Jumat, 31 Desember 2010

Pengamat: Desain Institusional Pilkada Perlu Diperbarui

Kamis, 30 Desember 2010 22:17 WIB | Peristiwa | Politik/Hankam |
Yogyakarta (ANTARA News) - Desain institusional pemilihan kepala daerah perlu diperbarui agar demokrasi lokal berjalan secara efektif dan efisien, kata pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Sigit Pamungkas.

"Demokrasi lokal berjalan efektif jika pemilihan kepala daerah (pilkada) mencapai idealitas atau tujuan yang diharapkan," katanya pada diskusi "RUU Pilkada: Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD)" yang diselenggarakan The Cholid Mahmud Center di Yogyakarta, Kamis.

Idealitas itu, menurut dia, di antaranya partisipasi rakyat yang tinggi dengan penggunaan hak pilih yang cerdas, proses elektoral berkualitas, terpilihnya kepala daerah yang berkualitas, dan pascapilkada pemda bekerja di atas prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia mengatakan, demokrasi berjalan efisien jika biaya pelaksanaan pilkada memakai sumber daya yang sepantasnya atau tidak melampaui batas kewajaran. Biaya pilkada itu meliputi finansial, politik, dan sosial.

"Pilkada berjalan efisien artinya tidak menelan biaya finansial, politik, dan sosial yang di luar batas kewajaran," katanya.

Menurut dia, dalam rangka melakukan efektivitas dan efisiensi demokrasi, perbaikan pilkada tidak dapat dilakukan secara tambal sulam. Dalam hal ini, perlu perbaikan yang sangat substansif pada segi strategis pilkada.

Untuk dapat melakukan hal itu, diagnosis menyeluruh atas desain institusional pilkada perlu dilakukan untuk menemukan akar persoalan yang menyebabkan pilkada yang telah berjalan tidak mencapai kualitas yang diharapkan.

"Selama diagnosis terhadap persoalan yang ada tidak menyentuh pada akar penyebab, maka terapi atas permasalahan itu tidak akan mampu melahirkan pilkada yang efektif dan efisien," katanya.

Anggota DPD Cholid Mahmud mengatakan, substansi paling krusial yang telah disepakati DPD dan dimasukkan dalam draf RUU Pilkada di antaranya pilkada di semua tingkatan tetap dilaksanakan secara langsung, tidak melalui DPRD.

"Selain itu, pilkada tidak dilakukan satu paket dengan pemilihan wakil kepala daerah. Wakil kepala daerah dalam draf RUU Pilkada diusulkan ditunjuk oleh kepala daerah terpilih dengan persetujuan DPRD melalui mekanisme tertentu," katanya.(*)

Cholid: RUU Pilkada Tak Terkait RUUK DIY

Yogyakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah tidak berkaitan dengan Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, karena keduanya berbeda kedudukan, kata anggota Dewan Perwakilan Daerah Cholid Mahmud.

"Jadi, asumsi dasarnya adalah Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berbeda dengan Rancangan Undang-undang (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)," katanya di sela diskusi "RUU Pilkada: Hak Inisiatif DPD" di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia yang berasal dari Daerah Pemilihan DIY, RUU Pilkada dibuat untuk berlaku secara nasional dan merupakan pengaturan tersendiri dalam rangka tindak lanjut terhadap UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan RUUK DIY merupakan pengecualian di mana keberadaannya sudah dijamin UUD 1945.

"Kedudukan DIY sebagai daerah istimewa telah dijamin oleh konstitusi, sebagaimana bisa kita lihat dalam UUD 1945 pasal 18b. Mekanisme penetapan untuk gubernur dan wakil gubernur DIY merupakan bagian dari keistimewaan," katanya.

Ia mengatakan, secara historis seperti itu, kemudian aspirasi masyarakat DIY juga seperti itu. Usulan pemerintah dalam RUUK terkait adanya mekanisme pemilihan dapat dikatakan tidak konsisten dengan sejarah DIY dan aspirasi masyarakat di daerah itu.

"DPD sejak lama sudah memastikan posisinya dalam masalah tersebut, yakni mendukung penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY. Sampai saat ini posisi itu tetap bertahan dan tidak berubah," katanya.

Menurut dia, DPD setiap saat bersedia ikut memperjuangkan masalah itu, karena keputusan itu bukan keputusan individu anggota DPD, tetapi hasil paripurna di mana semua anggota yang notabene berasal dari daerah lain menyatakan setuju.

"Di DPD saya berusaha aktif mengkomunikasikan masalah itu dengan sesama anggota DPD, kemudian di daerah saya juga telah banyak berkomunikasi dengan masyarakat, khususnya ketika mengadakan kunjung kerja saat reses," katanya.(*)

RUU Pemilukada Berbasis Kearifan Lokal

PELAKSANAAN demokrasi dalam Pemilukada harus didasarkan pada kearifan lokal yang telah memperkaya aspek budaya dalam berpolitik di Indonesia. Lebih-lebih bila Pemilukada diharapkan dapat menarik partisipasi masyarakat lebih luas lagi maka perlu dikembangkan prinsip-prinsip penyelenggaraan dan pelaksanaan Pemilukada yang didasarkan pada asas demokrasi asimetris. Artinya, tidak harus ada penyeragaman dalam persyaratan dan prosedur serta mekanisme pemilukada.
Demikian wacana yang mengemuka dari Diskusi Terbatas RUU Pemilukada yang digelar The Cholid Mahmud Center Yogyakarta, Kamis (30/12) di Wisma MM UGM Yogyakarta. Hadir dalam forum itu sebagai narasumber adalah Walikota Yogyakarta Herry Zudianto, SE Akt MM, Ketua KPUD DIY Any Rochyati, MSi, dan Dosen Fisipol UGM Sigit Pamungkas, MSi. Diskusi itu dipandu oleh Anggota DPD RI asal Provinsi DIY H Cholid Mahmud MT. Diskusi itu digelar sebagai upaya jaring aspirasi masyarakat Provinsi DIY dengan peserta dari komponen terkait, Pemerintah Kota/Kabupaten/Provinsi, KPUD Kabupaten dan Kota, LSM, akademisi, dan pers.
Sigit Pamungkas mengungkapkan, keadaan riil masyarakat Indonesia yang kompleks dan beragam harus dipertimbangkan dalam penyusunan RUU Pemilukada. Sehingga, dalam penerapannya tidak memaksakan semua daerah dengan penyeragaman dalam pelaksanaan Pemilukada.
Herry Zudianto pun menyepakati argumentasi Sigit. Herry juga lebih menekankan prinsip efisiensi dan efektivitas Pemilukada. Termasuk dengan mengkaji ulang posisi Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi yang merupakan pembantu presiden. Sehingga, kedudukan Gubernur dan Wakilnya tidak perlu dipilih, melainkan dengan menunjuk langsung seperti pada saat Presiden memilih menterinya. Kecuali, untuk Provinsi DIY, Gubernur dan Wakil Gubernur sudah melalui mekanisme penetapan.
Sedangkan menurut Ketua KPUD Provinsi DIY Any Rochyati, dari draft Naskah Akademik RUU Pemilukada yang akan diajukan sebagai hak usul inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, memang perlu banyak penyempurnaan atau revisi. Namun, prinsipnya, RUU Pemilukada seyogyanya dibuat dengan jelas, sederhana, dan mudah dilaksanakan. Sehingga peraturannya tidak tumpang tindih, tidak rumit atau pelik dalam penyelenggaraan maupun pelaksanaan pemilihannya, mudah dilaksanakan dan diikuti oleh masyarakat luas, efisien dan efektif atau tidak berbiaya tinggi. Dengan prinsip tersebut maka harapan DPD RI agar terjadi peningkatan partipasi politik di kalangan masyarakat, birokrasi yang netral, dan kualitas calon kepala daerah dapat lebih mudah terwujud. (RTO)

Kamis, 30 Desember 2010

DPD RI Siapkan RUU Pemilukada

Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) akan menggunakan hak usul inisiatif untuk penyusunan dan pengajuan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pemilukada). Saat ini proses pengusulannya sudah mencapai penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Pemilukada. Karenanya, diperlukan proses uji publik guna mendapatkan masukan bagi penyempurnaan draft RUU Pemilukada tersebut.
Anggota DPD RI dari Provinsi DIY, Ir. H. Cholid Mahmud, M.T menjelaskan hal itu di rumah aspirasi yang sekaligus kantor kerjanya, The Cholid Mahmud Center, Warungboto, Yogyakarta, Rabu (28/12). Selanjutnya, Cholid menambahkan, untuk memberikan arah agar proses dan mekanisme Pilkada dapat berjalan lebih baik di masa mendatang, RUU ini membutuhkan berbagai masukan dari segenap elemen masyarakat. “Kelak, dari proses penjaringan masukan ini, kita berharap akan dapat melakukan penyempurnaan substansi materi dan draft RUU Pemilukada tersebut. Rencananya, RUU ini Insya Allah akan segera ditindaklanjuti dengan pembahasan serius bersama DPR RI di masa sidang mendatang,” katanya.
Oleh karena itu, pada masa reses DPD RI kali ini, Cholid Mahmud menginisiasi proses penjaringan masukan penyempurnaan RUU Pemilukada tersebut dalam bentuk Diskusi Terbatas dengan menghadirkan Ketua KPUD DIY, Hj. Any Rochyati, S.E.,M.Si.; Walikota Yogyakarta, Herry Zudianto, SE.Akt.,M.M. dan Pakar Pemilu UGM, Sigit Pamungkas, M.Si. Diskusi ini juga mengundang peserta aktif dari sejumlah elemen dan stakeholder terkait, seperti akademisi, parpol, KPUD, Panwaslu, LSM, dan tokoh masyarakat.
Fokus bahasan diskusi mencakup beberapa poin substansial, antara lain pengaturan Pemilukada diatur dalam Undang-undang tersendiri, lepas dari UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah; prinsip efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pemilukada, aturan kampanye, peningkatan partisipasi politik rakyat, pengaturan kualitas calon kepala daerah, penegakan prinsip netralitas birokrasi, penguatan pengawasan dan penegakan hukum.
Adapun substansi paling krusial yang telah disepakati sejauh ini dimasukan dalam draft RUU Pemilukada ini: Pertama, Pemilukada pada semua tingkatan tetap dilaksanakan secara langsung. DPD RI menilai mekanisme ini masih lebih banyak sisi positifnya daripada pemilihan melalui DPRD. Kedua, Pemilukada tidak dilakukan satu paket dengan pemilihan wakil kepala daerah. Wakil kepala daerah dalam draf RUU ini diusulkan ditunjuk oleh Kepala Daerah terpilih dengan persetujuan DPRD melalui mekanisme tertentu.
            Dikatakan Cholid, Diskusi Terbatas RUU Pimilukada ini Insya Allah akan digelar, Kamis (30/12) mulai pukul 09.00 di Ruang Meeting, Lantai II, Wisma MM UGM, Jalan Colombo 1, Yogyakarta.  Selain melalui Diskusi Terbatas ini, pihaknya juga telah mensosialisasikan draft RUU Pemilukada kepada masyarakat pada saat Jaring Aspirasi dan Temu Tokoh Masyarakat di Bantul, Gunungkidul, Kota Yogyakarta, dan Sleman. (RTO)

Jumat, 17 Desember 2010

SOLUSI RUUK DIY "NGONO YO NGONO NING YO OJO NGONO"

 
Penyair dan Cerpenis Jogja, R. Toto Sugiharto
       Polemik berkepanjangan dan melelahkan tentang UUK DIY, khususnya menyangkut penentuan jabatan Gubernur DIY melalui Penetapan atau Pemilihan akhirnya mendapat tanggapan penyair  dan cerpenis Jogjakarta, R. Toto Sugiharto. "Dari pada ribut-ribut terus, solusinya sebaiknya mengikuti saja "pepatah" Jawa: ngono yo ngono ning yo ojo ngono, " katanya. (Begitu-begitu ya boleh, tapi ya jangan terlalu begitu lah). Maksudnya To? "Penetapan ya Penetapan tapi ya kadang-kadang pemilihan lah. Atau pemilihan ya pemilihan tapi ya kadang-kadang Penetapan lah. Dengan begitu semua kubu aspirasi terakomodasi kan? He he he," candanya khas alumni Fakultas Sastra UGM ini. Berita terbaru konsep RUUK Kemendagri jebule serius menerapkan pepatah Jawa tersebut. Selamat To.... ternyata ide berlianmu dipakai anak buah Presiden SBY je he he he. (Beritanya di sini lho. MIS)

Inilah Pasal Polemik RUUK DIY


(Sumber: www.krjogja.com, Jumat, 17 Desember 2010 15:20:00)
Foto koleksi: Rye M. Marsudi

          JAKARTA (KRjogja.com) - Pemerintah dalam RUU tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tetap mengusulkan suksesi gubernur melalui pemilihan secara demokratis, meskipun usul itu ditolak DPRD setempat dan sejumlah pihak.
            Dari draft RUU tersebut seperti yang disiarkan , Jumat (17/12), terlihat bahwa pemerintah tetap mengajukan kedudukan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur utama dan wakil gubernur utama.
Dalam hal kewenangan terkait keistimewaan diatur dalam Pasal 6 ayat (2). Dalam draft tersebut tertulis bahwa kewenangan dalam urusan istimewa sebagaimana dimaksud mencakup penetapan fungsi dan tugas dan wewenang gubernur utama dan wakil gubernur utama, penetapan kelembagaan pemda provinsi, kebudayaan dan pertanahan dan penataan ruang.
            Dalam ayat selanjutnya, diatur juga bahwa kewenangan dalam urusan istimewa didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan pada rakyat. Pengaturan lebih lanjut kewenangan dalam urusan-urusan istimewa didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat dan pengaturan lebih lanjut kewenangan dalam urusan istimewa diatur dalam perda.
            Sementara dalam Pasal 8 yang mengatur mengenai bentuk dan susunan pemerintahan, berisi bahwa Pemda Istimewa Yogyakarta memiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang bersifat istimewa. Komposisi kepemimpinan di Pemda DIY terdiri atas gubernur utama dan wakil gubernur utama, pemda provinsi dan DPRD Provinsi DIY.
            Sri Sultan Hamangkubuwono dan Sri Paku Alam seperti diatur dalam Pasal 9, kedudukannya ditetapkan sebagai gubernur utama dan wakil gubernur utama. Penetapan itu dilakukan berdasarkan keputusan presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal itu diatur dalam peraturan pemerintah atas usul Sri Sultan Hamangkubuwo dan Sri Paku Alam.
            Kewenangan yang dimiliki gubernur utama dan wakil gubernur utama antara lain memberikan arah umum kebijakan dalam penetapan kelembangaan pemda provinsi, kebudayaan, pertahanan, penataan ruang dan penganggaran.
            Gubernur utama dan wakil gubernur utama juga memberikan persetujuan terhadap rancangan perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi DIY dan Gubernur. Gubernur utama dan wakil gubernur utama berhak menyampaikan usul dan/atau pendapat kepada pemerintah dalam rangka penyelenggaraan kewenangan istimewa.
            Selain itu, mendapatkan informasi mengenai kebijakan dan/atau informasi yang diperlukan untuk perumusan kebijakan menyangkut keistimewaan DIY serta mengusulkan perubahan dan/atau pergantian perda, memiliki hak protokoler dan kedudukan keuangan yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Jika Gubernur Utama Berhalangan Tetap
            Apabila Sri Sultan Hamengkubuwo sebagai gubernur utama berhalangan tetap, pengisian gubernur utama dilakukan setelah Sri Sultan Hamengkubuwono yang baru naik tahta. Begitu juga dengan wakil gubernurnya.
            Dalam Pasal 10 termuat gubernur dan wakil gubernur utama berwenang memberikan arah umum kebijakan dalam penetapan kelembagaan pemerintah daerah provinsi, kebudayaan, pertanahan, penataan ruang dang penganggaran.
            Selain itu, memberikan persetujuan terhadap rancangan perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan gubernur. Selanjutnya, memberikan saran dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat.

Dalam Hal Gubernur Utama Tidak Menjabat Gubernur
            Sementara Pasal 14 mengatur, dalam hal gubernur utama tidak menjabat sebagai Gubernur, Gubernur wajib;
Mengikuti arah umum kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama;
(1)   Melakukan konsultasi dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama untuk urusan-urusan pemerintahan yang diatur dalam undang-undang tentang Pemerintahan Daerah;
(2)   Melakukan konsultasi kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama dalam penyusunan anggaran;
(3)   Memberikan laporan penyelenggaraan kewenangan istimewa kepada Gubernur utama dan Wakil Gubernur Utama setiap tahun; dan
(4)   Memberikan tembusan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai perundang-undangan kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.

Pasal 16, Dalam melaksanakan keistimewaan, DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta wajib:
(1)   Mengikuti arah umum kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama;
(2)   Melakukan konsultasi dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama untuk urusan-urusan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
(3)   Melakukan konsultasi kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama dalam penyusunan anggaran

Dalam Hal Pemilihan Gubernur
Mengenai pemilihan gubernur diatur Pasal 17
(1)   Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dapat berasal dari:
(a)     Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertahta;
(b)     Kerabat kesultanan dan kerabat Pakualaman;
(c)      Masyarakat umum
(2)   Dalam hal calon Gubernur diikuti Sri Sultan Hamengku Buwono, maka Sri Sultan Hamengku Buwono berpasangan dengan Sri Paku Alam sebagai calon Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
(3)   Pasangan calon Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), otomatis didaftar sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur melalui mekanisme perseorangan khusus.
(4)   Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono ikut mencalonkan diri sebagai Gubernur, kerabat kesultanan dan kerabat Paku Alam tidak dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
(5)   Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono tidak sebagai calon, pemilihan hanya dilakukan untuk memilih Gubernur.
(6)   Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono tidak mencalonkan diri sebagai Gubernur, Sri Paku Alam tidak dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur.

Mekanisme Pencalonan, tertuang dalam Pasal 18:
1.      Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi menanyakan kesediaan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
2.      Kesediaan Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan.
3.      Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diserahkan kepada Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi selambat-lambatnya sebelum masa pendaftaran berakhir.

Mekanisme Pencalonan Kerabat Kasultanan dan Kerabat Pakualaman serta Masyarakat Umum tertuang dalam Pasal 19 :
1.     Calon yang berasal dari kerabat Kasultanan dan kerabat Pakualaman dan masyarakat umum diajukan melalui mekanisme pengajuan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
2.     Mekanisme calon sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku persyaratan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3.     Mekanisme pencalonan calon dari partai politik atau gabungan partai berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
4.     Mekanisme pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pemilihan dan Pengesahan Calon Gubernur ada pada Pasal 20 :
1.     Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi menyerahkan daftar calon Gubernur kepada DPRD Provinsi.
2.     DPRD Provinsi melakukan pemilihan terhadap calon Gubernur yang diusulkan Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi.
3.     Calon Gubernur dinyatakan sebagai pemenang apabila memperoleh suara 50 persen ditambah 1
4.     Dalam hal tidak ada calon gubernur yang memperoleh suara 50 persen ditambah 1 dilakukan pemilihan putaran kedua terhadap dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.
5.     DPRD mengajukan calon terpilih kepada Presiden untuk disahkan sebagai Gubernur.
6.     Dalam hal hanya Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertahta menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, DPRD Provinsi melakukan musyawarah untuk mufakat dalam menetapkan dan mengusulkan kepada Presiden guna disahkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
7.     Ketentuan tentang cara pemilihan Gubernur sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sampai dengan Ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah

Pasal 21
1.     Dalam hal Gubernur dijabat Sultan Hamengkubuwono berhalangan tetap atau diberhentikan
sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Presiden menetapkan Wakil Gubernur sebagai penjabat Gubernur.
2.     Dalam hal Gubernur dijabat selain Sultan Hamengku Buwono berhalangan tetap atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Presiden menunjuk penjabat Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
3.     Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memegang jabatan paling lama 6 bulan untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur baru.

Pasal 22
1.     Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Presiden Republik Indonesia.
2.     Apabila Presiden Republik Indonesia berhalangan, dapat diwakilkan kepada Wakil Presiden Republik Indonesia.
3.     Masa jabatan Gubernur adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.
4.     Pembatasan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan periode masa jabatan tidak berlaku bagi Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam apabila menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur

Pasal 23
1.     Ketentuan tentang hak, kewajiban, larangan dan kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah berlaku pula dalam Undang-Undang ini.
2.     Pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah berlaku pula dalam Undang-Undang ini.

Sementara mengenai penataan ruang terdapat pasal-pasal keistimewaan Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paku Alam dalam bidang pertanahan dan penataan ruang. Pertanahan dan Penataan Ruang ada pada Pasal 26.
1.      Dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pertanahan dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, Kasultanan dan Pakualaman ditetapkan sebagai Badan Hukum.
2.      Sebagai Badan Hukum, Kasultanan mempunyai hak milik atas Sultanaat Grond.
3.      Sebagai Badan Hukum, Pakulaman mempunyai hak milik atas Pakualamanaat Grond.
4.      Sebagai Badan Hukum, Kasultanan dan Pakulaman merupakan subyek hukum yang berwenang mengelola dan memanfaatkan Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond dengan sebesar-besarnya ditujukan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
5.      Ketentuan lebih lanjut tentang Badan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
6.      Tata guna, pemanfaatan dan pengelolaan Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond serta penataan ruang provinsi DIY diatur lebih lanjut dalam perda.

(Ant/Tom)

Rabu, 15 Desember 2010

Warisan Tahta untuk Rakyat

Belanda juga Jepang tak pernah menaklukan Keraton. Kontrak politik dengan Soekarno.
Elin Yunita Kristanti
(sumber: www.vivanews.com., JUM'AT, 3 DESEMBER 2010, 22:03 WIB)


Sri Sultan HB IX 
VIVAnews – Ini cerita dari masa silam. Suatu malam di ujung Februari 1940. Pria muda itu berbaring di tempat tidur. Dia letih. Juga gelisah.  Sudah empat purnama batin berkecamuk. Sebab Jenderal Lucien Adam memaksanya menandatangani kontrak politik.  Dia keras menolak. Sebab jika menurut, Keraton Jogyakarta  segera di bawah “ketiak” Belanda.
            Terus-terusan menolak keras, berbahaya juga. Si tuan Lucien, yang menjadi Gubernur Belanda di Indonesia itu, sudah meradang . Sungguh simalakama. Mengangguk atau menggelang, sama gelisahnya. 
            Malam itu, antara tidur dan terjaga, batinnya berbisik. “Tole tekena wae, Landa bakal lunga saka bumi kene.” (Nak, tanda tangan saja, toh Belanda akan angkat kaki dari sini).  Dia yakin itu suara pinuntun. Sikapnya lalu melunak. Bukan mengalah.
            Senin Pon 18 Maret 1940, suara salvo berpekik di halaman Keraton. Dentuman meriam 13 kali. Memecah keheningan di Siti Hinggil.  Hari itu Gusti Raden Mas Dorojatun, lelaki yang sudah lama galau itu, dilantik Belanda menjadi sultan. Dia diberi gelar  Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sultan Hemengkubuwono Senopati Ingalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah Kaping-IX
            Lega sudah si tuan gubernur? Tidak juga. Sebab dari atas panggung sultan muda itu “meledakkan” bom baru. Dia berpidato dalam bahasa Belanda. Lancar tanpa cacat.  Tapi tak sekata pun berjanji setia pada negeri jauh itu. Apalagi tunduk. Dia justru berikrar bekerja keras untuk hal yang disebutnya sebagai Nusa dan Bangsa.
Dengan suara tegas dia berkata,  “Izinkanlah saya mengakhiri pidato ini dengan berjanji,  semoga saya bekerja untuk memenuhi kepentingan Nusa dan Bangsa, sebatas pengetahuan dan kemampuan yang ada pada saya.” "Ik ben en blijf in de Allereerste plaats Javaan.”  Saya adalah dan bagaimanapun tetap orang Jawa.
            Lahir Sabtu Pahing 12 April 1912, dia sudah hidup di luar tembok Keraton semenjak usia 4 tahun. Dititipkan di keluarga Belanda bernama Mulder, di daerah Gondokusuman, Jogyakarta. Hidup  di lingkungan para meneer itu, dia dipanggil dengan nama Henkie. Nama itu terus melekat hingga ia kuliah di Rijkuniversiteit Leiden, mengambil jurusan Indologie atau Ilmu tentang Indonesia.
            Masa kecil bersama nyonya dan tuan Belanda, serta menimba ilmu di negeri kincir angin itu, tidak membuatnya bertekuk lutut. Saat Jepang menguasai Indonesia, sultan muda itu bertahan di Keraton. Rayuan dan bahkan usaha penculikan pihak Belanda gagal memaksanya mengungsi ke Australia.
            Ketika ribuan serdadu Nipon merangsek ke Jogya, sultan muda ini berdiri di depan rakyat. Menenangkan rakyat yang gemetaran dan duduk bernegosiasi dengan Jepang. Hasilnya, pemerintah negeri matahari terbit itu mengukuhkan kekuasaanya pada 1 Agustus 1942.
            Dia mengunakan segenap siasat guna melindungi rakyat dari Nipon yang kejam. Memanipulasi statistik.  Jumlah sapi, kambing, kerbau dan hasil panen dikurangi.  Jogya jadi miskin dalam angka. Para tengkulak Jepang tak sekejab pun melirik.
            Ketika hampir seluruh rakyat negeri ini diangkut jadi Romusha ke Birma, sultan muda ini membuat proyek irigasi besar Selokan Mataram.  Dengan dalih demi pertanian. Rakyat dikerahkan ke proyek selokan itu. Pembangkangan itu membuat Sri Sultan terus-terusan ditegur Jenderal Jepang.

Dikira Sopir Aneh
            Sebuah tulisan apik wartawati legendaris, S.K Trimuri, “Kesan-kesan Wong cilik tentang Rajanya” di Buku ‘Tahta untuk Rakyat’ merekam betapa sultan muda itu sungguh bersahaja.
            Suatu hari, perempuan pedagang beras di daerah Kaliurang menyetop sebuah jip yang meluncur ke arah selatan. Seperti biasa, Simbok itu berniat numpang kendaraan menuju ke Pasar Kranggan, Yogyakarta. Ia pun menyiapkan sejumlah uang untuk ongkos nunut.
            Perempuan tua itu meminta sopir jip menaikkan karung-karung gendut berisi beras. Sesampainya di pasar, dia menyuruh si sopir menurunkan karung-karung itu. Sesudah semua beres, dia  menyodorkan uang sewa.  Tapi supir jip itu halus menolak. Simbok bakul itu mencak-mencak. Dia menduga, uang itu ditolak  sebab terlalu sedikit.
Setelah jip itu pergi, seorang polisi menghampirinya dan bertanya, “Apakah mbakyu tahu, siapa sopir tadi?".
            Masih jengkel, Simbok itu menjawab, "Sopir ya sopir. Saya tidak perlu tahu namanya. Memang sopir yang satu ini agak aneh." Lalu, polisi itu menimpali, "Kalau mbakyu belum tahu, akan saya kasih tahu. Sopir tadi adalah Sri  Sultan Hamengku Buwono IX, raja di Ngayogyakarta ini." Seketika itu juga simbok bakul tadi jatuh pingsan.
            Dalam buku yang sama, wartawan senior, Rosihan Anwar menceritakan sosok seorang Sultan yang sangat jauh dari kesan feodal. Dia lebih sering berbahasa Indonesia bercampur Belanda.  Saking demokratisnya, kata Rosihan, ia tak pernah keberatan dipanggil ‘Bung Sultan’.

Soekarno Lompat dari Kursi
            17 Agustus 1945. Ketika Indonesia diproklamasikan Kerajaan Jogyakarta sesungguhnya bisa melepaskan diri dan membentuk negara sendiri. Tapi sultan muda itu melewatkan kesempatan itu. Berita kemerdekaan Indonesia justru disambut gempita di kaki Merapi itu. Sore hari, Ki Hajar Dewantara langsung menyelenggarakan pawai sepeda keliling kota.
            Sultan pun tak ragu mengambil sikap. Pada 18 Agustus sore ia dan Sri Paku Alam mengirim kawat ucapan selamat kepada Soekarno dan Mohammad Hatta. Telegram kedua dikirim tanggal 20 Agustus 1945. Isinya: sanggup berdiri di belakang presiden dan wakil persiden. Surat yang sama dikeluarkan Pangeran Paku Alam VIII. Konon, isi telegram itu mampu membuat Soekarno meloncat dari kursi, saking gembiranya.
            Tak sampai di situ, Sultan diikuti Paku Alam mengeluarkan amanat 5 September 1945. Ada tiga poin di situ.  Kerajaan Yogyakarta merupakan derah istimewa RI.  Semua kekuasaan dan urusan pemerintah DIY dipegang sepenuhnya oleh Sultan.  Sultan bertanggung jawab langsung pada Presiden RI.
            PJ Suwarno dalam Buku “Hamengkubuwono IX dan Sistem Birokrasi Pemerintahan Yogyakarta 1942-1974”, menganalogikan amanat itu sebagai 'Proklamasi Kemerdekaan Yogyakarta’ dari Jepang. Amanat 5 September adalah pernyataan berani dan mengandung risiko tinggi--yang justru dihindari para elit di Jakarta. Dan, di bulan September itu, di setiap rumah dan bangunan di Yogyakarta berkibar bendera merah putih.
            Sehari kemudian 6 September 1945 datang dua utusan Presiden RI menyerahkan piagam berisi pengakuan kedudukan Sri Sultan dan Sri Paku Alam dan bahwa Yogyakarta dan Paku Alaman adalah bagian RI dan mendapat predikat istimewa.
            Piagam kedudukan dari Presiden RI memiliki arti penting bagi Yogyakarta. Bahwa, kekuasaan berdasarkan keturunan memiliki legalitas, selain juga dijamin dalam Pasal 18 UUD 45. Di sisi lain, ketegasan Sultan membuat rakyat makin menghormatinya.
Amanat 5 September 1945 itu, kata putra Sultan Hamengkubuwono IX, GBPH Yudhaningrat adalah semacam
ijab-kabul.
            Kesetiaan Sultan pada Indonesia terbukti saat 3 Januari 1946 ibu kota dipindahkan ke Yogyakarta. Di tengah sulitnya kondisi, Sultan tak sayang mereok perak gulden dari  peti hartanya. Ia menggunakan uang itu untuk menghidupi para pegawai negeri, termasuk para petinggi Indonesia. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya sampai 5 juta gulden. Suatu hari, Hatta menanyakan apakah uang itu perlu dihitung dan dibayar pemerintah.  Sultan tak menjawab. Tak pernah ada jawaban. Dan uang itu juga tak pernah dibayar hingga kini.
            Sultan juga berdiri paling depan, ketika pasukan Belanda merangsek dalam perang Serangan Umum 1 Maret 1949. Jenderal Meyer mengancam akan memeriksa dan menduduki keraton yang disebutnya sebagai sarang pengacau. Jawab Sultan saat itu, “Langkahi dulu mayat saya.”
Laporan: Juna Sanbawa| DIY