Jumat, 31 Desember 2010

RUU Pemilukada Berbasis Kearifan Lokal

PELAKSANAAN demokrasi dalam Pemilukada harus didasarkan pada kearifan lokal yang telah memperkaya aspek budaya dalam berpolitik di Indonesia. Lebih-lebih bila Pemilukada diharapkan dapat menarik partisipasi masyarakat lebih luas lagi maka perlu dikembangkan prinsip-prinsip penyelenggaraan dan pelaksanaan Pemilukada yang didasarkan pada asas demokrasi asimetris. Artinya, tidak harus ada penyeragaman dalam persyaratan dan prosedur serta mekanisme pemilukada.
Demikian wacana yang mengemuka dari Diskusi Terbatas RUU Pemilukada yang digelar The Cholid Mahmud Center Yogyakarta, Kamis (30/12) di Wisma MM UGM Yogyakarta. Hadir dalam forum itu sebagai narasumber adalah Walikota Yogyakarta Herry Zudianto, SE Akt MM, Ketua KPUD DIY Any Rochyati, MSi, dan Dosen Fisipol UGM Sigit Pamungkas, MSi. Diskusi itu dipandu oleh Anggota DPD RI asal Provinsi DIY H Cholid Mahmud MT. Diskusi itu digelar sebagai upaya jaring aspirasi masyarakat Provinsi DIY dengan peserta dari komponen terkait, Pemerintah Kota/Kabupaten/Provinsi, KPUD Kabupaten dan Kota, LSM, akademisi, dan pers.
Sigit Pamungkas mengungkapkan, keadaan riil masyarakat Indonesia yang kompleks dan beragam harus dipertimbangkan dalam penyusunan RUU Pemilukada. Sehingga, dalam penerapannya tidak memaksakan semua daerah dengan penyeragaman dalam pelaksanaan Pemilukada.
Herry Zudianto pun menyepakati argumentasi Sigit. Herry juga lebih menekankan prinsip efisiensi dan efektivitas Pemilukada. Termasuk dengan mengkaji ulang posisi Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi yang merupakan pembantu presiden. Sehingga, kedudukan Gubernur dan Wakilnya tidak perlu dipilih, melainkan dengan menunjuk langsung seperti pada saat Presiden memilih menterinya. Kecuali, untuk Provinsi DIY, Gubernur dan Wakil Gubernur sudah melalui mekanisme penetapan.
Sedangkan menurut Ketua KPUD Provinsi DIY Any Rochyati, dari draft Naskah Akademik RUU Pemilukada yang akan diajukan sebagai hak usul inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, memang perlu banyak penyempurnaan atau revisi. Namun, prinsipnya, RUU Pemilukada seyogyanya dibuat dengan jelas, sederhana, dan mudah dilaksanakan. Sehingga peraturannya tidak tumpang tindih, tidak rumit atau pelik dalam penyelenggaraan maupun pelaksanaan pemilihannya, mudah dilaksanakan dan diikuti oleh masyarakat luas, efisien dan efektif atau tidak berbiaya tinggi. Dengan prinsip tersebut maka harapan DPD RI agar terjadi peningkatan partipasi politik di kalangan masyarakat, birokrasi yang netral, dan kualitas calon kepala daerah dapat lebih mudah terwujud. (RTO)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar