam pemilihan yang diwarnai dengan ‘perang’ antarkubu (kelompok fraksi FAN, PDIP, PKS) dengan kelompok fraksi PKB, Partai Golkar dan FPBD, menghasilkan susunan H Nasrullah Krisnam (ketua), Hj Ida Fatimah (wakil ketua) dan Imam Sujangi (sekretaris). Namun di tengah jalan, muncul mosi tidak percaya kepada ketua komisi, sehingga kepemimpinan komisi dipegang oleh Ida dan Imam.
            Menurut Cholid, dengan kekosongan sekretaris, maka semakin menyulitkan komisi D. Sehingga agar lebih solid ke depannya, maka akan lebih baik jika semua posisi dipilih oleh anggota. Pihaknya sendiri memang memiliki 2 anggota di Komisi D, yang memiliki hak untuk menduduki posisi pimpinan. ”Namun itu terserah anggota saja,” ujarnya. Terkait dengan pengisian jabatan sekretaris komisi, Ketua FAN, M Afnan Hadikusumo mengakui bahwa jabatan pimpinan komisi bukan ex officio. Namun demikian, pihaknya berharap agar jabatan sekretaris Komisi D kembali diisi oleh anggota dari FAN. ”Siapa yang duduk, terserah kepada anggota,” ujarnya.
            Afnan yakin, para anggota komisi memiliki kebersamaan yang kuat. Sehingga tetap mempertahankan unsur asal fraksi dari anggota yang diganti. Dengan demikian, tidak ada persoalan soal pengisian jabatan sekretaris komisi. (Jon)-f (Pat Nugraha (KR, 14/5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar