“Pada saat ini DPD RI terus berjuang agar hak-hak dan kewenangan konstitusionalnya dapat
diperkuat dalam Sistem Ketatanegaraan NKRI”, demikian ditegaskan oleh Ir. H. Cholid Mahmud, M.T., anggota DPD RI dari DIY pada kegiatan sosialisasi Sistem Ketatanegaraan NKRI
bertempat di rumah makan Goeboek Resto, Ahad, 30
Agustus 2015, pukul 13.30 – 15.00. Kegiatan ini dihadiri aktivis
perempuan dan tokoh masyarakat dari berbagai pelosok Kabupaten Bantul. Kegiatan yang diinisiasi oleh Ir. H. Cholid Mahmud, M.T. ini bekerjasama
dengan Pengurus Daerah “Salimah” (Persaudaraan Muslimah) Kabupaten Bantul.
Dalam acara yang dikemas santai tapi serius tersebut, Cholid Mahmud banyak menjelaskan tentang
konstitusi UUD 1945, khususnya secara spesifik terkait dengan sistim
ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Menurut Cholid Mahmud, alasan kenapa UUD 1945 perlu diamandemen
di antaranya karena
beberapa substansi dalam UUD 1945 versi pra-amandemen dirasakan sudah tidak kompatibel lagi dengan
kondisi Indonesia pasca reformasi. Contohnya, tentang keberadaan lembaga MPR
yang diaturposisikan sebagai lembaga tertinggi Negara. Contoh lainnya, yaitu tentang adanya
aturan dasar yang “fleksibel” sehingga memungkinkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Misalnya, pasal tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Proses amandemen UUD 1945 yang sampai saat ini telah terjadi sebanyak empat
kali, memunculkan beberapa perubahan aturan dan bahkan juga muncul beberapa aturan baru dalam UUD NRI
Tahun 1945. Contoh aturan yang
berubah yaitu tentang keberadaan MPR yang berubah status dari lembaga tertinggi
Negara menjadi lembaga tinggi Negara sehingga diharapkan akan tercipta check
and balances di antara lembaga-lembaga Negara. Sedangkan contoh
untuk aturan baru yang muncul pasca amandemen yaitu aturan tentang keberadaan
lembaga Negara baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi pertanyaan salah seorang peserta, Cholid Mahmud juga menyitir keberadaan DPD RI pada saat ini. Dikatakannya bahwa saat ini masyarakat
sudah mulai mengenal lembaga baru yang bernama DPD RI itu. Ini tentu karena hasil kerja para anggota
sepanjang tiga periode DPD yang telah berjalan selama ini. Sayangkan, lanjut Cholid, dalam pelaksanaan tugas
legislasinya, saat ini DPD RI masih diperankansebatas memberikan pertimbangan kepada DPR, tidak
sampai kepada proses pengambilan keputusan. Padahal semangatnya adalah bahwa
dalam pelaksanaan tugas legislasi mestinya keterlibatan DPD sampai kepada
tahapan pengambilam keputusanseperti dijalankan lembaga-lembaga sejenis DPD ini di
Negara-negara lain. Apalagi Hasil Putusan MK menegaskan bahwa dalam bidang
legislasi, antara DPD RI dan DPR RI setara. Olehkarena itu, saat ini DPD masih terus berjuang agar hak-hak
dan kewenangan DPD di dalam
konstitusi bisa lebih diperkuat lagi sehingga kinerjanyapun bisa lebih optimal lagi sebagaimana harapan
masyarakat dan rakyat Indonesia di daerah. (MWR/MIS).