Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) akan menggunakan hak usul inisiatif untuk penyusunan dan pengajuan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pemilukada). Saat ini proses pengusulannya sudah mencapai penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Pemilukada. Karenanya, diperlukan proses uji publik guna mendapatkan masukan bagi penyempurnaan draft RUU Pemilukada tersebut.
Anggota DPD RI dari Provinsi DIY, Ir. H. Cholid Mahmud, M.T menjelaskan hal itu di rumah aspirasi yang sekaligus kantor kerjanya, The Cholid Mahmud Center, Warungboto, Yogyakarta, Rabu (28/12). Selanjutnya, Cholid menambahkan, untuk memberikan arah agar proses dan mekanisme Pilkada dapat berjalan lebih baik di masa mendatang, RUU ini membutuhkan berbagai masukan dari segenap elemen masyarakat. “Kelak, dari proses penjaringan masukan ini, kita berharap akan dapat melakukan penyempurnaan substansi materi dan draft RUU Pemilukada tersebut. Rencananya, RUU ini Insya Allah akan segera ditindaklanjuti dengan pembahasan serius bersama DPR RI di masa sidang mendatang,” katanya.
Oleh karena itu, pada masa reses DPD RI kali ini, Cholid Mahmud menginisiasi proses penjaringan masukan penyempurnaan RUU Pemilukada tersebut dalam bentuk Diskusi Terbatas dengan menghadirkan Ketua KPUD DIY, Hj. Any Rochyati, S.E.,M.Si.; Walikota Yogyakarta, Herry Zudianto, SE.Akt.,M.M. dan Pakar Pemilu UGM, Sigit Pamungkas, M.Si. Diskusi ini juga mengundang peserta aktif dari sejumlah elemen dan stakeholder terkait, seperti akademisi, parpol, KPUD, Panwaslu, LSM, dan tokoh masyarakat.
Fokus bahasan diskusi mencakup beberapa poin substansial, antara lain pengaturan Pemilukada diatur dalam Undang-undang tersendiri, lepas dari UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah; prinsip efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pemilukada, aturan kampanye, peningkatan partisipasi politik rakyat, pengaturan kualitas calon kepala daerah, penegakan prinsip netralitas birokrasi, penguatan pengawasan dan penegakan hukum.
Adapun substansi paling krusial yang telah disepakati sejauh ini dimasukan dalam draft RUU Pemilukada ini: Pertama, Pemilukada pada semua tingkatan tetap dilaksanakan secara langsung. DPD RI menilai mekanisme ini masih lebih banyak sisi positifnya daripada pemilihan melalui DPRD. Kedua, Pemilukada tidak dilakukan satu paket dengan pemilihan wakil kepala daerah. Wakil kepala daerah dalam draf RUU ini diusulkan ditunjuk oleh Kepala Daerah terpilih dengan persetujuan DPRD melalui mekanisme tertentu.
Dikatakan Cholid, Diskusi Terbatas RUU Pimilukada ini Insya Allah akan digelar, Kamis (30/12) mulai pukul 09.00 di Ruang Meeting, Lantai II, Wisma MM UGM, Jalan Colombo 1, Yogyakarta. Selain melalui Diskusi Terbatas ini, pihaknya juga telah mensosialisasikan draft RUU Pemilukada kepada masyarakat pada saat Jaring Aspirasi dan Temu Tokoh Masyarakat di Bantul, Gunungkidul, Kota Yogyakarta, dan Sleman. (RTO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar