Jumat, 17 Desember 2010

Inilah Pasal Polemik RUUK DIY


(Sumber: www.krjogja.com, Jumat, 17 Desember 2010 15:20:00)
Foto koleksi: Rye M. Marsudi

          JAKARTA (KRjogja.com) - Pemerintah dalam RUU tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tetap mengusulkan suksesi gubernur melalui pemilihan secara demokratis, meskipun usul itu ditolak DPRD setempat dan sejumlah pihak.
            Dari draft RUU tersebut seperti yang disiarkan , Jumat (17/12), terlihat bahwa pemerintah tetap mengajukan kedudukan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur utama dan wakil gubernur utama.
Dalam hal kewenangan terkait keistimewaan diatur dalam Pasal 6 ayat (2). Dalam draft tersebut tertulis bahwa kewenangan dalam urusan istimewa sebagaimana dimaksud mencakup penetapan fungsi dan tugas dan wewenang gubernur utama dan wakil gubernur utama, penetapan kelembagaan pemda provinsi, kebudayaan dan pertanahan dan penataan ruang.
            Dalam ayat selanjutnya, diatur juga bahwa kewenangan dalam urusan istimewa didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan pada rakyat. Pengaturan lebih lanjut kewenangan dalam urusan-urusan istimewa didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat dan pengaturan lebih lanjut kewenangan dalam urusan istimewa diatur dalam perda.
            Sementara dalam Pasal 8 yang mengatur mengenai bentuk dan susunan pemerintahan, berisi bahwa Pemda Istimewa Yogyakarta memiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang bersifat istimewa. Komposisi kepemimpinan di Pemda DIY terdiri atas gubernur utama dan wakil gubernur utama, pemda provinsi dan DPRD Provinsi DIY.
            Sri Sultan Hamangkubuwono dan Sri Paku Alam seperti diatur dalam Pasal 9, kedudukannya ditetapkan sebagai gubernur utama dan wakil gubernur utama. Penetapan itu dilakukan berdasarkan keputusan presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal itu diatur dalam peraturan pemerintah atas usul Sri Sultan Hamangkubuwo dan Sri Paku Alam.
            Kewenangan yang dimiliki gubernur utama dan wakil gubernur utama antara lain memberikan arah umum kebijakan dalam penetapan kelembangaan pemda provinsi, kebudayaan, pertahanan, penataan ruang dan penganggaran.
            Gubernur utama dan wakil gubernur utama juga memberikan persetujuan terhadap rancangan perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi DIY dan Gubernur. Gubernur utama dan wakil gubernur utama berhak menyampaikan usul dan/atau pendapat kepada pemerintah dalam rangka penyelenggaraan kewenangan istimewa.
            Selain itu, mendapatkan informasi mengenai kebijakan dan/atau informasi yang diperlukan untuk perumusan kebijakan menyangkut keistimewaan DIY serta mengusulkan perubahan dan/atau pergantian perda, memiliki hak protokoler dan kedudukan keuangan yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Jika Gubernur Utama Berhalangan Tetap
            Apabila Sri Sultan Hamengkubuwo sebagai gubernur utama berhalangan tetap, pengisian gubernur utama dilakukan setelah Sri Sultan Hamengkubuwono yang baru naik tahta. Begitu juga dengan wakil gubernurnya.
            Dalam Pasal 10 termuat gubernur dan wakil gubernur utama berwenang memberikan arah umum kebijakan dalam penetapan kelembagaan pemerintah daerah provinsi, kebudayaan, pertanahan, penataan ruang dang penganggaran.
            Selain itu, memberikan persetujuan terhadap rancangan perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan gubernur. Selanjutnya, memberikan saran dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat.

Dalam Hal Gubernur Utama Tidak Menjabat Gubernur
            Sementara Pasal 14 mengatur, dalam hal gubernur utama tidak menjabat sebagai Gubernur, Gubernur wajib;
Mengikuti arah umum kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama;
(1)   Melakukan konsultasi dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama untuk urusan-urusan pemerintahan yang diatur dalam undang-undang tentang Pemerintahan Daerah;
(2)   Melakukan konsultasi kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama dalam penyusunan anggaran;
(3)   Memberikan laporan penyelenggaraan kewenangan istimewa kepada Gubernur utama dan Wakil Gubernur Utama setiap tahun; dan
(4)   Memberikan tembusan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai perundang-undangan kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.

Pasal 16, Dalam melaksanakan keistimewaan, DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta wajib:
(1)   Mengikuti arah umum kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama;
(2)   Melakukan konsultasi dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama untuk urusan-urusan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
(3)   Melakukan konsultasi kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama dalam penyusunan anggaran

Dalam Hal Pemilihan Gubernur
Mengenai pemilihan gubernur diatur Pasal 17
(1)   Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dapat berasal dari:
(a)     Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertahta;
(b)     Kerabat kesultanan dan kerabat Pakualaman;
(c)      Masyarakat umum
(2)   Dalam hal calon Gubernur diikuti Sri Sultan Hamengku Buwono, maka Sri Sultan Hamengku Buwono berpasangan dengan Sri Paku Alam sebagai calon Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
(3)   Pasangan calon Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), otomatis didaftar sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur melalui mekanisme perseorangan khusus.
(4)   Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono ikut mencalonkan diri sebagai Gubernur, kerabat kesultanan dan kerabat Paku Alam tidak dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
(5)   Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono tidak sebagai calon, pemilihan hanya dilakukan untuk memilih Gubernur.
(6)   Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono tidak mencalonkan diri sebagai Gubernur, Sri Paku Alam tidak dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur.

Mekanisme Pencalonan, tertuang dalam Pasal 18:
1.      Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi menanyakan kesediaan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
2.      Kesediaan Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan.
3.      Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diserahkan kepada Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi selambat-lambatnya sebelum masa pendaftaran berakhir.

Mekanisme Pencalonan Kerabat Kasultanan dan Kerabat Pakualaman serta Masyarakat Umum tertuang dalam Pasal 19 :
1.     Calon yang berasal dari kerabat Kasultanan dan kerabat Pakualaman dan masyarakat umum diajukan melalui mekanisme pengajuan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
2.     Mekanisme calon sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku persyaratan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3.     Mekanisme pencalonan calon dari partai politik atau gabungan partai berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
4.     Mekanisme pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pemilihan dan Pengesahan Calon Gubernur ada pada Pasal 20 :
1.     Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi menyerahkan daftar calon Gubernur kepada DPRD Provinsi.
2.     DPRD Provinsi melakukan pemilihan terhadap calon Gubernur yang diusulkan Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi.
3.     Calon Gubernur dinyatakan sebagai pemenang apabila memperoleh suara 50 persen ditambah 1
4.     Dalam hal tidak ada calon gubernur yang memperoleh suara 50 persen ditambah 1 dilakukan pemilihan putaran kedua terhadap dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.
5.     DPRD mengajukan calon terpilih kepada Presiden untuk disahkan sebagai Gubernur.
6.     Dalam hal hanya Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertahta menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, DPRD Provinsi melakukan musyawarah untuk mufakat dalam menetapkan dan mengusulkan kepada Presiden guna disahkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
7.     Ketentuan tentang cara pemilihan Gubernur sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sampai dengan Ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah

Pasal 21
1.     Dalam hal Gubernur dijabat Sultan Hamengkubuwono berhalangan tetap atau diberhentikan
sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Presiden menetapkan Wakil Gubernur sebagai penjabat Gubernur.
2.     Dalam hal Gubernur dijabat selain Sultan Hamengku Buwono berhalangan tetap atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Presiden menunjuk penjabat Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
3.     Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memegang jabatan paling lama 6 bulan untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur baru.

Pasal 22
1.     Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Presiden Republik Indonesia.
2.     Apabila Presiden Republik Indonesia berhalangan, dapat diwakilkan kepada Wakil Presiden Republik Indonesia.
3.     Masa jabatan Gubernur adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.
4.     Pembatasan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan periode masa jabatan tidak berlaku bagi Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam apabila menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur

Pasal 23
1.     Ketentuan tentang hak, kewajiban, larangan dan kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah berlaku pula dalam Undang-Undang ini.
2.     Pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah berlaku pula dalam Undang-Undang ini.

Sementara mengenai penataan ruang terdapat pasal-pasal keistimewaan Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paku Alam dalam bidang pertanahan dan penataan ruang. Pertanahan dan Penataan Ruang ada pada Pasal 26.
1.      Dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pertanahan dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, Kasultanan dan Pakualaman ditetapkan sebagai Badan Hukum.
2.      Sebagai Badan Hukum, Kasultanan mempunyai hak milik atas Sultanaat Grond.
3.      Sebagai Badan Hukum, Pakulaman mempunyai hak milik atas Pakualamanaat Grond.
4.      Sebagai Badan Hukum, Kasultanan dan Pakulaman merupakan subyek hukum yang berwenang mengelola dan memanfaatkan Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond dengan sebesar-besarnya ditujukan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
5.      Ketentuan lebih lanjut tentang Badan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
6.      Tata guna, pemanfaatan dan pengelolaan Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond serta penataan ruang provinsi DIY diatur lebih lanjut dalam perda.

(Ant/Tom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar