Minggu, 30 Agustus 2015

Ir. H. Cholid Mahmud, MT: Perkuat Hak dan Kewenangan Konstitusional DPD RI


“Pada saat ini DPD RI terus berjuang agar hak-hak dan kewenangan konstitusionalnya dapat diperkuat dalam Sistem Ketatanegaraan NKRI”, demikian ditegaskan oleh Ir. H. Cholid Mahmud, M.T., anggota DPD RI dari DIY pada kegiatan sosialisasi Sistem Ketatanegaraan NKRI bertempat di rumah makan Goeboek Resto, Ahad, 30 Agustus 2015, pukul 13.30 – 15.00. Kegiatan ini dihadiri aktivis perempuan dan tokoh masyarakat dari berbagai pelosok Kabupaten Bantul. Kegiatan yang diinisiasi oleh Ir. H. Cholid Mahmud, M.T. ini bekerjasama dengan Pengurus Daerah “Salimah” (Persaudaraan Muslimah)  Kabupaten Bantul.
                    Dalam acara yang dikemas santai tapi serius tersebut, Cholid Mahmud  banyak menjelaskan tentang konstitusi UUD 1945, khususnya secara spesifik terkait dengan sistim ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Menurut Cholid Mahmud, alasan kenapa UUD 1945 perlu diamandemen di antaranya karena beberapa substansi dalam UUD 1945 versi pra-amandemen dirasakan sudah tidak kompatibel lagi dengan kondisi Indonesia pasca reformasi. Contohnya, tentang keberadaan lembaga MPR yang diaturposisikan sebagai lembaga tertinggi Negara. Contoh lainnya, yaitu tentang adanya aturan dasar yang “fleksibel” sehingga memungkinkan multitafsir dalam pelaksanaannya. Misalnya, pasal tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
      Proses amandemen UUD 1945 yang sampai saat ini telah terjadi sebanyak empat kali, memunculkan beberapa perubahan aturan dan bahkan juga muncul beberapa aturan baru dalam UUD NRI Tahun 1945. Contoh aturan yang berubah yaitu tentang keberadaan MPR yang berubah status dari lembaga tertinggi Negara menjadi lembaga tinggi Negara sehingga diharapkan akan tercipta check and balances di antara lembaga-lembaga Negara.  Sedangkan contoh untuk aturan baru yang muncul pasca amandemen yaitu aturan tentang keberadaan lembaga Negara baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkamah Konstitusi.
    Menanggapi pertanyaan salah seorang peserta, Cholid Mahmud juga menyitir keberadaan DPD RI pada saat ini. Dikatakannya bahwa saat ini masyarakat sudah mulai mengenal lembaga baru yang bernama DPD RI itu. Ini tentu karena hasil kerja para anggota sepanjang tiga periode DPD yang telah berjalan selama ini. Sayangkan, lanjut Cholid, dalam pelaksanaan tugas legislasinya, saat ini DPD RI masih diperankansebatas memberikan pertimbangan kepada DPR, tidak sampai kepada proses pengambilan keputusan. Padahal semangatnya adalah bahwa dalam pelaksanaan tugas legislasi mestinya keterlibatan DPD sampai kepada tahapan pengambilam keputusanseperti dijalankan lembaga-lembaga sejenis DPD ini di Negara-negara lain. Apalagi Hasil Putusan MK menegaskan bahwa dalam bidang legislasi, antara DPD RI dan DPR RI setara. Olehkarena itu, saat ini DPD masih terus berjuang agar hak-hak dan kewenangan DPD di dalam konstitusi bisa lebih diperkuat lagi sehingga kinerjanyapun bisa lebih optimal lagi sebagaimana harapan masyarakat dan rakyat Indonesia di daerah. (MWR/MIS)

Kamis, 06 Agustus 2015

Koperasi Harus Jadi Ruh Ekonomi Nasional


           TRIBUNNEWS.COM – Sejak Indonesia memasuki zaman reformasi pada 1998 silam, koperasi belum menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Padahal, koperasi merupakan sistem dan pemikiran yang harus menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Kehadirannya harus menjadi ruh semua kalangan dalam memperkuat ekonomi Indonesia.
           Saat ini berbagai langkah telah dilakukan untuk menghidupkan kembali peran koperasi. Salah satunya lewat regulasi hukum yang ada. Namun, jalan menuju ke sana cukup berliku. Tercatat, Undang-Undang (UU) No. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 23/PUU-XI/2013.
            Namun, putusan MK tersebut ternyata tidak membuat berbagai pihak menyerah untuk menumbuhkan koperasi kembali. Salah satu lembaga yang tidak menyerah itu adalah DPD RI. Lembaga negara yang menjadi representatif daerah itu mengkaji kembali naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di Universitas Gajah Mada (UGM), Rabu 5 Agustus 2015 silam.
            Dalam kesempatan itu, DPD RI mengutus Komite IV DPD RI yang dipimpin Cholid Mahmud untuk membahas uji sahih naskah UU tersebut. Bagi DPD RI, penyusunan RUU Perkoperasian memang termasuk hal yang penting dan mendesak dilakukan, mengingat koperasi saat ini belum menjadi gerakan ekonomi yang terstruktur rapi di Indonesia.
                Berdasarkan data pada Juni 2014 dari kementerian terkait, hanya ada sekitar 61 ribu koperasi yang aktif di seluruh Indonesia hingga saat ini. Itu artinya kurang dari 29 persen dari total keseluruhan koperasi yang tercatat resmi di Indonesia.
            Cholid Mahmud yang memimpin Komite IV DPD RI di acara uji sahih naskah RUU tersebut mengatakan, permasalahan inti pengembangan koperasi di Indonesia terletak pada filosofi dasar. Menurut ia, berdasar konstitusi yang bernama ekonomi Indonesia, memang mestinya disusun dalam sistem demokrasi ekonomi.
            Demokrasi ekonomi itu sendiri, kata Cholid, sesungguhnya adalah koperasi, dan itu harus menjadi semangat dasar dalam mengembangkan perekonomian nasional. Namun, mau tak mau, orang tidak bisa menutup mata koperasi saat ini berada dalam posisi di pinggir dan tidak terperhatikan dengan baik.
            Menurut Cholid, fakta dasar itu harus menjadi problem serius. Ia pun lalu mengajak pihak-pihak terkait  lain mendorong kembali koperasi ke tengah dan menjadi landasan dasar perekonomian nasional. Selain itu, pendidikan koperasi juga sangat penting dilakukan menurut Cholid. Sebab, semua itu merupakan pangkal utama yang mendasari koperasi berkembang.
            “Itu semua bisa kita tempuh kalau pembentukan koperasi diawali dari edukasi. Karena itu, dari usulan RUU pasal edukasi menjadi satu pasal yang penting,” katanya dalam kesempatan di UGM tersebut. Di sisi lain, masukan mengenai RUU Perkoperasian yang sedang digodok DPD RI disampaikan tim reviewer penyusunan akademik yang dipimpin Revrisond Baswir.
            Ia berharap DPD RI selaku penyusun RUU menuntaskan kajian-kajian yang bersifat akidah dulu, baru setelah itu membicarakan hal-hal yang bersifat teknis. Hal itu harus menjadi dasar penyusunan, kata Revrisond, dengan alasan biar ke depannya nasib RUU tidak lagi dibatalkan oleh MK seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
            Selain itu, Revrisond juga menekankan, pendidikan merupakan hal yang penting dalam berkoperasi. Tanpa pemahaman yang dalam, orang akan salah kaprah dalam berkoperasi. “Makhluk koperasi itu berbeda dari makhluk yang lain karena dia menghayati filsafat hidup yang berbeda dibanding manusia lain. Manusia koperasi adalah orang yang senang menolong, berbagi kemampuan, dan semua berlandas hubungan kekeluargaan yang saling memberdayakan dan menggenapkan,” tuturnya.
            Hingga Agustus 2015, RUU Perkoperasian yang sedang disiapkan DPD RI terdiri dari 20 bab, 78 pasal, 196 ayat, dan dilengkapi 7 peraturan pemerintah di pasal-pasal tertentu. Nantinya, diharapkan RUU tersebut dapat membuat sistem ekonomi Indonesia lebih ramah terhadap keberadaan koperasi, sehingga lembaga tersebut tidak lagi berada di pinggir dan tampak mengkhawatirkan seperti yang terjadi saat ini. (advertorial-tribunnews.com)
        

Rabu, 29 Juli 2015

DISKUSI KEBANGSAAN: PEMERINTAH JANGAN TERUS-MENERUS NGGANGGU RAKYAT KECIL


          Diskusi Kebangsaan yang diselenggarakan anggota MPR/DPD RI dari DIY, H. Cholid Mahmud bekerjasama dengan Pengurus Daerah IKADI Kabupaten Kulon Progo berlangsung di Wisma Kusuma, Jalan Lingkar Pasar Wates, Wates, Kulon Progo, Senin 28 Juli 2015 berlangsung meriah dan antusias. Kegiatan ini diikuti oleh para tokoh masyarakat, para ibu-ibu, dan para pemuda dari berbagai pelosok daerah di Kulon Progo.
            Pada Diskusi Kebangsaan tersebut, narasumber diskusi, anggota MPR RI, H. Cholid Mahmud mengingatkan bahwa “Penguatan jati diri dan karakter bangsa perlu diupayakan terus-menerus agar generasi muda penerus bangsa tidak melupakan nilai-nilai luhur bangsanya sendiri. Di samping itu, hal ini juga untuk membentengi agar para pemuka masyarakat dan para pemimpin Negara ini tidak kehilangan visi dan cita-cita Berbangsa dan Bernegara yang telah dicanangkan oleh para pendiri Negara kita.” Para peserta tampak antusias dan bergairah menanggapi presentasi narasumber Diskusi Kebangsaan ini.

            Diskusi Kebangsaaan yang digelar dalam rangka sosialisasi Tata Kehidupan Berbangsa dan Bernegara sempat berubah menjadi ajang curhat masyarakat. Di antaranya seorang peserta dari Gunung Gempal, Giripeni, Wates, Hilma Husniyah mengungkapkan “Pada pasal 34 UUD 1945 ditegaskan, ‘Fakir, miskin, dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara’, tapi kenyataannya di sekitar kita para pengemis dan anak-anak terlantar masih benar-benar terlantar dan tidak diurus oleh Negara. Bahkan, kemiskinan semakin menjamur di mana-mana karena biaya hidup yang semakin mahal. Penyebabnya, di antaranya gara-gara Pemerintah terus-menerus mengganggu rakyat kecil dengan seenaknya saja menaikan harga BBM dan kebutuhan dasar lainnya”. Demikian salah satu curhat ketus seorang ibu tiga anak ini. (MIS)

Jumat, 12 Juni 2015

CHOLID MAHMUD: KEMBALIKAN MPR SEBAGAI LEMBAGA TERTINGGI NEGARA



MPR RI ke depan harus diperkuat kedudukan dan fungsinya serta dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara agar dapat menentukan arah pembangunan Indonesia secara berkesinambungan dari masa ke masa.   Inilah agenda MPR RI pada periode ini, yakni melakukan  amandemen yang kelima UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.  Demikian, diungkapkan anggota MPR RI dari DIY, Ir. H. Cholid Mahmud, M.T. dalam Kegiatan Sosialisasi Tata Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang diikuti oleh aktivis pemuda dan tokoh masyarakat  di Ruang Pertemuan Rumah Makan “Den Nany”, Jalan Tamansiswa 150-F Yogyakarta, 11 Juni 2015. Kegiatan ini diselenggarakan bekerjasama dengan Lembaga Sosial Peningkatan Partisipasi Kampung Yogyakarta pimpinan Mas Hari Nur Widodo dari Tahunan, Umbulharjo.
Perbaikan sistem tata kenegaraan Negara Kesatuan  Republik Indonesia diperlukan diantaranya agar terjadi cheque and balances yang lebih baik antara eksekutif dan legislative. Pada amandemen pertama dan kedua UUD 1945 telah menempatkan DPR RI dan DPD RI sebagai lembaga pemegang kekuasaan pembuat undang-undang.  Dengan kekuasaan ini maka DPR RI dan DPD RI menghasilkan produk undang-undang yang begitu banyak. Namun, pertanyaan besarnya seberapa menfaatkah undang-undang tersebut untuk Bangsa dan Negara.  Selain itu, sistem perencanaan pembangunan selama ini belum cukup mampu mengantarkan  bangsa Indonesia mencapai cita-cita besarnya yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pada saat ini,  arah pembangunan baru merupakan penjabaran visi misi Presiden (eksekutif) yang terpilih, dan bukan merupakan keputusan bersama seluruh lembaga penyelenggara Negara.  

            Cholid Mahmud menambahkan bahwa wacana ini sedang dibahas oleh Badan Pekerja MPR dan sudah beberapa kali diseminasikan di beberapa Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. “Beberapa rencana agenda amandemen yang disiapkan oleh Badan Pekerja MPR adalah optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penajaman bab pendidikan dan perekonomian  dalam UUD NRI Tahun 1945, dan penataan kembali tumpang tindih kewenangan antarlembaga penyelenggara negara yang ada. Semoga ke depan sistem kenegaraan kita bisa lebih baik dan lebih berdaya guna lagi....”, harapnya. (SH/MIS)  

Jumat, 17 April 2015

Komite IV DPD RI Merangkul Para Pelaku Koperasi Demi Perwujudan RUU Pengkoperasian


Jakarta, dpd.go.id - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merangkul para pelaku Koperasi untuk turut serta memberikan masukan mengenai Rancangan Undang-Undang Perkoperasian. Harapannya, RUU yang tengah disusun tersebut mampu menunjukan jati diri Koperasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
          Pernyataan tersebut diutarakan Ayi Hambali (Senator asal Jawa Barat) selaku pimpinan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite IV DPD RI yang mendatangkan Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Ibadurrahman Ciawi, Bogor, di Ruang Rapat Komite IV DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (16/04/15).
           Sebagai Koperasi Simpan Pinjam yang memiliki 117 kantor di Jawa, Bali dan Lampung, Kospin Jasa memaparkan kendala-kendala yang mereka alami di lapangan, diantaranya masalah pembukaan kantor pelayanan secara internal, masalah pajak, suku bunga pinjaman maupun grading.
    Selain kendala-kendala tersebut, Kospin Jasa mempertanyakan ketetapan UU Pengkoperasian mengenai kewajiban pengangkatan anggota dalam jangka waktu 3 bulan. Jangka waktu tersebut dianggap tidak cukup untuk menilai karakter seseorang, “Masukan kami juga mengenai jangka waktu seseorang menjadi anggota itu minimal 1 atau 2 tahun,” kata Ketua Umum Kospin Jasa, HM Andi Arslan Djunaid.
“Saya sepakat sekali tentang masalah pembukaan cabang dan anggota harus dibina dahulu supaya bisa, dia masuk memang benar menjadi bagian dari kepemilikan mereka dan pemiliknya adalah orang-orang yang baik,” ujar Ketua BMT Ibadurrahman Ciawi, Bogor, Ridha Nugraha yang sependapat dengan pernyataan Ketua Kospin Jasa.
            Disebutkan Ridha, pengangkatan menjadi anggota tidak bisa dibatasi dengan jangka waktu yang sangat pendek, perlu adanya seleksi melalui beberapa tahapan sebelum diangkat menjadi anggota Koperasi. Adapun tahapan-tahapan tersebut diawali dengan pemberian modal awal berupa hibah dan dilanjutkan dengan pemberian pinjaman, pembagian hasil usaha dan penyimpanan hasil usaha, lalu diakhiri dengan pengangkatan sebagai anggota.






Selasa, 14 April 2015

Cholid Mahmud: Tegakkan Pasal 33 UUD NRI 1945 Secara Konsisten!


“Implementasi UUD NRI Tahun 1945 pasal 33 tentang Kesejahteraan Sosial harus ditegakkan secara konsisten!”. Demikian ditegaskan oleh anggota MPR RI, Ir. H. Cholid Mahmud, M.T. dalam kegiatan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika Senin malam, 13 April 2015, di Rumah Makan Pondok Laras”,  Jalan Kaliurang, KM 11, Ngaglik, Sleman. Kegiatan yang diselenggarakan bekerjasama dengan Yayasan Indonesia Satu Hati tersebut dihadiri oleh seratusan orang peserta, terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat, pemuda, ibu-ibu, beberapa pengurus RT/RW  yang datang dari berbagai pelosok di Kabupaten Sleman.
Lebih lanjut Cholid Mahmud mengungkapkan, “Menindaklanjuti penegakkan Pasal 33 tersebut, saat ini DPD RI  sedang membahas secara konprehensif RUU Inisiatif yang berupaya merevitalisasi koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional kita”. Cholid juga menambahkan, “Upaya ini Insya Allah dilakukan secara serius. Rencananya DPD RI pada tahun ini akan mengajukan RUU tentang Perkoperasian tersebut sidang DPR RI. Hal ini penting diperjuangkan karena akhir-akhir ini terasa gerakan koperasi semakin termarjinalkan oleh arus pergerakan sistem ekonomi kapitalisme yang semakin kuat mencengkram Negara kita. Padahal para pendiri bangsa kita telah sejak awal mencanangkan bahwa prinsip-prinsip koperasi lah yang sangat sesuai dengan tabiat dasar masyarakat Indonesia, yaitu gotong royong dan kekeluargaan. Karena itu prinsip-prinsip tersebut sangat eksplisit dituangkan di dalam UUD NRI 1945 Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi Perekonomian Nasional disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan’ ”. Demikian urai Cholid Mahmud.
Menanggapi pertanyaan tentang APBN yang dirasa tidak pro-rakyat, Cholid menjelaskan bahwa, “DPD saat ini juga sudah dalam proses memulai membahas APBN untuk tahun 2016 agar lebih pro-rakyat. DPD saat ini berusaha sedemikian rupa agar APBN 2016 itu benar-benar “milik” rakyat dan dapat efektif mendorong peningkatan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.   

Mengutip catatan dari workshop APBN 2016 yang diadakan  oleh DPD RI baru-baru ini, Cholid mengatakan bahwa RAPBN ke depan harus memenuhi beberapa kriteria bijak, di antaranya: realistis dan antisipasif terhadap tantangan ekonomi global; mendorong percepatan pembangunan daerah untuk sektor produktif baik secara komparatif maupun kompetitif; menekankan produksi sektor-sektor unggulan daerah; memperhatikan pembangunan infrastruktur di wilayah; dan mengarahkan kebijakan subsidi agar lebih efektif dan tepat sasaran sehingga benar-benar dapat menyejahterakan rakyat.(MWR/MIS)

Jumat, 06 Maret 2015

Cholid Mahmud: DPD INGIN KEMBALIKAN KOPERASI SEBAGAI MEANSTREM GERAKAN EKONOMI INDONESIA


            Di tengah dinamika persaingan global dan badai leberalisasi ekonomi melandasi Negeri ini, DPD RI berjuang mengembalikan koperasi sebagai meantrem ekonomi Indonesia. “Kita ingin kembalikan koperasi sebagai meanstrem gerakan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, DPD RI saat ini sedang menginisiasi penyusunan UU Perkoperasian yang merevitalisasi koperasi sekaligus menguatakan pilar-pilarnya,”. Demikian disampaikan Ir. H. Cholid Mahmud, M.T., anggota sekaligus Ketua Komite IV DPD RI dalam forum FGD di Ruang Boko Grand Quality Hotel Yogyakarta Kamis, 5 Maret 2015.

Menurut Cholid, “Pada saat ini, DPD sudah membentuk Tim Legal Drafting dan mengundang pakar yang kompeten, di antaranya Prof. Dr. Revisond Baswir, M.B.A., dari Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM. Sambil menunggu legal  draftingnya jadi, para anggota khususnya anggota Komite IV saat ini turun ke bawah untuk menyerap aspirasi dan masukan masyarakat dan daerah untuk menyempurnakan draft tersebut. Setelah draft itu jadi, Insya Allah, kami akan sampaikan ke bapak ibu untuk mendapat masukan akhir yang lebih komplit. Mudah-mudahan nanti yang terbentuk UU Koperasi yang sesuai dengan harapan kita bersama,” harapnya. (MIS) 

Senin, 16 Februari 2015

H. Cholid Mahmud: MPR PERKUAT SISTIM KETATANEGARAAH NKRI



            “Saat ini, MPR RI sedang berjuang memperkuat tatanan sistem ketatanegaraan kita, Negara Republik Indonesia. Penguatan sistem ketatanegaraan ini perlu kita lakukan mengingat tantangan ke depan Negara Kita semakin berat, di antaranya banyak kepentingan kelompok dan kepentingan Internasional yang menyerbu Negara kita,” papar Ir. H. Cholid Mahmud, MT, anggota MPR RI/DPD RI dari dapil DIY, Periode 2014 – 2019. Hal tersebut disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Tata Berbangsa dan Bernegara: Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika yang dilaksanakan pada Ahad, 15 Februari 2015, di Ruang Pertemuan Rumah Makan Joglo Jawa, Jalan Baron, Ringroad Selatan, Wonosari, Gunung Kidul.
            Dalam kesempatan ini, H. Cholid Mahmud juga menyampaikan beberapa agenda strategis yang akan dilakukan MPR untuk periode lima tahun ke depan, di mana agenda-agenda ini adalah merupakan sebuah hasil kajian yang mendalam yang dilakukan para anggota MPR periode sebelumnya dan kemudian direkomendasikan untuk dibahas pada periode berikutnya, yaitu periode sekarang ini.
      Beberapa agenda strategis MPR RI untuk lebih memperkuat tatanan system ketatanegaraan Negara Republik Indonesia tersebut, adalah; pertama, melaksanakan penataan system ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUDN RI tahun1945 dengan tetap berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber hukum Negara dan Kesepakatan Dasar untuk tidak mengubah Pembukaan UUDN RI 1945, tetap mempertahankan bentuk NKRI, mempertegas system pemerintahan presidensial serta melakukan perubahan dengan cara addendum.
            Kedua, melakukan reformulasi system perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN sebagai haluan peneyelenggaraan Negara. Ketiga, Melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila, UUDN RI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika secara melembaga melalui semua tingkatan pendidikan nasional dan rangka pembangunan karakter bangsa. Keempat, membentuk lembaga kajian yang secara fun
gsional bertugas mengkaji system ketatanegaraan, UUDN RI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika serta implementasinya. Kelima, mewujudkan akuntabilitas publik lembaga Negara dalam melaksanakan tugas konstitusional yang dimanatkan UUDN RI 1945 melalui laporan kinerja pelaksanaan tugas dalam Sidang Tahunan MPR RI. Keenam, melakukan penataan system peraturan perundang-undangan dengan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum Negara. Dan ketujuh, memperkuat status hukum Ketetapan MPRS dan MPR dalam system hukum Negara Indonesia.
        Cholid Mahmud berharap agenda-agenda strategis tersebut akan dapat dirampungkan MPR untuk masa sidang lima tahun ke depan. “Untuk itu, kami memohon dukungan positif dari masyarakat seluruhnya sehingga pembahasan terhadap agenda-agenda di atas dapat berlangsung lancar dan sukses sesuai harapan kita, demi menuju Indonesia yang lebih baik di masa-masa yang akan datang”, ungkapnya.
            Kegiatan Sosiliasasi Tata Berbangsa dan Bernegara ini, bagi Cholid Mahmud bukan sekedar ajang penyegaran wawasan kebangsaaan dan wawasan kenegaraan bagi elemen masyarakat, tetapi juga sebagai ajang silaturrahim dalam rangka membangun komunikasi timbal balik secara langsung antara dirinya, sebagai anggota MPR RI dan DPD RI dengan warga dan warga masyarakat DIY yang diwakilinya. Pada Tahun Program 20115 ini direncanakan MPR RI akan melakukan Kegiatan sosialisasi 6 tahap, dan kegiatan kali ini merupakan kegiatan sosialisasi tahap pertama pada Tahun 2015 ini (MWR/MIS-ed).
Filed UnderAktivitas Jogjakarta • Berita