Kamis, 19 Juli 2012

DPD RI Perjuangkan Penguatan Peran Lembaga

H. Cholid Mahmud Jaring Aspirasi di Tamantirto, Kasihan, Bantul

         SEBAGAI lembaga negara, DPD RI sebenarnya berpeluang berperan lebih optimal daripada yang bisa dilaksanakannya saat ini. Karena, jika merujuk kepada UUD 1945, khususnya pasal 22D,  tugas DPD RI adalah dapat mengajukan RUU kepada DPR, ikut membahas RUU, dan melakukan pegawasan terhadap pelaksanaan UU yang berkaitan dengan masalah-masalah daerah.  Tetapi sayangnya, kewenangan strategis ini tidak bisa diselenggarakan secara optimal karena dalam aturan perundangannya, yaitu UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tugas dan kewenangan DPD telah tereduksi sedemikian rupa sehingga akhirnya DPD hanya menjadi seolah staf ahli bagi DPR. Faktanya, DPD tidak punya kewenangan ikut memutuskan sebuah RUU sampai final menjadi UU karena proses finalisasinya menjadi kewenangan DPR. Dalam hal ini, keputusan yang dihasilkan paripurna DPD maksimal berstatus sebagai masukan atau pertimbangan bagi DPR.
          Anggota DPD RI selama ini berupaya terus-menerus agar tugas dan kewenangan lembaga DPD RI  terpenuhi  secara proporsional setara dengan amanat UUD 1945 pasal 22D. Dinamika tentang upaya penguatan kelembagaan dituturkan Anggota DPD RI dari Provinsi DIY, H Cholid Mahmud, ST MT yang juga anggota Tim Litigasi Judicial Review UU MD3 dari wawancara dalam perjalanan Cholid Mahmud menuju RM Inala Jalan Ringroad Selatan, Gonjen, Tamantirto, Kasihan, Bantul hendak jaring aspirasi bersama anggota dan tokoh masyarakat Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul pada Rabu, 18 Juli 2012, berikut ini.
Peran DPD saat ini dinilai masih belum optimal. Apa upaya yang dilakukan DPD saat ini untuk lebih mengoptimalkan peran dan fungsi  kelembagaannya?
          Upaya penguatan kelembagaan DPD selama ini tidak pernah berhenti diperjuangkan oleh anggotanya. Bahkan saat ini dilakukan semakin intensif, yaitu dengan melalui dua jalur. Pertama, amandemen UUD 1945. Kedua, judicial review UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Bagaimana gambaran upaya itu dilakukan?
      Jalur pertama dilakukan oleh Kelompok DPD di MPR. Upaya yang  tengah dilakukan adalah mendorong MPR RI mengamandemen UUD 1945.  Harapannya dengan amandemen UUD 1945 ini rumusan mengenai tugas dan fungsi lembaga perwakilan, khususnya DPD dapat lebih jelas dan tegas. 
         Ide terhadap amandemen UUD 1945 oleh DPD ini tentu saja tidak hanya menyangkut tugas dan fungsi DPD, tetapi ada juga beberapa hal yang lain. Berdasarkan hasil kajian DPD, terdapat paling tidak 10 isu yang butuh diamandemen agar UUD 1945 itu lebih kontekstual sebagai aturan dasar kehidupan bernegara kita saat ini dan yang akan datang , yaitu; penguatan sistem presidensial, penguatan lembaga perwakilan, penguatan otonomi daerah, calon presiden perseorangan, pemilahan pemilu nasional dan lokal, forum previlegiatum, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal HAM, penambahan bab Komisi Negara, dan penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian. Dalam ke-10 isu ini anda melihat bahwa isu lembaga perwakilan hanya merupakan salah satu di antaranya.
       Untuk menggolkan usulan-usulan di atas maka perwakilan DPD di MPR  sejauh ini telah berhasil melakukan kooordinasi-koordinasi dengan berbagai stakeholders, terutama dengan partai-partai politik yang tentu sangat berkepentingan dan berkaitan langsung dengan isu amandemen ini. Dan sejauh ini tanggapan parpol-parpol tersebut cenderung positif. Bagaimanapun jalur ini masih berproses dan kita sedang menunggu hasil akhirnya.

Upaya melalui jalur kedua?
         Adapun jalur kedua,  yaitu melakukan judicial review terhadap UU MD3, dilakukan oleh lembaga DPD sendiri dengan melibatkan pakar-pakar hukum tata negara. Secara internal DPD, langkah yang dilakukan adalah pertama membentuk Tim Kajian terhadap UU MD3 dan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).  Pada tahap ini yang dilakukan adalah indentifikasi terhadap substansi isi UU MD3  tentang tugas dan fungsi DPD dikaitkan dengan UUD 1945. Saat ini langkah ini sudah selesai dilakukan, bahkan sudah juga diparipurnakan dan keputusannya adalah melanjutkan upaya menuju judicial review UU MD3.
          Setelah tahapan paripurna dengan keputusan seperti itu dilakukan maka kemudian di internal DPD dibetuk tim litigasi yang bertugas mempersiapkan segal hal yang  dibutuhkan sekaligus mengawal upaya judicial review agar berhasil sebagaimana yang diharapkan.  Sampai saat ini tim litigasi tersebut masih bekerja. Dan, akan maju ke MK setelah upaya persiapan terpenuhi semuanya.

Apa masalah utama yang ditemukan DPD dalam UU MD3 terkait dengan tugas dan fungsi DPD?
          DPD melihat ada persoalan, khususnya dalam hal peran dan kewenangan DPD RI, yang meliputi kewenangan DPD di bidang legislasi, pengawasan, dan pertimbangan.Yang sangat mencolok di bidang legislasi. Ada dua hal. Pertama, dinyatakan  DPD membahas UU yang menyangkut daerah, tapi dalam praktiknya ikut membahas itu artinya hanya sebatas memberikan pandangan mini, yaitu pandangan setelah penyampaian pandangan umum, persis seperti tanggapan fraksi. Itu saja. Pada proses selanjutnya DPD sudah  tidak berhak terlibat lagi.
            DPR memaknai “ikut membahas”  itu hanya seperti itu. Padahal maksud pembuat UU dulu, yang dimaksud “ikut membahas”  ya semuanya. Dari sejak tahapan awal diajukan sampai pada tahapan pengambilan keputusan. Termasuk membuat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah).
          Memang ada keterbatasan menyangkut kewenangan lembaga DPD. Namun, bukan dalam penanganan proses legislasinya tapi dalam masalah pembidangan atau ruang lingkup masalah yang berwenang ditangani, yaitu persoalan-persoalan yang menyangkut daerah. Dalam UU MD3 nyatanya yang dibatasi bukan hanya bidang persoalan yang berwenang ditangani DPD, tetapi juga pada penanganan proses legislasinya, dimana DPD seolah-olah hanya petugas pemberi pandangan kepada DPR dan tidak boleh ikut dalam proses pembahasan, apa lagi dalam tahapan pengambilan keputusan.

Masalah yang lain?
               Yang lain adalah  dalam hal hak mengusulkan RUU. UUD 1945 memberikan kewenangan kepada DPD mengusulkan RUU. Dalam praktiknya, usulan RUU yang disampaikan DPD kepada DPR diperlakukan seperti usulan fraksi. Jadi, sebuah usulan RUU tersebut awalnya akan masuk ke baleg (badan legislasi) DPR, kemudian akan dibahas. Jika usulan RUU tersebut diterima oleh baleg dan disetujui untuk dilanjutkan prosesnya maka selanjutnya RUU tersebut diajukan dan menjadi usulan DPR.
            Proses itu jelas menihilkan peran DPD. Bayangkan, RUU usulan DPD tersebut adalah hasil paripurna DPD yang ketika diajukan ke DPR ternyata tidak langsung diproses tetapi dinilai dulu oleh sebuah alat kelengkapan DPR yang bernama baleg, apakah layak atau tidak layak untuk kemudian diputuskan disetujui atau tidak disetujui.  Padahal, UUD 1945 sangat jelas menempatkan DPD sejajar dengan DPR.  (MWR/RTO)

Rabu, 02 Mei 2012

CHOLID MAHMUD JARING ASPIRASI HINGGA KE PELOSOK DESA

Jaring Aspirasi di Balai Dusun Jasem Kidul, Pacarejo, Semanu, GK

Dilaporkan oleh: M. Ilyas Sunnah

                Bagi anggota DPD RI dari DIY,  H. Cholid Mahmud, reses bukan sekedar agenda rutinitas belaka, tetapi benar-benar kesempatan untuk menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya. Oleh karenanya, pada masa reses tak segan-segan Ketua Komite IV DPD RI ini turun ke pelosok desa untuk bertemu masyarakat di daerah pemilihannya. Tak mesti harus selalu bernuansa mewah. Kegiatan jaring aspirasi yang digelarnya tidak hanya di rumah makan atau gedung-gedung pertemuan di perkotaan tetapi juga di balai dusun, balai desa, pendopo kecamatan, bahkan rumah-rumah warga yang memungkinkan.
                “Pada kesempatan ini, saya sengaja lebih banyak mendengar masukan penjenengan sedoyo, selanjutnya masukan Bapak Ibu Insya Allah akan saya bawa ke sidang DPD RI di Jakarta, “ tutur  Cholid Mahmud setiap memulai Jaring Aspirasi pada reses anggota DPD RI kurun waktu 7 April hingga 6 Mei 2012 di berbagai lokasi. Biasanya, H. Cholid Mahmud yang lebih dikenal sebagai seorang ustadz alias satriyo pinandito ini memberi pengantar sekilas tugas-tugas pokok DPD RI dan alat kelengkapannya. Sesekali jika ada permasalahan yang mengemuka terutama yang terkait bidang kerja Komite IV yang dipimpinnya, ia menjelaskan secukupnya. Maka forum jaring aspirasi dan silaturrahmi itu selalu dibanjiri curat berbagai permasalahan masyarakat akar rumput, permasalahan daerah, dan permasalahan nasional. Sering juga dari warga pelosok desa yang polos-polos itu, Cholid mahmud justru mendapat masukan yang arif bijaksana tentang permasalahan kebangsaan dan kenegaraan kita.
      “Dengan turun ke desa-desa, kita akan mengetahui permasalahan masyarakat yang sesungguhnya. Menurut pengalaman saya, jika diberi kesempatan, mereka itu jujur dan cerdas serta cukup berani mengungkap berbagai kritik kebijakan yang memang kurang relevan dengan permasalahan di lapangan. Dari jaring aspirasi itu juga, kita juga bisa mendengar langsung jeritan masyarakat, cuhat pengalaman berhubungan penyelelenggara pemerintahan, bahkan kasus-kasus penyimpangan aparat di tingkat lokal maupun daerah,” kata anggota DPD RI yang juga mantan Ketua Badan Kehormatan DPD RI ini.
                “Sebagai elemen daerah, kami berkepentingan untuk berjuang memajukan daerah bersama seluruh masyarakat dan elemen daerah lainnya. Oleh karena itu, kami menyampaikan matur nuwun, terima kasih, Jazakumullahu khairan katsiira kepada seluruh masyarakat yang telah menyalurkan aspirasi dan menyampaikan masukan kepada kami selaku anggota DPD/MPR RI dari DIY. Insya Allah dalam waktu dekat aspirasi dan masukan masyarakat selama masa reses yang terkait dengan Pemerintah Kabupaten/Kota akan kami sampaikan ke Bupati/Walikota yang bersangkutan, dan permasalahan yang terkait dengan Pemprov DIY akan kami sampaikan ke Gubernur DIY. Begitu juga, aspirasi dan masukan masyarakat yang terkait dengan permasalahan tingkat nasional akan kami sampaikan ke DPD RI melalui komite-komite yang terkait,” ungkap Cholid Mahmud usai mengikuti Silaturrahmi DPD RI dengan Pemprov DIY di Gedung Pracimoyoso, Komplek Kepatihan Danurejan Yogyakarta, Senin, 30 April 2012 kemarin (MIS).

Jumat, 13 April 2012

CHOLID MAHMUD: DPD RI BERJUANG LINDUNGI PRODUK DALAM NEGERI

H. Cholid Mahmud Reses di Pendopo Kecamatan Ngemplak Sleman


 RESES DI PENDOPO KECAMATAN NGEMPLAK
Dilaporkan Oleh: R. Toto Sugiharto

                “Katanya Indonesia kita ini negara agraris tapi kita cermati mengapa anggaran APBN untuk sektor pertanian sedikit sekali. Di lapangan, Petani dibebankan untuk kenaikan harga pupuk, meski harga gabah dinaikkan sedikit tetapi tidak memadai. Produk pertanian luar negeri kini membanjiri Indonesia. Sementara, produk pertanian negeri sendiri malah merana tak ketahuan nasibnya. Kami mohon masyarakat petani dilindungi dengan kebijakan yang propetani. Karena untuk sektor pertanian kita kalah jauh dengan luar negeri, seperti Vietnam dan Philipina. Kami juga mohon anggaran sektor Peternakan dinaikkan karena masyarakat pertanian dan peternakan saling berkaitan. Di samping itu, untuk pajak lahan pertanian terlalu tinggi, tolong dipikirkan kembali. Mohon besaran pajak untuk lahan pertanian dipertimbangkan lagi,” demikian diungkapkan oleh Pak Jono, Ketua Gapoktan/Petani dari Sindumartani dalam acara Jaring Aspirasi Masyarakat yang diselenggarakan anggota DPD RI, H. Cholid Mahmud di Pendopo Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman, Rabu malam, 11 April 2012 kemarin.
                Menanggapi masukan tersebut, anggota DPD RI dari DIY, H. Cholid Mahmud menyatakan, “Matur nuwun atas masukan Bapak Ibu. Insya Allah semua masukan, kami tampung dan kami tindaklanjuti. Sedang permasalahan yang terkait dengan APBN karena ini lingkup kerja komite saya, Komite IV, bisa saya sampaikan sedikit posisi masalahanya.” Selanjutnya Cholid Mahmud menjelaskan dengan sederhana.
                “Bapak Ibu, APBN  kita itu sekitar sebesar Rp 1.400 Trilyun. Pemasukan utama Negara kita, yakni 30% dari sektor pajak. Pemasukan lain, seperti hasil pemasukan dari SDA (sumber daya alam), pertambangan dan sebaiknya sangat kecil. DPD RI mendorong untuk meninjau kembali semua kontrak kerjasama dengan pihak asing karena kita hampir tak dapat apa-apa. Ini akibat kontrak kerjasama dengan asing yang mengikat sejak puluhan tahun lalu. Mungkin jaman Soekarno dan jaman Presiden Soeharto. Kita mendapat 15% dari seluruh pendapatan minyak dari pengeboran. 8% jadi bagian kontraktor. Sisanya untuk negara. Yang tak jelas kebenaran jumlah hasil penambangan itu sebenarnya berapa? Penghasilan dari penambangan minyak Rp 930 ribu/barel per hari tapi yang disepakati perkiraannya Rp 880 ribu/barel per hari.  Menanggapi masalah ini, ada usulan ekstrem, kekayaan semua perusahan pertambangan dinasionalisasi saja. Tetapi ternyata, kita  belum seberani sejauh itu.”
“Meski APBN kita sebesar sekitar Rp 1.400 Trilyun, ternyata uang yang beredar di masyarakat Rp 7.500 Trilyun (dari PDB). Ini artinya, uang masyarakat yang menggerakkan ekonomi (beredar di pasar) sebenarnya jauh lebih besar daripada uang negara. Pajak kita yang sekitar Rp 1.000 Trilyun dianggap masih terlalu kecil dibanding PDB-nya.  Karena itu kalau pajak bisa dikelola dengan bagus, tidak bocor kemana-mana, APBN kita InsyaAllah sudah memadai.
Perdebatan tentang kenaikan harga BBM yang lalu sebenarnya lebih menuntut pemerintah bisa memberikan alternatif kebijakan yang kondusif sebelum menaikkan harga BBM. Dalam RAPBN, kami juga memperjuangkan serius subsidi petani, mengingat 70% masyarakat di sektor pertanian tetapi subsidi kepada Petani masih sangat kecil. Hampir semua DPD di daerah menyuarakan tuntutan ini. Kami juga berjuang melindungi produk dalam negeri, sampai-sampai konsumsi produk luar negeri dilarang masuk di meja sidang anggota DPD RI. Ini kemauan untuk melindungi produk dalam negeri. Kita memang perlu menumbuhkembangkan semangat untuk mencintai produk dalam negeri sendiri,” pungkas Cholid Mahmud. (Rtoto).

Jumat, 16 Maret 2012

PEMERINTAH SEBAIKNYA BATALKAN RENCANA KENAIKAN BBM


H. Cholid Mahmud, M.T., Ketua Komite IV DPD RI
       halonusantara.com. Beberapa hal yang menjadi bahan Pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2012 yang disampaikan melalui rapat Paripurna di gedung DPD hari ini salah satunya adalah membatalkan kenaikan harga BBM.
          Ketua Komite IV DPD RI Cholid Mahmud mengatakan bahwa anggota DPD RI seluruh Indonesia setelah mempelajari kondisi masyarakat yang mengalami kesulitan akibat rencana kenaikan harga BBM maka meminta kepada pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan BBM. Idealnya menurut Cholid kenaikan BBM seharusnya dengan mempersiapkan infrastruktur terlebih dahulu sehingga jika BBM naik dan subsidi dikurangi maka masyarakat sudah mempunyai alternatif.
          Meski Dampak pengurangan subsisdi tidak dapat dihindari, dan berakibat pada kenaikan harga BBM. Akan tetapi, lanjut Cholid Mahmud, “tidak seharusnya akibat kenaikan BBM di pasaran dunia akan diakomodasi oleh RUU APBN-P TA 2012, Untuk itu harus dilakukan solusi dengan meningkatkan penerimaan negara dan penghematan belanja atau pengeluaran negara”.
          Untuk diketahui bahwa, Peningkatan penerimaan negara saat ini didominasi oleh penerimaaan pajak. Dalam RUU APBN-P TA 2012, penerimaan pajak justru turun sejumlah Rp. 20.832,3 milyar yaitu, penerimaan pajak berdasarkan APBN TA 2012 sebesar Rp. 1.032.570,2 dan penerimaaan pajak bedasarkan RUU APBN-P TA 2012 Rp. 1.011.737,9.
          Kebijakan tersebut adalah tidak rasional mengingat bahwa akhir-akhir ini sedang dilakukan pengawasan yang komprehensif terhadap pejabat pajak dan wajib pajak dalam melaksanakan sistem perpajakan self assesment. Dari sisi penghematan belanja negara, ternyata dalam RUU APBN-P TA 2012 terdapat kenaikan sejumlah Rp. 99.175,4 milyar untuk 13 K/L dan Non K/L yang meliputi belanja K/L Rp. 93.321,2 milyar dan belanja non K/L Rp. 26.728,0.
          Penghematan perlu dilakukan pengkajian ulang secara selektif untuik K/L dan non K/L, mana yang perlu dikurangi. Bantuan langsung tunai sementara merupakan shok therapy jangka pendek saja untuk mengatasi gejolak harga bagi masyarakat kecil. Untuk itu besarnya bantuan jangan sampai terjadi kebocoran dengan mengupayakan mekanisme yang tidak berbelit-blit serta transparan.
          Untuk jangka panjang agar dipersiapkan secara sungguh-sungguh alternatif pengganti BBM ke BBG, serta mengembangkan diversifikasi energi seperti energi angin, biofuel, energi yang baru dan kebijakan bauran energi (energi mix) serta mengganti bahan bakar yang tersedia di Indonesia dengan harga murah. (mahendra)

Kamis, 15 Maret 2012

PERLU KEBIJAKAN PEMBATASAN KONSUMSI BBM

Diskusi Dampak RAPBNP-2012 di the CMC
   
     YOGYAKARTA – Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi bahan perbincangan hangat menjelang dinaikkan harganya, April 2012 mendatang. Dalam diskusi terbatas yang mengetengahkan tema Dampak Sosial Politik APBN Perubahan (APBN P) 2012 pun akhirnya mengerucut pada persoalan BBM. Diskusi tersebut dihelat oleh The Cholid Mahmud Center (CMC) di kantor yang terletak di Kompleks Masjid Uzlifatul Jannah Warungboto UH II/689 A Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (10/3) lalu. 
     Narasumber yang diundang Direktur Jogjakarta Transparansi Winarta dan Direktur IDEA Wasingatu Zakiah. Namun, Wasingatu tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan. Meski demikian, Wasingatu mendeskripsikan opininya dalam makalah berjudul “Pemerintah (belum) Serius Menerapkan Kebijakan Pengaturan Subsidi BBM”. 
     Selain dua narasumber, The CMC Yogyakarta juga menghadirkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ir H Cholid Mahmud, MT sebagai mediator penampung aspirasi untuk diperjuangkan di Gedung wakil rakyat di Senayan, Jakarta. Turut hadir Staf Ahli DPR RI Suprih Hidayat, S Sos, wartawan, dan aktivis LSM terkait. Sedangkan posisi H Wajdi Rahman sebagai moderator yang membuka, mengatur jalannya dialog, dan menutup forum.
     Lalu, hal apakah yang krusial dihadapi pemerintah di balik kebijakannya yang tidak bisa berkelit dari keputusan untuk menaikkan harga BBM? 
     Dalam pengamatan dan pencermatan forum diskusi, menurut Primaswolo Sudjono, pemerintah masih menggunakan pola lama dalam upaya meredam dampak sospol terkait BBM, yaitu dengan cara memberikan subsidi bulanan berupa BLT (bantuan langsung tunai) sebesar Rp 150 ribu/KK (kepala keluarga). Dengan kata lain, pemerintah tidak ingin berpusing-pusing lagi mencari pemecahan yang lebih produktif sifatnya dan mampu berjalan lebih lama. Padahal, dengan pemberian BLT tidak lebih efektif dan apalagi produktif. Selain itu, masa berlaku untuk antisipasi dampak sospol juga hanya berlaku dalam jangka pendek. Semestinya pemerintah lebih mempertimbangkan pemberian kompensasi yang bersifat lebih produktif. Karena, dikhawatirkan dari pola pemecahan masalah secara sederhana dan konservatif itu menguntungkan posisi partai penguasa untuk kepentingan 2014.
    Seperti diungkapkan Direktur Jogjakarta Transparansi Winarta, pemerintah seharusnya mencermati penanganan risiko dampaknya. Karena, untuk gejolak sosial bisa sebentar dan sementara sifatnya. Tapi, soal dampak bisa lama. Persoalan BBM tidak bisa bila hanya diantisipasi sifatnya secara politis, melainkan mesti terkelola untuk jangka panjang. Mengingat, untuk konteks sosial di Indonesia tidak sama. Di tiap-tiap daerah memiliki karakter sendiri-sendiri. Karenanya, peran di daerah harus diberi porsi karena yang lebih memungkinkan untuk lebih kreatif dalam mengantisipasi persoalan di daerah masing-masing.
     “Yang dihadapi di (pemerintah) daerah tak hanya terkait dengan kenaikan BBM. Tapi, juga paket kebijakan lain, seperti kenaikan gaji 10% juga membebani anggaran di daerah. Di tiap daerah ada skema jaring pengaman sosial (terutama pendidikan dan kesehatan) ini bisa dijadikan skema untuk mendukung program itu,” urai Winarta.  
    Menurut M Raza’i, persoalan kenaikan BBM bukan hanya akibat dari kenaikan harga BBM internasional. Tapi, memang sudah ada kesalahan asumsi dalam mengonsumsi harga BBM. Bahwa ada pemborosan yang menjadikan kesalahan asumsi. Karena, konsumsi BBM subsidi ternyata berbeda jauh dengan yang diamati pemerintah.
     Sedangkan untuk APBN Perubahan merupakan bagian dari ritual tahunan. Tapi, pemerintah tidak mengambil hikmah bahwa ada kelemahan dalam membuat asumsi. Ini artinya ada kelemahan dalam penyelenggaraan negara. Waktu penyusunan APBN 2012 harga minyak internasional 90 US dolar/barel. Mestinya pemerintah tidak memakai asumsi itu. Kedua, konsumsi BBM yang cenderung pemborosan. Mayoritas konsumsi BBM di Pulau Jawa. Di Jawa terjadi pemborosan BBM luar biasa. 
      “Daripada menggunakan subsidi BBM, pemerintah sebaiknya membuat kebijakan yang lebih mendasar dan dampaknya lebih panjang,” ujarnya.
     Selain itu lanjut Raza’i, masyarakat sudah sering menderita. Sedangkan antisipasi melalui BLT sangat temporer. Setelah itu masyarakat bisa adaptasi. Tapi, berarti negara menjadi institusi yang tak berfungsi. Kalau ada sisa anggaran (ini mestinya tak ada sisa kalau untuk subsidi), yang lebih penting daya beli masyarakat. Dampak sosial itu soal daya beli. Karena itu, kemampuan daya beli terkait dengan masalah lapangan pekerjaan. Hal ini mestinya dialokasikan pada pembentukan lapangan pekerjaan baru. Mungkin instan, seperti padat karya, justru lebih kongkret. 
     “Yang lebih krusial soal pengendalian harga. Di Malaysia harga sama karena kebijakan pemerintah dalam mengendalikan barang luar biasa. Bagaimana peran pemerintah dalam mengendalikan harga dikongkretkan. Bukan dalam membuat infrastruktur jalan, tapi ada subsidi transportasi untuk mengendalikan harga barang. Sehingga, harga barang stabil. Ada hukum psikologis sehingga barang yang tak terkait BBM tak ikut naik,” beber Raza’i.
    Staf Ahli DPR RI Suprih Hidayat pun mengemukakan, rekomendasi yang disampaikan harus ada penekanan agar kita tak selalu mengulang. Mengingat, kecenderungan dalam pemerintahan, BBM selalu menjadi tawanan setiap rezim. Seolah setiap rezim mensubsidi BBM padahal kalau secara konstitusi yang mendapat subsidi adalah sektor pendidikan. Ini harus ada unsur kajian secara konstitusional. Bagaimana menempatkan persoalan BBM sehingga bukan satu masalah yang harus menjadi tawanan pemerintah karena mengandung unsur politis yang tinggi. Karena itu, harus ada diturunkan menjadi kebijakan-kebijakan yang lebih mampu memprediksi terhadap gejolak yang ada sehingga kita bisa menetapkan harga ideal. 
     Singkat kata, peserta diskusi juga mengupas kemungkinan pengalokasian dana Rp 25,564 milyar untuk kompensasi pengurangan subsidi energi yang akan digelontorkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak sospol kenaikan BBM. Bila dana tersebut dibagi rata ke semua daerah di 33 provinsi, tentu akan menimbulkan persoalan baru. Dan, bahkan untuk sampai ke tangan yang berhak menerimanya bisa makan waktu lama. Selain itu, pendataan angka kemiskinan guna mendapatkan kupon BLT di tingkat bawah juga bisa memicu konflik horizontal karena data atau pemetaan angka keluarga miskin dari yang dikeluarkan tiap-tiap dinas/instansi bisa berbeda-beda.
     H Ir Cholid Mahmud, MT menggarisbawahi, forum diskusi hanya dapat menggulirkan rumusan alternatif pemecahan masalah yang dapat diaplikasikan oleh pemerintah dan pengambil kebijakan. Antara lain, pertama, pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang terkait dengan persoalan energi. Kedua, pada sisi konsumsi harus ada kebijakan makro dari pemerintah untuk kebijakan pembatasan konsumsi BBM. Ketiga, dampak dari kenaikan BBM harus ada kebijakan untuk kelompok terdampak dengan pendekatan multi atau gabungan. (R Toto Sugiharto)

Senin, 12 Maret 2012

PENGURANGAN DAMPAK HARUS MENYELURUH


PEMERINTAH TERSANDERA HARGA BBM
(dikutip dari Kedaulatan Rakyat, Minggu Wage, 11 Maret  2012 (17 Bakdamulud 1945) Halaman 2)
       YOGYA (KR) – Kebijakan mengurangi dampak buruk akibat kenaikan harga BBM harus menyeluruh. Tidak hanya diarahkan kepada kelompok masyarakat miskin, tetapi juga diarahkan kepada antisipasi kerugian masyarakat, khususnya sektor usaha akibat kenaikan harga BBM.
     “Banyak sekali akibat buruk dari kenaikan harga BBM. Jika hanya diberikan bantuan langsung selama 2-3 bulan saja tidak cukup. Sementara dampak kebijakan itu membuat jumlah warga miskin meningkat. Untuk memulihkan, membutuhkan waktu yang tidak singkat,” ujar Ketua Jogjakarta Transparansi Winarta dalam Diskusi Terbatas tentang Rencana Perubahan APBN 2012 (APBN-P) yang digelar oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari DIY H Cholid Mahmud, Sabtu (10/3). Diskusi menghadirkan sejumlah peserta dari staf ahli DPR RI, aktivis kampus hingga wartawan.
     Menurut Winarta, pengalaman telah memberikan gambaran bahwa kenaikan harga BBM telah menggiring pada situasi sulit masyarakat, pengusaha, dan sarana transportasi. Namun demikian, jangan sampai kenaikan harga BBM menjadikan alasan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
     Karena itu, pemerintah diharapkan memperhatikan juga dampak dimaksud. Termasuk di antaranya memberikan bantuan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sehingga mereka tetap dapat berproduksi dengan baik.
     Selain itu, pemerintah daerah sebagai pihak yang langsung berhadapan dengan rakyat, harus dilibatkan dalam upaya mengatasi dampak tersebut.
     Cholid Mahmud mengungkapkan dalam Rencana APBN-P 2012, pemerintah mengusulkan alokasi dana Rp 25,564 triliun untuk kompensasi pengurangan subsidi energi. Diharapkan dana tersebut disalurkan dengan tepat sasaran. 
     Diakui Cholid, meningkatnya konsumsi BBM dalam negeri tak lepas dari meningkatnya kepemilikan kendaraan bermotor. Tumbuh pesatnya kendaraan bermotor tersebut telah menggiring Indonesia yang dulu dikenal sebagai pengekspor minyak, kini menjadi pengimpor minyak. 
     “Butuh kebijakan energi nasional untuk mengerem laju konsumsi BBM yang terus naik tersebut,” ujarnya.
Sedangkan Staf Ahli DPR RI, Suprih Hidayat, S Sos menilai pemerintah dari waktu ke waktu selalu terjebak dengan naiknya harga minyak dunia, yang memaksa harus menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri. Akibatnya, kenaikan itu membawa dampak buruk, yakni munculnya gejolak sosial di masyarakat.
     “Siapa pun yang memerintah negeri ini, selalu tersandera dengan harga BBM. Untuk lepas dari itu perlu kebijakan energi nasional yang menyeluruh, yang dapat mengerem kenaikan konsumsi BBM dalam negeri, sehingga subsidinya bisa digunakan untuk kepentingan rakyat yang lebih menyentuh,” ujarnya. (Jon)

Rabu, 08 Februari 2012

KOMITE IV DPD RI REKOMENDASIKAN 17 CALON ANGGOTA BPK RI


BOGOR – Komite IV DPD RI menyelenggarakan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI. Kegiatan ini dilaksanakan pada 18, 24, 25, 29, dan 30 Januari 2012 untuk awal masa sidang III DPD RI. Hasil kegiatan tersebut dibawa ke Paripurna ke-2 dan akan menjadi keputusan pertama DPD RI terhadap Calon Anggota BPK RI.
Pengujian calon anggota BPK RI berlangsung dari pagi hingga malam. Jumlah peserta yang mengikuti fit and proper test mencapai 35 orang dari latar belakang beragam mulai politisi, akademisi, birokrat, serta praktisi. Metodologi penilaian yang digunakan Komite IV dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK RI didasarkan pada empat kriteria indikator penilaian, antara lain : Pendidikan, Pengalaman, Integritas, dan Kepemimpinan. Semua indikator tersebut akan diberi nilai kuantitatif dari semua anggota Komite IV dengan skala nilai berkisar antara 1 – 10.
Di antara semua calon yang ikut uji kelayakan dan kepatutan, hanya sebagian yang masuk nominasi dan memenuhi kualifikasi yang diharapkan oleh Komite IV DPD RI. Sejumlah 20 orang yang masuk nominasi untuk dibahas dalam konsinyering Komite IV DPD RI pada 29 – 31 Januari 2012 di Hotel Novotel, Bogor. Kegiatan itu difokuskan pada agenda finalisasi rekomendasi DPD RI terhadap Calon BPK RI kepada DPR RI. Hari pertama konsinyering dihadiri oleh 18 Anggota Komite IV DPD RI untuk membahas rencana finalisasi calon Anggota BPK RI yang akan direkomendasikan.
Hari kedua suasana rapat mulai memanas dengan adanya perdebatan sengit antar anggota Komite IV yang membahas model penilaian akumulatif rekomendasi Calon Anggota BPK RI yang akan disepakati menjadi keputusan final Komite IV DPD RI  untuk disampaikan ke DPR RI. Akhirnya, disepakati oleh forum untuk memberikan kepercayaan kepada pimpinan Komite IV untuk mengelaborasi penilaian seluruh calon Anggota BPK RI.
Perdebatan kembali terjadi antaranggota Komite IV ketika pimpinan menawarkan opsi pilihan mengenai jumlah calon anggota BPK RI yang menjadi rekomendasi Komite IV DPD RI ke DPR RI. Opsi pertama, menawarkan jumlah yang direkomendasikan adalah 17 orang. Opsi kedua, jumlah yang direkomendasikan kurang dari 17 orang. Akhir dari perdebatan dari forum tersebut disepakati bahwa untuk memutuskan diambil dengan cara voting. Sedangkan dari hasil voting menunjukan bahwa mayoritas forum menyepakati jumlah yang direkomendasikan sebanyak 17 orang calon anggota BPK RI.
Berikut ini nama-nama yang direkomendasikan Komite IV DPD RI kepada DPR RI :
1.      Syafri Adnan Baharuddin, MBA, Ak
2.      Drs. Sapto Amal Damandari, Ak, CPA
3.      Dr. Fadjar O.P, Siahaan, Ak
4.      Prof. Emita W. Astami, PhD
5.      Dr. Ir. H. Fontian Munzil, S.H, MH, CFP
6.      Dr. M. Zaeni Aboe Amin, SE, MM
7.      Tubagus Haryono
8.      Drs. Dharma Bhakti, MA
9.      Dr. Nursanita Nasution, SE, ME
10.  Porhas Lumban Tobing
11.  Eddy Rasyidin
12.  Farid Prawiranegara, CPA
13.  Ario Wijanarko, SH, Msc
14.  Agung Firman Sampurna
15.  Drs. Rosjidi, AK, CFE
16.  Dr. Jupri Bandang, PK, SE, Ak, MM
17.  Drs. Hasril Muthalib, Ak, MM

Selasa, 24 Januari 2012

AKTIVITAS H. CHOLID MAHMUD DI AWAL TAHUN 2012

Susahnya seorang da`i jadi Ketua Komite IV (nggak boleh nglirik...)
Dilaporkan oleh: M. Hafidz             
           Mengawali masa sidang III Tahun Sidang 2011 – 2012 DPD RI, Ketua Komite IV DPD RI, H. Cholid Mahmud melakukan konsolidasi untuk mengoptimalkan kinerja komitenya  pada masa sidang ini. Pada rapat kerja pleno perdana Komite IV tanggal 16 januari 2012 disepakati agenda kerja komite IV masa sidang III TA 2011 -2012. Beberapa agenda strategis yang menjadi fokus kerja komite IV antara lain:  fit & proper test calon anggota BPK, Revisi UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Revisi UU N0.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, RAPBN 2013, Tindak Lanjut Kasus Aset Tanah UIN Syarif Hidayatullah, Pembahasan Dana Pensiun Semen Kupang.
           Selain beberapa agenda strategis di atas, isu lain yang menjadi perhatian Komite IV DPD pada masa sidang ini adalah kebjiakan Pemerintah tentang BBM pada awal bulan April 2012 nanti. Mayoritas anggota Komite IV DPD RI berharap Komite IV dapat memberikan pertimbangannya terkait kebijakan Pemerintah tentang BBM secara komprehensif.
            Rapat Pleno Komite IV tanggal 17 Januari 2012, komite IV juga mengagendakan Pembahasan Asmasda & Pembahasan serta Penentuan Daerah Tujuan Kunjungan Kerja tanggal 6 – 10 Februari 2012. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite IV bapak Litha Breint menghasilkan beberapa keputusan antara lain pembentukan Tim Kerja Pembahasan Aspirasi Masyarakat Daerah (Asmasda) dan daerah Kunjungan Kerja.
            Timja Pembahasan Asmasda terdiri dari 9 anggota komite IV DPD RI, dipimpin langsung oleh Bapak H. Cholid Mahmud, ST. MT. Tim ini bertugas untuk melakukan kompilasi aspirasi masyarakat daerah (Asmasda) yang menjadi domain tupoksi Komite IV. Hasil dari kerja timja ini disampaikan pada Rapat Pleno Komite IV tanggal 27 Januari 2012.
            Komite IV juga telah menyepakati Propinsi Aceh dan Propinsi Maluku Utara sebagai  daerah kunjungan kerja Komite IV tanggal 6 – 10 Februari 2012. Kunjungan Kerja Komite IV tersebut difokuskan dalam rangka Pengawasan Koperasi dan UMKM. Hasil kunjungan kerja ini akan dijadikan bahan kerja komite IV dalam rangka Rapat Kerja bersama Menteri Koperasi dan UMKM pada tanggal 20 Februari 2012. Demikian informasi terkini tentang Komite IV DPD RI 2011 – 2012.
            Rapat Komite IV pada tanggal 18 Januari 2012, mengagendakan Fit and Proper Test Calon Anggota BPK RI. Pada kesempatan tersebut, terdapat 9 orang dari 25 orang calon anggota BPK RI yang melakukan Fit and Proper Test. Sisanya akan mengikuti tes tersebut pada tanggal 24 – 25 Januari 2012. Fit and proper Test Calon Anggota BPK RI langsung dipimpin oleh Ketua Komite IV DPD RI bapak H. Cholid Mahmud, ST. MT. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 – 19.00 WIB bertempat di ruang rapat Komite IV.

KONSINYERING KELOMPOK DPD DI MPR RI
             Aktivitas berikutnya adalah konsinyering kelompok DPD RI di MPR RI yang bertempat di Hotel Pullman Central Park. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 18 – 20 Januari 2012. Dalam konsinyering ini dibahas secara mendalam pemantapan strategi DPD RI dalam perubahan UUD 45. Perubahan Kelima UUD `45 ini  sangat diperlukan bukan hanya dalam rangka penguatan posisi dan peran DPD RI dalam konstitusi negara, tetapi juga untuk kepentingan rakyat Insonesia secara keseluruhannya.

PEMBINAAN STAF DPD RI
            Di tengah kesibukan rapat serta sidang Komite dan kelompok DPD di MPR RI tersebut, aktivitas rutin lain yang dilakukan H. Cholid Mahmud tiap pekannya adalah melakukan pembinaan spiritual staf – staf DPD RI setiap kamis pagi pukul 08.00 – 09.00 WIB. Sebagai Ketua Badan Kehormatan DPD RI sekaligus seorang da`i,  H. Cholid Mahmud berkepentingan agar para staf DPD RI tersebut memiliki kepribadian yang semakin baik dan mempunyai kinerja yang semakin prima. Oleh karena itu,  mutlak diperlukan forum pembinaan pekanan seperti ini. Kebetulan para staf DPD RI tersebut juga merasa sangat haus dengan siraman spiritual ala Ustadz putra almarhum K.H. Zaenal Mahmud, dari Tengaran, Semarang selatan ini. (M.Hfd).

Rabu, 04 Januari 2012

Masyarakat Jogja Tanyakan Keistimewaan ke Ust.Cholid Mahmud


Cholid Mahmud ketika Jaring Aspirasi di Kec. Pandak, Bantul
December 26th, 2011 - Posted in Berita
(Sumber: http://www.pks-sleman.org/masyarakat-jogja-tanyakan-keistimewaan-ke-ust-cholid-mahmud)

YOGYAKARTA – Ust. Cholid Mahmud melakukan jaring aspirasi dalam rangka reses pada 19-25 Desember 2011, di seluruh Kabupaten dan Kota di DIY. Masing-masing Kabupaten/Kota diwakili beberapa kecamatan, di antaranya adalah Depok dan Ngaglik (Kabupaten Sleman), Danurejan dan Umbulharjo (Kota Yogyakarta), Pleret, Pandak, Pajangan, dan Imogiri (Kabupaten Bantul, serta Kokap dan Nanggulan (Kabupaten Kulonprogo).
            Berbagai persoalan mengemuka dalam forum jaring aspirasi itu. Salah satu masalah adalah RUUK Yogyakarta yang sudah tertunda selama hampir 10 tahun. Kemajuan pembahasan ini tentu menjadi kabar yang ditunggu-tunggu masyarakat Yogyakarta. Dalam beberapa kesempatan masyarakat selalu menanyakan nasib keistimewaan Yogyakarta yang tertuang dalam RUUK Yogyakarta.
            Aris salah satu tokoh di Kecamatan Pandak, Bantul mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya pembahasan RUUK. “Saya menanyakan keberlanjutan RUUK Yogyakarta yang masih belum selesai sampai saat sekarang. Kenapa begitu lama ?” ujar Aris.
Kekecewaan Carik Desa ini pun pernah diluapkannya dengan jalan kaki dari Yogyakarta menuju Jakarta. Perjalanan yang dia tempuh sendiri sebagai sikap protes beliau terhadap Pemerintah.
            Aspirasi keistimewaan juga dijaring di Kecamatan Pleret, Bantul, dan Kecamatan Danurejan. Pada jumpa tokoh di Danurejan, Kota Yogyakarta, masyarakat juga menanyakan nasib keistimewaan Yogyakarta yang masih belum jelas. Salah satu peserta diskusi menyatakan kesediaannya jadi relawan perang dan anti terhadap Pemerintah, jika Pemerintah sekarang lupa sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia dan tidak mengakui keistimewaan Yogyakarta dalam RUUK.
            Menanggapi hal tersebut Ust.Cholid Mahmud menjelaskan, “Sebelum mengadakan jaring aspirasi saya mendapat informasi dari anggota DPD RI yang mempunyai perhatian terhadap keistimewaan DIY, anggota DPD RI ini mendapat informasi dari Ganjar Pranowo dari F-PDIP. Ganjar Pranowo menyatakan, mengenai RUUK Yogyakarta sedang digarap dan akan diselesaikan, tapi dukungan terhadap keistimewaan hanya diusung oleh dua partai yaitu PDIP dan PKS, sementara partai-partai lainnya yang awalnya mendukung, sekarang  makin tidak jelas alias abu-abu,imbuh Ust. Cholid Mahmud yang dikutip dari statemen Ganjar Pranowo.
            Ust. Cholid Mahmud menyatakan akan membawa aspirasi ini ke tingkat pusat, “DPD RI akan selalu mengawal dengan penuh supaya pembahasan RUUK Yogyakarta mempunyai kejelasan. Kejelasan tersebut diharapkan berdampak positif bagi masyarakat Yogya,pungkas Ust. Cholid Mahmud. (Ritno-Humas)

Ust. Cholid Mahmud Jaring Aspirasi Masyarakat


December 21st, 2011 - Tags: Cholid Mahmud, Ust. Cholid Mahmud
Posted in Berita
(Sumber: http://www.pks-sleman.org/ust-cholid-mahmud-jaring-aspirasi-masyarakat)


JOGJA Bertempat di Pendopo Budaya Kantor Kecamatan Umbulharjo (19/12), Ust. Cholid Mahmud berserta tim Cholid Mahmud Center (CMC) menjaring aspirasi masyarakat kecamatan Umbulharjo. Acara yang dihadiri oleh puluhan warga lebih banyak mendiskusikan permasalahan pendidikan dan UMKM.
            Salah satu peserta diskusi Pak Wartono menanyakan masalah keberlanjutan biaya pendidikan ke jenjang perguruan tinggi yang begitu mahal. “Sepertinya biaya pendidikan di tingkat perguruan tinggi makin mahal, kondisi ini membatasi para anak-anak yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi tapi mempunyai keterbatasan ekonomi, jadi saya mengusulkan agar pemerintah lebih memperhatikan lagi tentang biaya pendidikan di pergurun tinggi agar lebih terjangkau” Pungkas Pak Wartono.
Gedung XT Squerte belum difungsikan. Kenapa?
            Para warga yang kebanyakan bergerak di UMKM lebih condong menanyakan keberadaan XT Square yang masih belum di buka juga sampai saat sekarang, padahal bangunan dan fasilitas pendukungnya telah siap di operasikan. Salah satu peserta menanyakan nasib UMKM nantinya setelah XT Square di operasikan, tentu akan berakibat fatal terhadap perkembangan UMKM di sekitar XT Square.
            Ust. Cholid Mahmud menyampaikan kepada para warga ” Masalah pendidikan masyarakat tidak harus cemas, karena MA menolak pengajuan Komisi X DPR RI tentang status perguruan tinggi menjadi BHMN” pungkas beliau. Ust. Cholid Mahmud meyakinkan para warga di Kecamatan Umbulharjo bahwa aspirasi ini akan di bawa di tingkat pusat dan di eksekusi. “Semua aspirasi akan saya tampung dulu, aspirasi ini akan di bawa pada rapat DPD tingkat pusat dan segera di eksekusi”. Imbuh beliau sebelum mengakhiri diskusi. (Ritno-Humas)

Ust. Cholid: KPI Pasif Masyarakat Harus Proaktif


December 22nd, 2011 - Posted in Berita
(Sumber: http://www.pks-sleman.org/ust-cholid-kpi-pasif-masyarakat-harus-proaktif)


Kulonprogo-Media infotaiment sedang hangatnya membicarakan lawakan salah satu pelawak terkenal di Indonesia. Masih berkaitan dengan lawakannya,  tapi lawakan tersebut dinilai masyarakat sudah sangat keterlaluan. KPI pun menanggapi bahwa pelawak tersebut sudah sering di adukan oleh masyarakat ke KPI. Tentu yang mirisnya lagi beberapa media masih tetap memakai jasa pelawak tersebut untuk meramaikan stasiun TVnya.
Kontroversi tayangan televisi yang kadang tidak mendidik dan terlalu terbuka dalam menayangkan sesuatu acara juga di sayangkan oleh masyarakat di Kecamatan Nanggulan. Bertempat di Balai Kecamatan Nanggulan, perangkat desa dan masyarakat menyampaikan aspirasi mengenai pengaruh media dalam dunia pendidikan kepada Ust. Cholid Mahmud. Pada hari Senin (19/12) Ust.Cholid Mahmud mengadakan jaring aspirasi dalam rangka reses di Kecamatan Nanggulan.  Camat Nanggulan menyampaikan dalam sambutannya “Penyebab merosotnya dunia pendidikan di Indonesia adalah pengaruh tontonan televisi yang membuat anak-anak kecanduan, dan tontonan di dominasi oleh acara-acara yang tidak mendidik, akibatnya anak-anak terhipnotis dengan tontonannya dan lupa akan waktu belajarnya.” Imbuh Camat Nanggulan.
Ust.Cholid menyampaikan agar masyarakat lebih poaktif dalam menyikapi tontonan yang negatif. “Masyarakat harus lebih proaktif dalam menyikapi tontonan yang tidak mendidik atau negatif, masyarakat bisa melaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jika ada tontonan yang tidak mendidik atau negatif yang di siarkan oleh suatu media. KPI itu sifatnya pasif, KPI tidak akan bergerak sebelum ada laporan dari masyarakat.” Imbuh Ust. Cholid Mahmud Anggota DPD RI.
Selain solusi eksternal, Ust. Cholid Mahmud juga menyampai solusi internal, solusi tersebut di perankan oleh orang tua selaku kepala keluarga dalam rumah tangga. “Orang tua juga harus bisa mengontrol anak-anaknya agar tidak terpengaruh jauh akan tontonan televisi, jadi orang tua bisa memenej jadwal belajar anak dengan jadwal menonton, tontonlah acara yang positif yang dapat mendidik anak agar menambah wawasan mereka” Imbuh Ust. Cholid Mahmud.
Pada akhir acara Ust. Cholid Mahmud memberikan nomor telepon KPI kepada masyarakat, supaya masyarakat lebih proaktif melaporkan tontonan yang negatif ke KPI, selain itu peran orang tua juga di harapkan dominan dalam mengatur jam belajar anak. (Ritno-Humas)